PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari,
pemanfaatan jasa lingkungan karbon. 2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 7. Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana
Pengelolaan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru yang lokasi usaha di darat.
8.
Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL
adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
9.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
10. Lembaga
Pengelola
dan
Penyelenggara
OSS
yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
11. Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
statistik.
12. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
13. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun
di
perairan,
yang
mempunyai
fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
14. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah
kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang
untuk
kelangsungan
hidupnya
dapat
dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.
15. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah
kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang
budi
daya,
dan
pemanfaatan
kondisi
lingkungan.
16. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis
asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk
tujuan
penelitian,
ilmu
pengetahuan,
pendidikan,
penunjang
budi
daya,
dan
pemanfaatan
kondisi
lingkungan.
17. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA
adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, penunjang
budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama
untuk wisata alam.
18. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah
kawasan
hutan
yang
ditetapkan
sebagai
tempat
diselenggarakan perburuan secara teratur dan dapat
dimanfaatkan
untuk
tempat
wisata
berburu
serta
pemanfaatan air dan energi air.
19. Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat
tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk
pengelolaan TN, Tahura, TWA, dan TB.
20. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
21. Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas
Bumi
yang
selanjutnya disebut PJL-PB adalah pemanfaatan kondisi
lingkungan berupa pemanfaatan energi panas yang
dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus
tertutup (close loop) yaitu dari bumi kembali ke bumi, dan
tidak ada material yang diambil selain energi panas, yang
berada dalam kawasan pelestarian alam.
22. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas
Bumi
yang
selanjutnya
disebut
PB-PJLPB
adalah
Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan
jasa lingkungan Panas Bumi di TN, Tahura, dan TWA guna
kebutuhan listrik.
23. Areal Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi yang selanjutnya
disebut AKE Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas
koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan Panas Bumi tahap eksplorasi di TN, Tahura,
dan TWA.
24. Areal Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya
disebut AKU Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas
koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan untuk melakukan kegiatan usaha PJL-PB
tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN, Tahura, dan
TWA.
25. Survei Pendahuluan adalah kegiatan pengumpulan,
analisis dan penyajian data untuk mendapatkan informasi
letak dan keberadaan potensi jasa lingkungan.
26. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
sumur uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang
bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi
bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan cadangan Panas Bumi.
27. Studi Kelayakan Panas Bumi adalah kajian untuk
memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh
aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan
teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
Eksploitasi dan Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi sampai dengan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut
RKE-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan tahap Eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB
tahap Eksplorasi selama jangka waktu izin dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan.Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang selanjutnya disebut RP-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJLPB yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaataan selama jangka waktu izin dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Iuran PB-PJLPB adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLPB untuk melakukan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi pada kawasan TN, Tahura, TWA yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disebut PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLPB yang melakukan kegiatan usaha Eksploitasi dan Pemanfaatan pada kawasan TN, Tahura, dan TWA.
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut Simaksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai legalitas bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk memasuki KPA, KSA, dan TB.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut PB-PJLA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan massa air yang terdapat pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut PB-PJLEA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan memanfaatkan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial.
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada dan di atas permukaan tanah.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di KPA yang selanjutnya disebut Persetujuan KKPRL adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana Pengelolaan di KPA yang lokasi usahanya di laut.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial.
Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air adalah areal di dalam zona atau blok yang menunjukan titik Sumber Air dan batasan areal pembangunan sarana prasarana yang dapat dibangun untuk kegiatan pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan energi air di dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi air yang disusun oleh pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLA 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLEA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLEA
1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan.Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB- PJLA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLA.
Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLEA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLEA.
Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam serta memberikan pengalaman bagi tubuh, jiwa, dan pikiran di kawasan SM, TN, Tahura, dan TWA.
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut PB-PSWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk pengusahaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam di TN, Tahura, dan TWA.
Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PB-PJWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk penyediaan jasa Wisata Alam pada kegiatan pariwisata alam di SM, TN, Tahura, dan TWA.
Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut RPSWA adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada Rencana Pengelolaan TN, Tahura, dan TWA.
Blok Pemanfaatan adalah bagian dari SM, Tahura, dan TWA yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Blok Pemanfaatan TB adalah bagian dari TB yang ditetapkan untuk pembangunan sarana yang menunjang wisata berburu.
Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Ruang Usaha Wisata Alam yang selanjutnya disebut Ruang Usaha adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA, yang karena letak, kondisi, dan potensinya dimanfaatkan bagi pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
Ruang Publik Wisata Alam yang selanjutnya disebut Ruang Publik adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA, yang karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam.
Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut Iuran PB-PSWA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PSWA 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha.
Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut Iuran PB- PJWA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB- PJWA 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha.
Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut PHU-PSWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PSWA atas pengusahaan yang dilakukan.
Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PHU-PJWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PJWA atas penyediaan jasa yang dilakukan.
Wisata Berburu adalah kegiatan wisata yang berkaitan dengan kegiatan perburuan di TB.
Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PB-PTB adalah Perizinan Berusaha untuk mengusahakan sarana dan prasarana penunjang Wisata Berburu di TB.
Rencana Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disingkat RPTB adalah suatu rencana kegiatan untuk mengusahakan sarana prasarana penunjang Wisata Berburu di TB.
Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut Iuran PB-PTB adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PTB 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha.
Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PHU-PTB adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PTB atas pengusahaan TB yang dilakukan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PJL Angin adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa angin sebagai sumber tenaga untuk menghasilkan listrik.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PB-PJL Angin adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan energi angin yang berada di dalam kawasan TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Areal Kegiatan Eksplorasi Angin yang selanjutnya disebut AKE Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan PJL Angin tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan TWA.
Areal Kegiatan Usaha Angin yang selanjutnya disebut AKU Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Angin tahap pemanfaatan di TN, Tahura, dan TWA.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Angin adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha komersial pada usaha PJL Angin di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Pungutan PB- PJL Angin adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PJL Angin yang melakukan PJL Angin di areal kegiatan usaha.
Rencana Kegiatan Eksplorasi Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RKE-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan pada tahap eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJL Angin tahap Eksplorasi selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RP-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Angin yang disusun oleh pemegang PB- PJL Angin tahap pemanfaatan selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PJL Panas Matahari adalah pemanfaatan energi panas matahari untuk menghasilkan energi listrik melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.
Areal Kegiatan Usaha Panas Matahari yang selanjutnya disebut AKU Panas Matahari adalah areal dengan batas- batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
Studi Kelayakan Panas Matahari adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan PJL Panas Matahari yang diusulkan.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PB-PJL Panas Matahari adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk dapat melakukan usaha pemanfaatan panas matahari yang berada di dalam TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Panas Matahari adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
Pungutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari selanjutnya disebut Pungutan PJL Panas Matahari adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melakukan PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut RP-PJL Panas Matahari adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Panas Matahari yang disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada TN, TWA, Tahura, dan TB yang selanjutnya disebut PJL Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon di TN, TWA, Tahura, dan TB.
Konservasi Stok Karbon adalah upaya mempertahankan stok karbon agar tetap tersimpan, tidak berkurang, dan bertambah sesuai dengan siklus hidup ekosistem hutan secara alami.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut RP-PJL Karbon adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Karbon yang dibuat oleh pemegang PB- PJL Karbon selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon sertifikat pengurangan emisi GRK.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-sertifikat pengurangan emisi GRK.
Sertifikasi Enviromental, Social, dan Governance yang selanjutnya disebut Sertifikasi ESG adalah sertifikasi yang merujuk pada proses verifikasi dan pengakuan bahwa suatu perusahaan telah menerapkan prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan praktik bisnisnya.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk meningkatkan pendanaan dan dukungan publik dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan fungsi pengaturan ekosistem.
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disebut MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan, dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan cagar alam, SM, TN, TWA, TB, dan pembinaan pengelolaan Tahura.
Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan.
Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kehutanan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang mengelola Tahura.
Pasal 2
(1)
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dilakukan melalui:
a.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
pada KSA, KPA, dan TB; atau
b.
persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan persyaratan dasar.
(3)
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang
terintegrasi
secara
elektronik
dengan
sistem
di
kementerian/lembaga terkait.
(4)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan:
a.
memulai usaha; dan
b.
menjalankan usaha.
(5)
Tahapan
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan untuk kegiatan nonkomersial.
(7)
Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Pasal 3
(1)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
(2)
Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
menengah tinggi; dan
b.
tinggi.
(3)
Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha
penyediaan jasa Wisata Alam.
(4)
Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Perizinan Berusaha:
a.
PJL-PB tahap Eksplorasi;
b.
PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan air;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
e.
pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam;
f.
pengusahaan TB;
g.
PJL Angin tahap eksplorasi;
h.
PJL Angin tahap pemanfaatan;
i.
PJL Panas Matahari; dan
j.
PJL Karbon.
(5)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(6)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
NIB; dan
b.
Izin.
Pasal 4
(1)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan kepada Pelaku Usaha:
a.
orang perseorangan;
b.
badan usaha; atau
c.
badan usaha luar negeri.
(2)
Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS.
Pasal 5
(1)
Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(2)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode
dan judul KBLI.
(3)
Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan
dengan judul usaha kehutanan lainnya.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode
dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA dan TB.
(5)
Tata
cara
permohonan
NIB
oleh
Pelaku
Usaha
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5,
Pelaku
Usaha
harus
memenuhi
persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
Persetujuan KKPRL; dan/atau
c.
PL
atau
pernyataan
kesanggupan
pemenuhan
dokumen PL.
(2)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di
dalam KSA, KPA dan TB.
(3)
Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di
ruang laut di dalam KPA.
(4)
PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip
Paragraf 1 Umum
Pasal 7
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan c. penerbitan Persetujuan Prinsip.
Paragraf 2 Pendaftaran
Pasal 8
(1)
Pendaftaran
permohonan
Persetujuan
Prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang
disertai dengan dokumen persyaratan permohonan.
(2)
Dokumen
persyaratan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile;
c.
pertimbangan teknis; dan
d.
pakta integritas.
(3)
Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
tidak
menjadi
persyaratan.
(4)
Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB-
PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau
surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu
Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata
Alam.
(5)
Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB-
PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh
dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1
(satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
Pasal 9
(1)
Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil
pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan
Berusaha.
(2)
Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksplorasi
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c)
PSPE;
d)
penugasan penambahan data; atau
e)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
b.
rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c.
peta usulan AKE Panas Bumi;
d.
rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon;
e.
dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f.
persetujuan
dari
masyarakat
terdampak
yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g.
hasil
rapat
konsultasi
dengan
pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksplorasi; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksplorasi dengan disertai alasan.
(2)
Pertimbangan
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d.
data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
b.
rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan;
c.
peta lokasi rencana AKU;
d.
rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKU Panas Bumi yang dimohon;
e.
dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f.
persetujuan
dari
masyarakat
terdampak
yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g.
hasil
rapat
konsultasi
dengan
pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan
disertai alasan.
(2)
Pertimbangan
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d.
data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLA dan PB-PJLEA
meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b.
pertimbangan teknis dari:
1.
kepala
dinas
provinsi,
kepala
dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
sumber daya air untuk PB-PJLA; atau
2.
kepala
dinas
provinsi,
kepala
dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada:
a.
kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air
untuk PB-PJLA; atau
b.
kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan
untuk PB-PJLEA,
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(4)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual.
(5)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha; dan
b.
peta usulan lokasi yang dimohon.
(6)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan
instansi terkait yang membidangi sumber daya air atau
yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas
kabupaten/kota
dianggap
telah
memberikan
pertimbangan teknis.
Pasal 15
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala
dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber
daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi,
kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangan
yang
membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau
PB-PJLEA; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
data debit air yang dimohon;
d.
rencana pembangunan sarana dan prasarana;
e.
pertimbangan ekologis;
f.
pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata
Alam;
g.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
h.
rencana investasi; dan
i.
kesimpulan.
(3)
Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat
rencana kapasitas pembangkit listrik.
(4)
Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
surat
penolakan
permohonan
pertimbangan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PSWA meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b.
pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangan yang membidangi kepariwisataan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada
kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan
sesuai dengan kewenangan dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(4)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual.
(5)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan lokasi yang dimohon dengan dengan
skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua
puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital
dengan format shapefile; dan
c.
surat pernyataan komitmen kelola sosial.
(6)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
membidangi kepariwisataan sesuai dengan kewenangan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak permohonan diterima, kepala dinas
provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan dianggap telah memberikan pertimbangan
teknis.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan
menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PSWA;
atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PSWA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis permohonan PB-PSWA dari kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
pertimbangan ekologis;
d.
pertimbangan pengembangan pariwisata alam di
kawasan;
e.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f.
rencana pemberdayaan masyarakat;
g.
rekening koran; dan
h.
kesimpulan.
(3)
Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan
komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PSWA
sesuai besaran modal yang disetor.
(4)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1)
Penentuan luas areal usaha sebagai dasar pemohon
untuk menentukan nilai yang tertuang dalam rekening
koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf g.
(2)
Nilai rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan ketentuan:
a.
luas areal usaha yang dimohon <5 ha (kurang dari
lima hektar), nilai yang tertuang dalam rekening
koran paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
b.
luas areal usaha yang dimohon 5 ha (lima hektar)
sampai dengan 20 ha (dua puluh hektar), nilai yang
tertuang dalam rekening koran paling sedikit
Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c.
luas areal usaha yang dimohon >20 ha (lebih dari dua
puluh hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh
hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran
paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
dan
d.
luas areal usaha yang dimohon >50 ha (lebih dari
lima puluh hektar), nilai yang tertuang dalam
rekening koran paling sedikit Rp10.000.000.000
(sepuluh miliar rupiah).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diprioritaskan untuk badan usaha yang berbentuk
koperasi dan badan usaha milik desa setempat yang
berlokasi dan beralamat di sekitar ruang usaha yang
dimohon.
Pasal 19
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJWA diterbitkan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan rencana kegiatan usaha.
Pasal 20
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan
menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJWA;
atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJWA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha; dan
b.
data kegiatan usaha yang direkomendasikan.
(3)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PTB meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari direktur yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang konservasi spesies dan genetik;
b.
pertimbangan teknis dari kepala UPT; dan
c.
pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pemohon kepada
direktur
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
konservasi spesies dan genetik, dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pemohon kepada
kepala UPT sesuai dengan kewenangan, dan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(4)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan oleh pemohon kepada kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kepariwisataan
sesuai
dengan
kewenangan,
dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(5)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual.
(6)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha; dan
b.
peta usulan lokasi yang dimohon dengan skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile.
(7)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan dianggap telah
memberikan pertimbangan teknis.
Pasal 22
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (6), kepala UPT dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PTB; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PTB disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis dari kepala UPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
pertimbangan ekologis;
d.
pertimbangan pengembangan pariwisata alam di
kawasan;
e.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f.
rencana pemberdayaan masyarakat;
g.
rekening koran; dan
h.
kesimpulan.
(3)
Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan
komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PTB sesuai
besaran modal yang disetor.
(4)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1)
Penentuan luas areal usaha sebagai dasar pemohon untuk
menentukan nilai yang tertuang dalam rekening koran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g.
(2)
Nilai rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan ketentuan:
a.
luas areal usaha yang dimohon <5 ha (kurang dari
lima hektar), nilai yang tertuang dalam rekening
koran paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
b.
luas areal usaha yang dimohon 5 ha (lima hektar)
sampai dengan 20 ha (dua puluh hektar), nilai yang
tertuang dalam
rekening koran
paling sedikit
Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c.
luas areal usaha yang dimohon >20 ha (lebih dari dua
puluh hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh
hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran
paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
dan
d.
luas areal usaha yang dimohon >50 ha (lebih dari lima
puluh hektar), nilai yang tertuang dalam rekening
koran paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk badan usaha yang berbentuk koperasi dan badan usaha milik desa setempat yang berlokasi dan beralamat di sekitar ruang usaha yang dimohon.
Pasal 24
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Angin tahap eksplorasi diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual. (4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. rencana kegiatan usaha; b. peta usulan areal usaha yang dimohon dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi areal usaha yang dimohon; dan d. hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak.
Pasal 25
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PJL Angin tahap eksplorasi; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL Angin tahap eksplorasi disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha; c. data rencana luas dan lokasi PJL Angin tahap eksplorasi; d. data rencana pembangunan sarana dan prasarana tahap eksplorasi; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual. (4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. rencana kegiatan usaha; b. peta usulan areal usaha yang dimohon dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan data peta digital dengan format shapefile; c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi areal usaha yang dimohon; d. hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak; e. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan f. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.
Pasal 27
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PJL Angin tahap pemanfaatan; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL Angin tahap pemanfaatan disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha;
b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha; c. data rencana luas dan lokasi PJL Angin tahap pemanfaatan; d. data rencana pembangunan sarana dan prasarana tahap pemanfaatan; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan g. perkiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Panas Matahari diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual. (4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. rencana kegiatan usaha; b. peta usulan areal kegiatan usaha yang dimohon dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi areal usaha yang dimohon; d. hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak; e. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan f. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.
Pasal 29
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam
puluh)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PJL Panas
Matahari; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL Panas Matahari disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan usaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PJL Panas Matahari;
d.
data rencana pembangunan sarana dan prasarana
PJL Panas Matahari;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Karbon diterbitkan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan areal kegiatan usaha yang dimohon
dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile; dan
c.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dan dilampiri dengan salinan digital.
(5) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan rencana kegiatan usaha PJL
Karbon yang diusulkan oleh pemohon.
(6) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. profil pemohon dan/atau kondisi umum perusahaan; b. usulan areal usaha PJL Karbon yang di dalamnya memuat informasi kondisi umum biofisik meliputi kondisi tutupan lahan, keanekaragaman hayati, potensi pemanfaatan jasa lingkungan karbon, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat di sekitar KPA atau TB; dan c. maksud, tujuan, rencana PJL Karbon, tata laksana perdagangan karbon, Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akan dilaksanakan selama pengusahaan, skema sertifikasi Unit Karbon, rencana investasi, pelibatan masyarakat setempat, pembiayaan/cash flow, rencana transaksi, dan perlindungan dan pengamanan hutan. (7) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam
puluh)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan
teknis
atas
permohonan
PB-PJL
Karbon; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJL Karbon disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan usaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PJL Karbon;
d.
data rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
e.
data
skema
sertifikasi
Unit
Karbon
dan
metodologinya;
f.
data jenis vegetasi yang akan ditanam dalam kegiatan
pemulihan ekosistem;
g.
data rencana pembangunan sarana dan prasarana
PJL Karbon;
h.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; dan
i.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam memberikan pertimbangan teknis dapat melakukan pengecekan lapangan dan/atau pembahasan dengan pihak terkait.
Pasal 33
(1) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan: a. keselarasan antara rencana pemanfaatan jasa lingkungan
yang
dimohon
dengan
Rencana
Pengelolaan kawasan;
b.
kesesuaian letak dan lokasi areal yang dimohon
dengan zona atau blok yang sudah ditetapkan;
c.
luas areal yang dimohon dan informasi ada tidaknya
perizinan atau persetujuan pada areal yang dimohon;
d.
potensi jasa lingkungan:
e.
jalur lintasan atau aktivitas satwa;
f.
lokasi cagar budaya atau situs sejarah;
g.
keberadaan dan potensi konflik tenurial dan/atau
sosial;
h.
kemampuan finansial Pelaku Usaha; dan
i.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(2)
Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam penerbitan pertimbangan teknis PB-
PJLPB, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan juga mempertimbangkan hasil kajian kondisi
ekosistem dan keanekaragaman hayati.
(3)
Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam penerbitan pertimbangan teknis PB-
PJL Karbon, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan juga mempertimbangkan kesesuaian
jenis vegetasi yang akan ditanam berupa tumbuhan
endemik dan/atau tumbuhan asli setempat.
(4)
Kajian kondisi ekosistem dan keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menggunakan metode baku yang diakui secara ilmiah.
Pasal 34
Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 35
(1)
Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf d merupakan:
a.
pakta integritas bermaterai untuk pemohon orang
perseorangan, koperasi, dan/atau badan usaha milik
desa; dan
b.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris untuk
pemohon badan usaha selain koperasi dan badan
usaha milik desa.
(2)
Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban;
b.
untuk
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
terbitnya Perizinan Berusaha;
c.
kesanggupan
melaksanakan
pengamanan
dan
perlindungan
hutan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
kesanggupan melaksanakan pemulihan ekosistem
pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
dan areal terdampak tanpa menunggu selesainya
jangka waktu Perizinan Berusaha;
e.
kesanggupan
membayar
PNBP
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kesanggupan
melaksanakan
kegiatan
pelibatan/pemberdayaan masyarakat pada kegiatan
Perizinan Berusaha; dan
g.
jaminan dan tanggung jawab terhadap semua
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan
adalah benar dan sah.
Paragraf 3 Verifikasi Teknis
Pasal 36
(1) Berdasarkan permohonan pendaftaran Persetujuan Prinsip yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima melalui Sistem OSS.
Pasal 37
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dan memenuhi kesesuian ketentuan teknis; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dan memenuhi kesesuian ketentuan teknis; atau c. penolakan jika permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dan/atau tidak memenuhi ketentuan teknis.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
Pasal 38
(1) Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak hasil verifikasi disampaikan melalui Sistem OSS.
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b kepada pemohon melalui Sistem OSS. (2) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama (sepuluh) Hari terhitung sejak penyampaian perbaikan diterima oleh pemohon. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi teknis dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Pasal 40
(1) Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c kepada pemohon melalui Sistem OSS disertai dengan alasan. (2) Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan Persetujuan Prinsip dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.
Paragraf 4 Penerbitan Persetujuan Prinsip
Pasal 41
(1)
Berdasarkan
persetujuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 atau penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga OSS
atas nama Menteri:
a.
menerbitkan Persetujuan Prinsip; atau
b. menyampaikan penolakan permohonan Persetujuan Prinsip disertai dengan alasan. (2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Prinsip melanjutkan ke tahap selanjutnya. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Pasal 43
(1)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf a berlaku selama 24 (dua puluh empat)
bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)
Dalam hal jangka waktu Persetujuan Prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Persetujuan Prinsip
dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pelestarian Alam
Paragraf 1
Umum
Pasal 44
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut di KPA yang telah ditetapkan Menteri, atas Persetujuan KKPRL didahului dengan rekomendasi pemanfaatan KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas pada Blok Pemanfaatan/Zona Pemanfaatan KPA sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha kepada Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Pasal 45
(1)
Permohonan rekomendasi kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) disertai dengan
persyaratan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. pertimbangan teknis kepala UPT; dan d. pakta integritas. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan disertai dengan dokumen pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai dengan kewenangan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB-PSWA dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 46
(1)
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan
Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal
42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara
pemberian rekomendasi pemanfaatan jasa lingkungan di
KPA.
(2)
Pemberian rekomendasi pemanfaatan jasa lingkungan di
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak dokumen persyarataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
lengkap dan benar.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Rekomendasi pemanfaatan KPA dari Kementerian dipersamakan sebagai Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan.
Bagian Keempat
Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Pasal 48
(1)
PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen
PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
wajib dipenuhi paling lama dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak diterbitkannya:
a.
Persetujuan Prinsip; atau
b.
Persetujuan KKPRL.
(2)
PL sebagaimana pada ayat (1) diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) PJL-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan huruf b pada KPA dilaksanakan pada kawasan: a. TN; b. Tahura; dan c. TWA. (2) PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. Eksplorasi; dan b. Eksploitasi dan Pemanfaatan. (3) PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi yang dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA, kecuali zona inti TN dan blok perlindungan Tahura dan TWA. (4) PJL-PB tahap Eksplorasi serta PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Zona Pemanfaatan atau Blok Pemanfaatan yang telah ditetapkan pada kawasan TN, Tahura, dan TWA, dan belum dibebani Perizinan Berusaha. (5) Kegiatan PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang berada dalam areal Perizinan Berusaha. (6) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana PJL-PB; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (7) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (8) Kegiatan pengeboran sumur tidak menggunakan air dari Sumber Air yang berada dalam AKE Panas Bumi dan/atau AKU Panas Bumi. (9) Dalam hal kegiatan PJLPB mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PJLPB dan untuk kegiatan pengeboran sumur harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Panas Bumi
Pasal 50
(1) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) merupakan kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia serta penginderaan jauh dan/atau survei geoteknik. (2) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperkirakan letak Panas Bumi; b. mendapatkan informasi ada atau tidak adanya sumber daya energi Panas Bumi; dan c. mendapatkan informasi kondisi topografi, tutupan lahan, dan karakteristik tanah. (3) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Simaksi. (4) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasal 51
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon
oleh:
a.
badan usaha;
b.
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
lembaga penelitian; atau
d.
perguruan tinggi.
(3)
Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan disertai:
a.
proposal Survei Pendahuluan Panas Bumi;
b.
peta rencana areal kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri
dengan salinan peta digital dengan format shapefile;
c.
salinan penugasan atau keputusan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, surat kuasa
pengusahaan Panas Bumi, atau kontrak operasi
bersama; dan
d.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
Panas Bumi untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Survei Pendahuluan menggunakan peralatan
yang memerlukan izin khusus, permohonan Simaksi
melampirkan juga surat izin dari instansi berwenang.
(5) Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
(1) Berdasarkan permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan teknis termasuk penelaahan areal dan peta. (3) Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mempresentasikan proposal Survei Pendahuluan Panas Bumi kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian.
Pasal 53
(1) Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari menerbitkan Simaksi. (2) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penyampaian penolakan permohonan Simaksi kepada pemohon dengan disertai alasan. (3) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Simaksi diterbitkan.
(4) Pemohon permohonan Simaksi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan baru kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 54
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum
jangka waktu Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan hasil kegiatan Survei Pendahuluan Panas
Bumi sebelumnya;
b.
proposal
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
perpanjangan;
c.
peta rencana areal kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) disertai data
peta digital dengan format shapefile;
d.
surat penugasan atau keputusan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, surat kuasa
pengusahaan Panas Bumi atau kontrak operasi
bersama; dan
e.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
Panas Bumi untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam
hal
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
menggunakan
peralatan
berupa
pesawat
tanpa
awak/drone yang memerlukan izin khusus, permohonan
perpanjangan Simaksi melampirkan surat izin dari
instansi berwenang.
Pasal 55
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi.
Pasal 56
(1) Kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi dan perpanjangan kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 55 dikenakan PNBP pungutan atas kegiatan Survei
Pendahuluan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Survei Pendahuluan Panas Bumi dan
perpanjangan
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
diperlukan pengambilan sampel dan/atau penggunaan
drone/pesawat tanpa awak untuk kegiatan Survei
Pendahuluan Panas Bumi, pemohon dikenai tarif PNBP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Ketiga Eksplorasi Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
Pasal 57
(1) PJL-PB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) PJL-PB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJLPB tahap Eksplorasi. (3) PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Panas Bumi dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. koperasi; atau e. Bentuk Usaha Tetap.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 58
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen Persyaratan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; c) PSPE;
d)
penugasan penambahan data; atau
e)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
c.
berita acara pemberian tanda batas usulan AKE
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKE Panas
Bumi yang dimohon;
d.
peta usulan AKE Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f.
RKE-PJLPB; dan
g.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Lokasi yang dimohon PB-PJLPB tahap Eksplorasi
merupakan
lokasi
yang
telah
dilakukan
Survei
Pendahuluan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemohon
PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau pihak lain.
Pasal 59
(1) Berita acara pemberian tanda batas usulan AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas AKE Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Pembiayaan pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (5) Pedoman pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon dan format berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d merupakan peta areal
dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 61
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas, pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d dan dokumen RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf f kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. konsep RKE-PJLPB; d. peta usulan AKE Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; e. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; c) PSPE; d) penugasan penambahan data; atau e) kuasa pengusahaan Panas Bumi; atau 2. kontrak operasi bersama, atas nama pemohon; f. berita acara pemberian tanda batas areal yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon; dan g. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital. (2) RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana: a. Eksplorasi; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL; e. pengamanan dan perlindungan TN, TWA, atau Tahura; dan f. kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Penyusunan RKE-PJLPB harus dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) RKE-PJLPB dan penjelasan substansi RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
RKE-PJLPB.
(2)
Penilaian RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RKE-PJLPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melibatkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon
pengesahan RKE-PJLPB.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
dapat
melakukan
pengecekan
lapangan
dan/atau
pembahasan.
(5)
Penilaian RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak diterima permohonan
pengesahan RKE-PJLPB.
Pasal 63
(1)
Berdasarkan
hasil
penilaian
dan/atau
pengecekan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdapat
ketidaklengkapan dokumen persyaratan dan/atau
perbaikan konsep RKE-PJLPB, permohonan dikembalikan
kepada pemohon.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan
kelengkapan
dokumen
dan/atau
perbaikan konsep RKE-PJLPB dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
pengembalian permohonan.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RKE-PJLPB
dinyatakan batal.
(4)
Direktur
Jenderal
melakukan
penilaian
terhadap
dokumen
yang
telah
dilengkapi
dan/atau
konsep
RKE-PJLPB yang telah diperbaiki dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya
perbaikan permohonan.
(5)
Direktur Jenderal melakukan pengesahan RKE-PJLPB
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan.
Pasal 64
(1) Dalam hal RKE-PJLPB sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan akan pemanfaatan Panas Bumi, pemegang PB-PJLPB dapat mengajukan revisi RKE- PJLPB kepada Direktur Jenderal; (2) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RKE-PJLPB.
Pasal 65
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi; dan b. bukti pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP. (2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi ditolak, pengembalian Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 66
(1) Pemohon PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip batal.
(4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 67
(1) Berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 68
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) berupa:
a.
persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b.
perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c.
penolakan jika:
1.
pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi teknis
melalui Sistem OSS kepada:
a.
sekretaris jenderal, untuk persetujuan;
b.
pemohon, untuk perbaikan; atau
c.
sekretaris jenderal, untuk penolakan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
perbaikan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
notifikasi perbaikan diterima.
(4)
Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
Pasal 69
(1) Dalam hal hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, sekretaris jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 70
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 71
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Lembaga OSS
atas nama Menteri:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJLPB tahap
Eksplorasi disertai dengan alasan.
Pasal 72
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Eksploitasi dan Pemanfaatan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
Pasal 73
(1) PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan. (3) PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Panas Bumi dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. koperasi; atau e. Bentuk Usaha Tetap.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Pasal 74
(1)
Permohonan
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri
melalui Sistem OSS dengan disertai dengan dokumen
persyaratan.
(2)
Dokumen persyaratan permohonan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
c.
berita acara pemberian tanda batas areal yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda
batas AKU Panas Bumi yang dimohon;
d.
peta usulan AKU Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f.
RP-PJLPB;
g.
hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi; dan
h.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lokasi yang dimohon PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan merupakan lokasi yang telah dilakukan
Survei Pendahuluan Panas Bumi dan/atau Eksplorasi
yang
dilakukan
oleh
pemohon
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan atau pihak lain.
Pasal 75
(1) Berita acara pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon.
(2) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Pembiayaan pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (5) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format dan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 76
(1) Peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 77
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas, pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta usulan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d dan dokumen RP-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf f kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. konsep RP-PJLPB 5 (lima) tahunan pertama; d. peta usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; e. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
f.
berita acara pemberian tanda batas usulan AKU
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKU Panas
Bumi yang dimohon;
g.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital; dan
h.
hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi.
(2)
RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat rencana:
a.
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
b.
pembangunan sarana dan prasarana;
c.
konservasi keanekaragaman hayati;
d.
pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
pengamanan dan perlindungan di dalam dan sekitar
areal kerja;
f.
pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan
g.
areal kerja yang dikembalikan.
(3)
Penyusunan
RP-PJLPB
harus
dikonsultasikan
dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(4)
RP-PJLPB
dan
penjelasan
substansi
RP-PJLPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 78
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RP-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap RP-
PJLPB.
(2)
Penilaian RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RP-PJLPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melibatkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon
pengesahan RP-PJLPB.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan pengecekan lapangan dan/atau pembahasan. (5) Penilaian RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan RP- PJLPB diterima. (6) Ketentuan mengenai tata cara penilaian RKE PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penilaian RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Pasal 79
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan b. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP. (2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan
Pasal 80
(1) Pemohon PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan batal. (4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Pasal 81
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Pasal 82
(1) Dalam hal RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dapat mengajukan revisi RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Direktur Jenderal. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 83
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
KPA dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 84
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi wajib:
a.
menyelenggarakan
kegiatan
PB-PJLPB
tahap
Eksplorasi dengan menerapkan kaidah konservasi di
bidang geologi, kelestarian sumber daya alam hayati,
konservasi tanah dan air sesuai dengan PL dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur yang merupakan
penjabaran per tahun dari RKE-PJLPB;
c.
melaksanakan
perlindungan
dan
pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar AKE Panas Bumi;
d.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan, dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
e.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKE
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memelihara aset negara bagi pemegang izin yang
memanfaatkan infrastruktur milik negara;
g.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan
terkait konservasi keanekaragaman hayati dan
restorasi kawasan;
h.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
i.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKE
Panas Bumi jika terdapat areal yang sudah tidak
dipergunakan atau tidak melanjutkan ke tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
j.
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKE Panas
Bumi;
- perlindungan dan pengamanan di dalam dan sekitar AKE Panas Bumi;
- pelestarian keanekaragaman hayati;
- pengelolaan limbah; dan
- kegiatan lain yang mendukung pengelolaan bidang konservasi; k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJLPB tahap Eksplorasi secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri dengan tembusan:
- sekretaris jenderal;
- Direktur Jenderal;
- direktur jenderal yang membidangi Panas Bumi;
- gubernur atau bupati/wali kota setempat sesuai dengan kewenangan; dan
- kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan;
l.
melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
m.
memiliki pas masuk KPA termasuk bagi karyawan
dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1
(satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
n. menyelesaikan konflik sosial dan/atau tenurial secara persuasif; o. melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat dalam dokumen PL; dan p. memelihara aset hasil pelaksanaan kegiatan eksplorasi sampai dengan adanya kepastian tindak lanjut ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(2) Selain wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi harus: a. memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan; dan b. melakukan pengecekan ulang batas AKE Panas Bumi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali berkoordinasi dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 85
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi dilarang:
a.
menjadikan AKE PB-PJLPB sebagai hak kepemilikan atas
tanah dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJLPB kepada pihak lain;
c. menjadikan PB-PJLPB sebagai jaminan atau agunan; dan d. membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha pada PB-PJLPB.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Pasal 86
(1) Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf l; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e, huruf i, huruf n, huruf o, dan huruf p.
Pasal 87
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf k dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
Pasal 88
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keenam Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan
Pasal 89
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berhak: a. melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan usaha;
b. menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan KPA dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 90
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
wajib:
a.
menyelenggarakan PJL-PB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan dengan menerapkan kaidah konservasi
di bidang geologi, kelestarian sumber daya alam
hayati, konservasi tanah dan air sesuai dengan PL
dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan RP-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan yang disahkan Direktur
Jenderal dalam masa eksploitasi setiap 5 (lima)
tahunan kedua dan berikutnya;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur yang merupakan
penjabaran
per
tahun
dari
RP-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
d.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJLPB secara
berkala terhadap luas AKU Panas Bumi setiap tahun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar AKU Panas Bumi;
f.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
g.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKU
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
i.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi alam dan ekosistem,
di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi
keanekaragaman hayati dan restorasi kawasan;
j.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
k.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan tanpa
menunggu
selesainya
jangka
waktu
Perizinan
Berusaha;
l.
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU Panas
Bumi;
2.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKU Panas Bumi;
3.
pelestarian keanekaragaman hayati;
4.
pengelolaan limbah; dan
5.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
konservasi;
m.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan secara berkala
berupa laporan semester I dan laporan tahunan
kepada Menteri dengan tembusan:
1.
sekretaris jenderal;
2.
Direktur Jenderal;
3.
direktur
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan di bidang Panas Bumi;
4.
gubernur atau bupati/wali kota setempat sesuai
dengan kewenangan; dan
5.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
n.
melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
o.
memiliki pas masuk KPA termasuk bagi karyawan
dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1
(satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
p.
menyelesaikan konflik sosial dan/atau tenurial
akibat adanya kegiatan usaha secara persuasif;
q.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL; dan
r.
memelihara
aset
kegiatan
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sampai dengan berakhirnya Perizinan
Berusaha.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan harus:
a.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
b. melakukan pengecekan ulang batas AKU Panas Bumi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berkoordinasi dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Pasal 91
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJLPB sebagai hak kepemilikan atas
tanah dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJLPB kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJLPB sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJLPB.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan
Pasal 92
(1) Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan huruf n; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf k, huruf p, huruf q, dan huruf r.
Pasal 93
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
Pasal 94
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Ketujuh Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 95
Dalam menjalankan PB-PJLPB, pemegang PB-PJLPB harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan b. RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
Paragraf 2
Rencana Kegiatan
Pasal 96
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RKE-PJLPB dan RP-PJLPB 5 (lima) tahunan
pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
c.
rencana
kegiatan
tahunan
tahun
kedua
dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota dan disampaikan oleh
pemegang PB-PJLPB kepada Direktur dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak PB-
PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan terbit.
(3)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana
kegiatan
Eksplorasi
atau
rencana
pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana
kegiatan
konservasi
keanekaragaman
hayati;
e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan KPA; g. areal kerja yang akan dikembalikan untuk pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan h. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat. (4) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan setelah RP-PJLPB 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya disahkan. (5) Rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (6) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan PJLPB tahun sebelumnya. (7) Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (8) Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 97
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB disusun oleh pemegang PB-PJLPB dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian.
(2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenanganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJLPB untuk disampaikan kepada Direktur untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJPB untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali.
Pasal 98
(1)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan periode 5
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dibahas dan dinilai oleh
Direktur.
(2)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak diterimanya dokumen RP-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam hal RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan
periode
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur menandatangani lembar
pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang
PB-PJLPB; atau
b.
belum sesuai, Direktur menyampaikan kepada
pemegang
PB-PJLPB
untuk
memperbaiki
dan
menyerahkannya kembali kepada Direktur untuk
dilakukan penilaian kembali.
(4)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah
dinilai dan ditandatangani oleh Direktur disampaikan
kepada pemegang PB-PJLPB, selanjutnya pemegang PB-
PJLPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling
lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJLPB sebelumnya
berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk disahkan.
(5)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
substansi
kegiatan
yang
direncanakan
akan
dilaksanakan pada 5 (lima) tahunan berikutnya; dan
b.
realisasi pelaksanaan RP-PJLPB periode sebelumnya.
(6)
Penyusunan RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7)
Periode atau jangka waktu RP-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1
Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 99
(1) Laporan kegiatan PB-PJLPB berupa laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB-PJLPB. (2) Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB yang telah disahkan; b. permasalahan/kendala dan upaya tindak lanjut; c. data tenaga kerja; d. data penambahan atau pengurangan nilai investasi; dan e. data kecelakaan kerja, jika ada. (3) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan tahunan juga memuat: a. realisasi produksi listrik; b. realisasi pembayaran PNBP; dan c. penambahan atau pengurangan nilai investasi. (4) Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 100
(1) Periode atau jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) untuk: a. laporan semester I, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni; dan b. laporan tahunan, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk laporan semester I; dan b. tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
Pasal 101
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktur Jenderal melakukan pencermatan. (2) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedelapan
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 102
(1) PB-PJLPB tahap Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 103
(1) PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 104
(1)
PB-PJLPB berakhir dalam hal:
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap dinyatakan
bubar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; atau
e.
badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap dinyatakan
pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang PB-PJLPB
untuk:
a.
melunasi kewajiban pembayaran PNBP;
b.
melaksanakan pemulihan ekosistem; dan
c.
melaksanakan
kewajiban
lainnya
yang
belum
dipenuhi.
(4)
Dalam hal PB-PJLPB telah berakhir dan tidak dilakukan
perpanjangan, sarana dan fasilitas PJL-PB yang tidak
bergerak dilakukan proses pengalihan kepada negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan kajian rencana pemulihan
ekosistem.
Pasal 105
(1) Kepastian kelanjutan kegiatan Eksplorasi ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan harus disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum PB-PJLPB tahap Eksplorasi berakhir. (2) Kepastian kelanjutan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB-PJLPB tahap Eksplorasi berakhir. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada pengajuan permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebelumnya harus melakukan pemulihan ekosistem. (5) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah tersusunnya kajian rencana pemulihan ekosistem oleh pemegang PB PJLPB tahap Eksplorasi bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (6) Dalam hal kegiatan Eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Eksplorasi menjadi tanggung jawab pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi sampai ditetapkannya pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Bagian Kesembilan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 106
(1)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksplorasi
yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
akses jalan Eksplorasi;
b.
tapak sumur termasuk fasilitas penunjang;
c.
pemipaan pasokan air; dan
d.
rambu
peringatan,
larangan,
himbauan
dan
informasi yang terlihat jelas dan mudah terbaca.
(2)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
akses jalan Eksploitasi dan Pemanfaatan;
b.
fasilitas produksi uap;
c.
tapak sumur termasuk fasilitas penunjang:
d.
fasilitas pembangkit listrik: dan
e.
rambu
peringatan,
larangan,
himbauan
dan
informasi yang terlihat jelas dan mudah terbaca.
(3)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembangunan
sarana
PJL
Panas
Bumi
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari masyarakat dan UPT atau UPTD dengan
membuat jalur pengganti;
b.
tidak memotong jalur lintas satwa liar atau
memotong kawasan;
c.
pipa dibangun di atas permukaan tanah dengan
ketinggian yang tidak mengganggu lalu lintas satwa;
d.
dalam hal ditemui satu atau sekelompok vegetasi
endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan
sebagai kawasan perlindungan setempat untuk
kelestarian fungsi setempat;
e.
tidak memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar
baik secara langsung maupun tidak langsung ke
kawasan untuk kepentingan apapun;
f.
bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan;
g.
pembangunan dilakukan dengan penggunaan ruang
yang minimal dan efisien;
h.
penggunaan alat berat dalam pembangunan sarana
prasarana
harus
mengacu
pada
Persetujuan
Lingkungan;
i.
dalam hal terdapat hal yang tidak dapat dihindari
dan terjadi penebangan pohon maka terhadap pohon
yang
ditebang
tidak
diperbolehkan
untuk
dimanfaatkan dan selanjutnya diserahkan kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
dengan berita acara serah terima;
j.
tidak membawa keluar material yang berasal dari
dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
dan
k.
pembangunan sarana PJL Panas Bumi dilakukan di
bawah pengawasan kepala UPT, kepala UPTD kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
Pasal 107
(1) Dalam pelaksanaan Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dapat mengajukan permohonan adendum: a. penambahan sarana dan prasarana dalam AKU Panas Bumi;
b. perubahan AKU Panas Bumi; atau c. perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan. (2) Penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. penambahan sumur pada AKU Panas Bumi; b. penambahan tapak sumur pada AKU Panas Bumi; c. penambahan sarana dan prasarana produksi pada AKU Panas Bumi; dan/atau d. penambahan sarana pendukung pada AKU Panas Bumi. (3) Perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan AKU Panas Bumi. (4) Perubahan pemegang PB-PJLB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimungkinkan dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah. (5) Perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan pengurangan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan: a. harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan; dan b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah dibayarkan. (7) Permohonan penambahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Panas Bumi. (8) Penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perubahan RP-PJLPB setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal. (9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan Menteri melalui penerbitan adendum PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 108
(1) Permohonan penambahan sarana dan prasarana dalam AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan. (2) Permohonan perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b dan perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (1) huruf c diajukan oleh pemegang PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Menteri melalui
Sistem OSS disertai dengan persyaratan.
(3)
Dalam hal perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen)
dari luas AKU Panas Bumi maka dilakukan permohonan
persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha.
Pasal 109
(1) Persyaratan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) terdiri atas: a. konsep revisi RP-PJLPB tahun berjalan; b. konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan; c. peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; d. kajian teknis penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; e. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; dan f. hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. (2) Persyaratan permohonan perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri atas: a. salinan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; b. kajian teknis perubahan AKU Panas Bumi; c. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak perubahan AKU Panas Bumi; d. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; e. berita acara pemberian tanda batas perubahan luas AKU yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas perubahan AKU dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta perubahan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan;
i.
bukti pembayaran PNBP berupa pungutan PB-PJLPB
terakhir;
j.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Ekploitasi dan Pemanfaatan, untuk perubahan
AKU Panas Bumi berupa penambahan.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan yang lama kepada calon pemegang PB-
PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru
beserta dokumen pendukungnya;
b.
NIB calon pemegang PB-PJLPB tahap eksploitasi dan
pemanfaatan;
c.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
d.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
revisi RP-PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal; dan
f.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi
paling sedikit:
1.
kesanggupan
untuk
memenuhi
semua
kewajiban;
2.
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
keluarnya
adendum
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
3.
melaksanakan pengamanan dan perlindungan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
melaksanakan
pemulihan
ekosistem
pada
kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
dan
5.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJLPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Pasal 110
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
yang mengajukan permohonan penambahan sarana dan
prasarana
yang
telah
menyelesaikan
kelengkapan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) harus menyampaikan persyaratan
kepada Direktur Jenderal.
(2)
Berdasarkan permohonan penambahan sarana dan
prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(3)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal dapat melibatkan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, pihak
terkait, dan pemohon.
Pasal 111
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), Direktur Jenderal: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan dengan disertai alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
Pasal 112
(1) Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan AKU Panas Bumi yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 113
(1) Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan pemegang PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 114
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Pasal 115
Dalam hal permohonan perubahan AKU Panas Bumi dan perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan ditolak, PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang berjalan tetap berlaku.
Pasal 116
(1) Setelah adendum PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan mengenai perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diterbitkan, hak dan kewajiban pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan lama beralih pada pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru. (2) Masa berlaku PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dihitung sebanyak sisa masa berlaku PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebelumnya.
Bagian Kesebelas Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
Pasal 117
Perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 118
(1) Perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 diajukan:
a.
paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b.
paling lambat 6 (enam) bulan,
sebelum PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berakhir dengan
dilengkapi persyaratan.
(2)
Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLPB tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
RKE-PJLPB selama 1 (satu) tahun perpanjangan
yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal;
b.
laporan akhir kegiatan PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c.
hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola
kawasan;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksplorasi untuk perpanjangan.
(3)
Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RP-PJLPB lanjutan;
b.
tanda bukti setor Pungutan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan usaha PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
d.
hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola
kawasan;
e.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
untuk
perpanjangan.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 119
(1) Pemohon perpanjangan PB -PJLPB tahap Eksplorasi yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS.
(2) Pemohon perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Pasal 120
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 121
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi.
Pasal 122
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Pasal 123
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksplorasi atau perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksplorasi atau pemegang perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan langsung melanjutkan kegiatan usaha.
Pasal 124
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf d dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
Tahura;
c.
TWA; atau
d.
TB.
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Air Permukaan.
(3)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4)
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a.
Zona Pemanfaatan TN; atau
b.
Blok Pemanfaatan Tahura, TWA, atau TB.
Pasal 125
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilaksanakan berdasarkan penataan Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan, Rencana Pengelolaan, hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air, dan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air yang telah ditetapkan.
Pasal 126
(1) Inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dilakukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi kondisi jasa lingkungan air. (2) Hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. debit minimal Sumber Air untuk pemanfaatan, penggunaan jasa lingkungan air dan energi air; dan b. dasar pengusulan penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (3) Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dan debit minimal Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dan debit minimal Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 127
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, mengusulkan kepada Direktur Jenderal dan dilampiri dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (2) Dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air; b. peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; dan
c. matriks informasi Sumber Air termasuk debit minimal Sumber Air. (3) Peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan memperhatikan: a. areal bukan merupakan habitat tumbuhan endemik atau jalur lintas satwa liar endemik atau yang dilindungi Undang-Undang; b. dalam hal Sumber Air berada dalam Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air, pemanfaatan air tersebut tidak boleh dikuasai secara penuh oleh pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan dan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar; c. sarana dan prasarana pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan energi air yang sudah ada; dan d. lokasi rencana pembangunan sarana dan prasarana, termasuk jalan akses. (4) Pengusulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 128
(1) Berdasarkan dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (2) Dalam melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan pihak terkait.
Pasal 129
(1) Hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal berupa pernyataan: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air berupa pernyataan telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air termasuk penetapan debit minimal Sumber Air dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penelaahan selesai dan disampaikan kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air berupa pernyataan tidak memenuhi kelengkapan dan/atau
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Direktur Jenderal mengembalikan dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan paling lama 4 (empat) Hari sejak penelaahan selesai dan dilakukan perbaikan kembali. (4) Perbaikan kembali dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penelaahan kembali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak penerimaan pengembalian dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air.
Pasal 130
(1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air dilaksanakan dengan ketentuan debit yang dapat dimanfaatkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2). (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan terpenuhinya kepentingan nonkomersial. (3) Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan air untuk kepentingan komersial, debit yang dapat dimanfaatkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2).
Pasal 131
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan energi air dilaksanakan dengan mengendalikan ketersediaan debit air di lokasi Sumber Air paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari debit air minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2).
Pasal 132
(1) Dalam hal debit air dalam kawasan berkurang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan, kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan melakukan tindakan: a. pembatasan debit pemanfaatan jasa lingkungan air; atau b. pembekuan Perizinan Berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air. (2) Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan air yang bersumber dari laut, pemanfaatan air hanya dihitung berdasarkan debit air yang dimanfaatkan.
Paragraf 2
Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 133
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan air terdiri atas kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan air bersih dan/atau air
minum;
b.
pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum
dalam kemasan; dan/atau
c.
penunjang kebutuhan air untuk kegiatan usaha atau
industri
pertanian,
kehutanan,
perkebunan,
peternakan,
tambak,
pariwisata,
Panas
Bumi,
pertambangan, farmasi, dan industri lainnya.
(2)
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
skala mikro, untuk pemanfaatan massa air dengan
debit kurang dari 10 (sepuluh) liter per detik;
b.
skala kecil, untuk pemanfaatan massa air dari 10
(sepuluh) liter per detik sampai dengan 30 (tiga
puluh) liter per detik;
c.
skala menengah, untuk pemanfaatan massa air lebih
dari 30 (tiga puluh) liter per detik sampai dengan 75
(tujuh puluh lima) liter per detik; atau
d.
skala besar, untuk pemanfaatan massa air lebih dari
75 (tujuh puluh lima) liter per detik.
Pasal 134
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air merupakan pemanfaatan untuk pemenuhan listrik yang sifatnya untuk memperoleh keuntungan. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga: a. mikrohidro, dengan kapasitas kurang dari 1.000 (seribu) kilowatt; atau b. minihidro, dengan kapasitas antara 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt. (3) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan kebutuhan untuk listrik rumah tangga; dan/atau; b. pemenuhan kebutuhan listrik industri atau usaha.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 135
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air pada TN, TWA, Tahura, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilakukan dengan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJLA atau PB-PJLEA. (3) PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pemanfaatan air
dan energi air dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi.
Pasal 136
Permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku Usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan.
Pasal 137
Dokumen persyaratan permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; c. desain fisik sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan peta digital dengan format shapefile; e. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air; dan f. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLA, PNBP berupa Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b disusun berdasarkan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon.
(2) Pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan dilakukan bersama UPT, UPTD Dinas Provinsi, atau Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pembiayaan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon.
Pasal 139
(1) Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d mencakup titik Sumber Air, luas sarana dan prasarana, dan fasilitas penunjang untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana. (2) Penyusunan peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (3) Peta usulan areal usaha disusun dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 140
(1) Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Penyusunan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 141
(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengesahan dokumen
Rencana Pengusahaan Jasa Lingkungan Air atau Energi
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1)
kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan melampirkan:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
c.
desain fisik sarana dan prasarana, yang diketahui
oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile; dan
f.
peta tanda batas dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian Rencana Pengusahaan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak
diterima permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
Pasal 142
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya perbaikan permohonan.
(5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan.
Pasal 143
(1)
Bukti pembayaran PNBP berupa iuran atau retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf f
merupakan bukti pembayaran:
a.
Iuran PB-PJLA dan Iuran PB-PJLEA di TN, TWA, dan
TB; atau
b.
retribusi PB-PJLA dan retribusi PB-PJLEA di Tahura.
(2)
Pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA yang telah memenuhi
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 huruf a sampai dengan huruf e harus
melakukan pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA,
retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA dengan
ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB-
PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau
retribusi PB-PJLEA yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan,
pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJLA,
Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi
PB-PJLEA dalam jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat
perintah pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-
PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA;
dan
b.
bukti pelunasan Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA,
untuk TN, TWA, dan TB dianggap sah apabila kode
pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan
negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui
bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat
pada aplikasi sistem informasi PNBP.
(3)
Dalam hal Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-
PJLA, atau retribusi PB-PJLEA telah dibayarkan dan
kemudian permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA ditolak,
pengembalian Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi
PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA kepada pemohon
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 144
(1) Pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA yang telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pada TN, TWA, TB, atau Tahura terbit. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pada TN, TWA, TB, atau Tahura batal. (4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 145
(1) Berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (4), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima melalui sistem OSS.
Pasal 146
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
145 ayat (1) berupa:
a.
persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b.
perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c.
penolakan jika:
1.
pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS
kepada:
a.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk persetujuan;
b.
pemohon, untuk perbaikan; atau
c.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk penolakan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
perbaikan
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak hasil verifikasi teknis diterima.
(4)
Dalam hal jangka waktu perbaikan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan dokumen
persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Pasal 147
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) huruf a, sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJLA atau PB- PJLEA. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 148
(1) Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota kepada Pelaku Usaha sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Pasal 149
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2), Lembaga
OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala
DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJLA atau PB-
PJLEA disertai dengan alasan.
Pasal 150
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a, pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Pasal 151
(1)
Dalam hal Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sudah tidak sesuai dengan
kondisi lapangan dan/atau kebutuhan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air, pemegang PB-PJLA dan
PB-PJLEA dapat mengajukan revisi Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air kepada
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Revisi
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemohon
mendapatkan PB-PJLA atau PB-PJLEA.
(3)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
tidak mengubah debit pemanfaatan;
b.
tidak mengubah kapasitas energi listrik;
c.
tidak mengubah luas areal usaha PB-PJLA atau PB-
PJLEA; dan
d.
berada dalam areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA.
(4)
Permohonan revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air atau Energi Air diajukan dengan
melampirkan:
a.
perubahan
dokumen
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air;
b.
pertimbangan teknis dari kepala UPT atau kepala
UPTD sesuai dengan kewenangan;
c.
perubahan peta tata letak sarana dan prasarana
dalam areal usaha; dan/atau
d.
perubahan desain fisik sarana dan prasarana.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan
pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 sampai dengan Pasal 142 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara revisi Rencana
Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau
Energi Air.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 152
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA berhak: a. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air sesuai Perizinan Berusaha yang diberikan; dan
b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 153
(1)
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA wajib:
a.
menjaga agar kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan
air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air tidak
menimbulkan kerusakan di TN, TWA, Tahura, dan
TB serta ekosistemnya;
b.
merehabilitasi
kerusakan
yang
terjadi
akibat
kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c.
menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian
alam;
d.
memberikan
kemudahan
bagi
petugas
baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada
saat melakukan pengawasan, pembinaan, dan
evaluasi;
e.
melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air
di TN, TWA, Tahura, dan TB;
f.
melaksanakan
pengamanan
di
areal
usaha
pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan
jasa lingkungan energi air;
g.
melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
h.
menyampaikan data spasial dan/atau nonspasial
terkait kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air
atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
i.
melakukan kegiatan di lapangan setelah Perizinan
Berusaha diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan;
j.
melakukan pembangunan sarana dan prasarana
utama setelah terbit PB-PJLA paling lambat 2 (dua)
tahun atau PB-PJLEA paling lambat 3 (tiga) tahun;
k.
menyampaikan laporan debit pemanfaatan air
dan/atau produksi listrik per 3 (tiga) bulan kepada
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,
dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 pada
bulan berikutnya yang telah disahkan oleh kepala
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
l.
menyampaikan rencana kerja tahunan yang telah
disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan paling lambat tanggal 31
Desember pada tahun sebelumnya kepada Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
m.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
tahunan yang telah disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat tanggal 25 Januari pada
tahun berikutnya;
n.
membayar PNBP atau retribusi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
memasang meter air untuk PB-PJLA atau meter
listrik untuk PB-PJLEA minimal sesuai dengan
standar nasional Indonesia dan melakukan kalibrasi
secara berkala disertai dengan bukti laporan atau
sertifikat kalibrasi dari instansi yang berwenang;
p.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
q.
memiliki pas masuk bagi karyawan dan kendaraan
operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang
disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Rencana kerja tahunan, laporan tahunan, laporan debit
pemanfaatan air, dan/atau produksi listrik per 3 (tiga)
bulan disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 154
Pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA dilarang: a. menjadikan areal usaha dan Sumber Air sebagai hak kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJLA atau PB-PJLEA kepada pihak lain;
c.
mengambil debit air melebihi kuota yang ditetapkan
dalam PB-PJLA atau PB-PJLEA;
d.
menjadikan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagai jaminan
atau agunan; dan
e.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJLA atau PB-PJLEA.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 155
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf n, huruf o, dan huruf p dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA tidak menindaklanjuti sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf o, dan huruf p; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf b dan huruf n.
Pasal 156
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf k, huruf l, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif. (3) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf q dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 157
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Bagian Keempat Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 158
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA harus membangun sarana dan prasarana utama pemanfaataan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air serta fasilitas penunjang. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana desain fisik bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air.
Pasal 159
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
dibangun dengan ketentuan:
a.
memperhatikan dampak ekologis, aspek teknis dan
kondisi geografis kawasan;
b.
meminimalisir perubahan bentang alam sesuai
dengan fungsi kawasan hutan;
c.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
d.
memperhatikan jalur lintas satwa liar;
e.
meminimalisir penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,
dan dipelihara sampai umur 5 (lima) tahun dan/atau
berakhirnya Perizinan Berusaha;
f.
tidak
memasukkan
atau
mengintroduksi
jenis
tumbuhan dan satwa liar asing untuk keperluan
apapun;
g.
merancang konstruksi bangunan yang aman dari
banjir, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa
bumi, dan gaya angkat air;
h.
tidak menggunakan bahan atau material konstruksi
dari TN, TWA, Tahura, dan/atau TB; dan
i.
menghindari warna mencolok pada sarana dan
prasarana serta fasilitas yang dibangun.
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kaidah konservasi;
b.
kesehatan dan keselamatan kerja;
c.
nilai estetika dan ramah lingkungan;
d.
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
dan kelestarian lingkungan; dan
e.
efisiensi dalam penggunaan lahan dan energi.
(3)
Pembangunan sarana dan prasarana utama serta fasilitas
penunjang dapat menggunakan peralatan berdasarkan
dokumen
PL
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
Pasal 160
(1) Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam pemanfaatan jasa lingkungan air terdiri atas: a. bangunan sadap air (water intake); b. jaringan perpipaan atau saluran pembawa; dan c. bak penampungan. (2) Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam pemanfaatan jasa lingkungan energi air terdiri atas: a. bangunan bendung paling tinggi 10 (sepuluh) meter dari dasar fondasi bangunan;
b. saluran pembawa (waterway); c. bak penampung; d. pipa pesat; e. rumah pembangkit; dan f. jaringan transmisi dan/atau distribusi listrik.
Pasal 161
Selain sarana dan prasarana utama pemanfaatan jasa
lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 perlu dibangun
fasilitas penunjang dapat berupa:
a.
jalan akses paling lebar 6 (enam) meter termasuk bahu
jalan;
b.
papan petunjuk/papan informasi;
c.
pos pengawas;
d.
sarana
mitigasi/sarana
penanggulangan
bencana,
kebakaran/keadaan darurat;
e.
meter air untuk pemanfaatan jasa lingkungan air atau
meter listrik untuk pemanfaatan jasa lingkungan energi
air; dan/atau
f.
kantor pengelola.
Bagian Kelima Jangka Waktu Perizinan Berusaha, Berakhirnya Perizinan Berusaha, dan Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 162
(1)
PB-PJLA diberikan untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
PB-PJLEA diberikan untuk jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 163
(1)
PB-PJLA dan PB-PJLEA, berakhir dalam hal:
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan
usaha
pemegang
Perizinan
Berusaha
dinyatakan
bubar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya
PB-PJLA
dan
PB-PJLEA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e ditetapkan dengan keputusan Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Berakhirnya PB-PJLA dan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk: a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. merehabilitasi, merestorasi dan/atau mereklamasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air; c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 164
Dalam hal PB-PJLA dan PB-PJLEA telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana prasarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 165
(1) Perpanjangan
PB-PJLA
dan
PB-PJLEA
dilakukan
berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali Kota sesuai dengan kewenangan melalui
Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan:
a. paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b. paling lambat 6 (enam) bulan;
sebelum Perizinan Berusaha berakhir dilengkapi dengan
dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Pasal 166
(1) Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLA dan PB-
PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2)
terdiri atas:
a.
laporan akhir atas kegiatan PB-PJLA atau PB-PJLEA;
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA,
Pungutan
PB-PJLEA,
retribusi
PB-PJLA,
atau
retribusi PB-PJLEA selama 1 (satu) tahun terakhir;
c.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris;
d.
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air lanjutan yang
disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
e.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh
pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan
salinan peta digital dengan format shapefile
g.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLA,
Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi
PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal perpanjangan PB-PJLA diajukan oleh badan
usaha milik daerah yang menangani air baku dan air
minum
kabupaten/kota,
skala
Perizinan
Berusaha
menyesuaikan
dengan
Perizinan
Berusaha
yang
sebelumnya diperoleh.
(3) Perpanjangan dapat mengurangi luas areal izin dan debit
pemanfaatan air dalam hal:
a.
terdapat
perubahan
ketentuan
peraturan
perundangan yang menyebabkan perubahan kondisi
KSA,KPA, dan TB; dan/atau
b.
terdapat rekomendasi hasil evaluasi.
(4) Dalam hal dilakukan perpanjangan dengan pengurangan
luar areal izin dan pengurangan debit air maka,
persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon harus menyertakan:
a.
pertimbangan teknis dari Kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
peta areal usaha; dan
c.
berita acara penandaan batas.
Pasal 167
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLA dan PB- PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 sampai dengan Pasal 151 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLA dan PB-PJLEA.
Bagian Ketujuh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Umum
Pasal 168
(1)
Pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA dapat mengajukan
permohonan adendum terhadap PB-PJLA atau PB-PJLEA
dalam hal terdapat perubahan berupa:
a.
perluasan areal usaha;
b.
pengurangan areal usaha;
c.
penambahan debit air;
d.
pengurangan debit air;
e.
penambahan kapasitas energi listrik; atau
f.
pengurangan kapasitas energi listrik.
(2)
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS
disertai dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 169
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal perubahan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal usaha PB-PJLA atau PB- PJLEA. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA memohon adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan ulang permohonan persyaratan dasar. (3) Persyaratan permohonan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta rencana perluasan areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA dan salinan peta digital dalam format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; b. pertimbangan teknis kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; c. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal; d. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada penambahan luas areal yang dimohonkan; e. berita acara pemberian tanda batas dan peta hasil penandaan batas pada penambahan areal yang dimohonkan yang disahkan oleh kepala UPT atau
kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; dan f. bukti pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA untuk tambahan luas areal usaha. (4) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 170
(1) Permohonan adendum pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf b diajukan berdasarkan: a. usulan dari pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau b. kebijakan strategis pemerintah. (2) Persyaratan permohonan adendum pengurangan areal usaha karena usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proposal pengurangan areal usaha; b. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; c. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air PB-PJLA atau PB- PJLEA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. peta rencana pengurangan areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA dan salinan peta digital dalam format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan (3) berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas pada pengurangan areal yang dimohonkan yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Pasal 171
(1) Adendum pengurangan areal usaha PB-PJLA atau PB- PJLEA karena adanya kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf b
dilakukan setelah menteri atau pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menugaskan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan pengecekan pada areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA yang terdampak. (3) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan membentuk tim dengan melibatkan pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA. (4) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (5) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk memberikan persetujuan permohonan.
Pasal 172
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171
ayat (5) disampaikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan PB-PJLA atau PB-
PJLEA adendum pengurangan areal usaha berdasarkan
kebijakan strategis pemerintah.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PJLA atau
PB-PJLEA terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menerbitkan surat perintah untuk menyusun revisi peta
areal usaha dan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air kepada pemegang PB-
PJLA atau PB-PJLEA terdampak.
Pasal 173
(1) Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a, pemegang PB- PJLA atau PB-PJLEA tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA yang telah dibayarkan.
(2) Dalam hal pengurangan areal usaha berdasarkan usulan pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJLA atau PB- PJLEA juga harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada areal usaha yang sudah tidak dipergunakan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Penambahan Debit Air Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 174
(1) Permohonan adendum penambahan debit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. untuk PB-PJLA paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang telah ditetapkan; dan b. untuk PB-PJLEA paling banyak sebesar debit minimal Sumber Air yang telah ditetapkan. (2) Persyaratan permohonan adendum penambahan debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal; c. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. dalam hal penambahan debit merubah skala usaha yang lebih tinggi, bukti pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 5
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Debit Air Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 175
(1) Persyaratan permohonan pengurangan debit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 6
Tata Cara Permohonan Adendum Penambahan Kapasitas Energi Listrik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 176
(1) Permohonan penambahan kapasitas energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan c. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. revisi peta areal usaha dengan skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) dan salinan peta digital dengan format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan e. revisi desain fisik sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota provinsi sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal pemegang PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran Pungutan PB-PJLEA atau retribusi PB- PJLEA.
Paragraf 7
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Kapasitas Energi Listrik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 177
(1)
Persyaratan permohonan pengurangan kapasitas energi
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)
huruf f terdiri atas:
a.
pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Energi Air yang disahkan oleh Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
c.
revisi peta areal usaha dengan skala 1:10.000 (satu
banding sepuluh ribu) dan salinan peta digital
dengan format shapefile yang ditandatangani oleh
pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sesuai
dengan kewenangan; dan
d.
revisi desain fisik sarana dan prasarana yang
ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan provinsi sesuai dengan kewenangan.
(2)
Dalam hal pemegang PB-PJLEA sudah beroperasi, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemohon juga melampirkan bukti
pembayaran Pungutan PB-PJLEA atau retribusi PB-
PJLEA.
Paragraf 8
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 178
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLA dan PB- PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJLA atau PB-PJLEA.
Pasal 179
Pertimbangan teknis adendum PB-PJLA atau PB-PJLEA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 180
Revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air adendum PB-PJLA atau PB-PJLEA disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 181
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam pada KSA dan KPA dilakukan untuk tujuan operasional dan komersial yang terdiri atas kegiatan: a. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e; dan b. penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada kawasan: a. TN; b. TWA; dan c. Tahura. (3) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada kawasan: a. SM; b. TN; c. TWA; dan d. Tahura.
Pasal 182
(1) Direktur Jenderal menyusun petunjuk teknis untuk memastikan kegiatan operasional pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam berjalan baik dan terjaga mutu layanannya. (2) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. Wisata Alam; b. pemanduan Wisata Alam; c. keamanan dan keselamatan pengunjung; dan d. penerapan hutan untuk kesehatan (forest healing).
Pasal 183
(1) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerapkan sistem informasi dan pemesanan tiket elektronik Wisata Alam untuk mempermudah pengunjung
dalam mendapatkan informasi dan cara pemesanan tiket kunjungan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam. (2) Sistem informasi dan pemesanan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. aplikasi informasi Wisata Alam; b. aplikasi pemesanan daring; dan c. penerapan tiket elektronik. (3) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam menerapkan sistem informasi dan pemesanan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 184
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menetapkan jumlah kuota kunjungan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam berdasarkan hasil kajian daya dukung dan daya tampung kawasan.
Pasal 185
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam keadaan tertentu dapat melakukan penutupan SM, TN, TWA, dan Tahura dari kunjungan Wisata Alam.
Pasal 186
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan harus memiliki fasilitas dan sarana penanganan kesehatan.
Pasal 187
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 dilakukan sesuai dengan
desain tapak pengelolaan Wisata Alam.
(2)
Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pembagian ruang pengelolaan Wisata
Alam pada penataan Zona Pemanfaatan TN atau Blok
Pemanfaatan pada Tahura dan TWA yang merupakan
Ruang Usaha atau Ruang Publik.
(3)
Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Blok Pemanfaatan pada SM
yang merupakan Ruang Publik.
(4)
Desain tapak pengelolaan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun setelah penataan blok
atau zonasi dan Rencana Pengelolaan.
(5)
Desain tapak pengelolaan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh tim yang dibentuk
oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
(6)
Penyusunan penataan blok atau zonasi dan Rencana
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. (7) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 188
(1) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dilakukan pada Ruang Usaha di: a. Zona Pemanfaatan pada TN; atau b. Blok Pemanfaatan pada Tahura dan TWA. (2) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dengan ketentuan: a. dilakukan pada Zona Pemanfaatan TN atau Blok Pemanfaatan pada SM, Tahura, atau TWA; dan b. bukan merupakan Ruang Usaha. (3) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) pemohon untuk jenis kegiatan usaha yang sama dalam 1 (satu) areal.
Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 189
(1)
Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) meliputi
pengusahaan:
a.
wisata tirta;
b.
wisata petualangan alam;
c.
akomodasi;
d.
transportasi wisata; dan/atau
e.
transportasi khusus.
(2)
Pengusahaan wisata tirta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
olah raga air;
b.
pemandian;
c.
taman air;
d.
tempat sandar/tempat berlabuh/jetty; dan/atau
e.
wisata tirta lainnya.
(3)
Pengusahaan wisata petualangan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mancakrida (outbound);
b.
jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c.
jembatan gantung
d.
kabel luncur (flying fox);
e.
kegiatan balon udara dan paralayang;
f.
jalan hutan (jungle track);
g.
kegiatan penerapan hutan untuk kesehatan (forest
healing); dan/atau
h.
petualangan alam lainnya.
(4)
Pengusahaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah
pohon;
b.
glamping/tenda;
c.
tempat singgah karavan; dan/atau
d.
akomodasi lainnya.
(5)
Pengusahaan transportasi wisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kereta gantung;
b.
kereta listrik;
c.
kereta mini;
d.
mobil wisata; dan/atau
e.
sarana transportasi lainnya.
(6)
Pengusahaan transportasi wisata khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
helikopter;
b.
pesawat amfibi (seaplane);
c.
pesawat ultra ringan (ultralight);
d.
kapal selam (submarine); dan
e.
transportasi khusus lainnya.
(7)
Kegiatan penerapan hutan untuk kesehatan (forest
healing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
dilaksanakan dengan:
a.
penyediaan sarana dan prasarana dalam penerapan
hutan untuk kesehatan tidak mengganggu kondisi
alami ruang dimana kegiatan penerapan hutan untuk
kesehatan dilakukan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana dalam penerapan
hutan
untuk
kesehatan
untuk
meningkatkan
kenyamanan
dan
memperhatikan
keamanan
pengunjung;
c.
sarana dan prasarana dapat berupa bangunan untuk
meditasi, yoga, jogging track, papan atau alas untuk
meditasi dan yoga di ruang terbuka, shelter, hammock
dan sarana prasarana lain yang sesuai dengan
prinsip penerapan hutan untuk kesehatan; dan
d.
sarana dan prasarana penerapan hutan untuk
kesehatan ditempatkan pada areal yang dapat
diakses dengan nyaman dan aman oleh segala kelas
usia.
Pasal 190
(1)
Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 terdiri atas:
a.
sarana dasar; dan
b.
sarana minimum untuk setiap jenis kegiatan
pengusahaan.
(2)
Sarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dimiliki oleh setiap jenis pengusahaan
meliputi:
a.
kantor pengelola;
b.
call center pelayanan dan tanggap darurat;
c.
tempat ibadah;
d.
toilet;
e.
sarana keamanan dan keselamatan pengunjung;
f.
sarana pelayanan informasi;
g.
sarana kebersihan dan pengelolaan sampah;
h.
sarana pelayanan kesehatan;
i.
sarana komunikasi;
j.
sarana air bersih; dan
k.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat, gangguan satwa liar.
(3)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dimiliki pengusahaan sarana wisata tirta
meliputi:
a.
peralatan/wahana wisata tirta;
b.
kamar bilas/kamar ganti pakaian;
c.
tempat penitipan barang;
d.
pelampung (life vest);
e.
ruang perbaikan, penyimpanan dan pemajangan
peralatan kegiatan wisata tirta; dan
f.
ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan petualangan alam
meliputi:
a.
peralatan wisata petualangan alam;
b.
ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
c.
ruang penyimpanan peralatan wisata petualangan
alam.
(5)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan sarana akomodasi
meliputi:
a.
area pelayanan tamu;
b.
kamar tidur;
c.
ruang dan pelayanan makan dan minum/ area
makan dan minum;
d.
dapur/pantry;
e.
pengelolaan sampah dan limbah;
f.
jaringan drainase; dan
g.
tempat parkir.
(6)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi wisata
meliputi:
a.
alat transportasi wisata;
b.
terminal/halte/stasiun; dan
c.
tempat parkir alat transportasi wisata.
(7)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi khusus
meliputi:
a.
alat transportasi khusus;
b.
helipad/jalur landasan/tempat pendaratan/tempat
berlabuh; dan
c.
tempat parkir alat transportasi khusus.
Pasal 191
(1) Untuk mendukung pengelolaan Wisata Alam, kegiatan pengusahaan Wisata Alam dapat memanfaatkan air yang berasal dari Sumber Air di areal usahanya. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PB-PSWA; dan
d.
tidak
menutup
akses
masyarakat
untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(3)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Wisata Alam mengambil
air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan
Berusaha untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana kegiatan pengusahaan Wisata Alam harus
mengajukan permohonan PB-PJLA.
Paragraf 3
Kegiatan Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 192
(1)
Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
jasa pengambilan gambar Wisata Alam;
b.
jasa layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c.
jasa pemandu/interpreter Wisata Alam;
d.
jasa transportasi Wisata Alam;
e.
jasa perjalanan Wisata Alam;
f.
penyediaan cinderamata Wisata Alam;
g.
penyediaan makanan dan minuman; dan
h.
jasa persewaan peralatan Wisata Alam.
(2)
Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha untuk tiap
jenis kegiatan.
(3)
Pelaku Usaha memiliki paling banyak 3 (tiga) jenis
kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam.
(4)
Khusus
pada
SM
hanya
dapat
dilakukan
usaha
penyediaan jasa Wisata Alam terbatas meliputi kegiatan
jasa:
a.
pengambilan gambar Wisata Alam;
b.
layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c.
pemandu/interpreter Wisata Alam;
d.
transportasi Wisata Alam; dan/atau
e.
perjalanan Wisata Alam.
(5)
Wisata Alam terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan suatu kegiatan untuk mengunjungi,
melihat
dan
menikmati
keindahan
alam
di
Blok
Pemanfaatan SM.
Pasal 193
(1) Jasa pengambilan gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a pada SM, TN, TWA, dan Tahura berupa usaha atau layanan yang mencakup kegiatan pengambilan, fitur dan/atau data visual dan audio-visual dalam bentuk foto, fotografi, video, dan videografi mengenai Wisata Alam.
(2) Jasa layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf b pada SM, TN, TWA, dan Tahura berupa penyediaan akses telekomunikasi untuk peningkatan layanan kegiatan Wisata Alam.
Pasal 194
Jasa pemandu/interpreter Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf c berupa penyediaan tenaga pemandu/interpreter Wisata Alam untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.
Pasal 195
(1)
Jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 192 ayat (1) huruf d pada SM berupa usaha
penyediaan sepeda, perahu bermesin atau tidak bermesin
untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan
dengan karakteristik objek wisata alamnya, serta alat
transportasi
berdasarkan
kreativitas
masyarakat
setempat yang tidak mengganggu ekosistem dan sudah
direkomendasi keamanannya oleh instansi terkait.
(2)
Selain jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) khusus TN, TWA, dan Tahura,
jasa transportasi Wisata Alam berupa kendaraan darat
bermesin paling besar 3000cc (tiga ribu cubic centimeters).
(3)
Kendaraan darat bermesin lebih dari 3000cc (tiga ribu
cubic centimeters) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
pertimbangan:
a.
hanya dapat dilakukan di Blok Pemanfaatan pada
TWA dan Tahura, atau Zona Pemanfaatan TN; dan
b.
tidak mengganggu jalur pendakian atau trekking.
Pasal 196
Jasa perjalanan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf e berupa penyediaan jasa pengaturan perjalanan Wisata Alam dan penyediaan jasa paket Wisata Alam.
Pasal 197
Penyediaan cinderamata Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf f berupa usaha jasa penyediaan cinderamata untuk keperluan wisatawan.
Pasal 198
Penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf g berupa usaha jasa penyediaan makanan dan/atau minuman.
Pasal 199
Jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf h merupakan usaha jasa persewaan peralatan wisata berupa peralatan snorkeling, diving, canoing, kemah, peralatan pendakian, paralayang, atau peralatan wisata lainnya.
Pasal 200
Penyediaan cinderamata Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, dan jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat didukung dengan perlengkapan berupa kios usaha atau kedai makanan dan minuman yang difasilitasi oleh UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangan dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diutamakan memenuhi unsur keunikan dari TN, TWA, dan Tahura, kekhasan budaya setempat atau kearifan lokal, estetika, dan keamanan.
Pasal 201
Standar kegiatan usaha:
a.
jasa pengambilan gambar dan layanan digital Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193;
b.
jasa pemandu/interpreter Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194;
c.
jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 195;
d.
jasa perjalanan Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 196;
e.
penyediaan cinderamata Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197;
f.
penyediaan
makanan
dan
minuman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 198; dan
g.
jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199,
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 202
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat setempat yang tinggal atau bermukim di sekitar SM, TN, TWA, dan Tahura. (2) Pemberian penyediaan jasa Wisata Alam untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Setiap kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam dikenai tarif PNBP atau retribusi sesuai jumlah jenis kegiatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 203
(1) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam pada TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam pada TN, Tahura dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PSWA. (3) PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam, telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi. (5) Permohonan PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS disertai dokumen persyaratan.
Pasal 204
(1) PB-PSWA diberikan sebagian atau seluruh jenis kegiatan pengusahaan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1). (2) PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan TN, TWA, atau Tahura; b. tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; dan c. tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 205
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana Wisata Alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam PB-PSWA.
(2) Dalam hal areal usaha berada pada 2 (dua) atau lebih pulau atau hamparan, luas areal terbangun pada setiap pulau atau hamparan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas setiap pulau atau hamparan tersebut.
Pasal 206
(1)
Permohonan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui Sistem OSS disertai dokumen
persyaratan.
(2)
Dokumen
persyaratan
permohonan
PB-PSWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas areal yang dimohon;
c.
peta usulan areal kegiatan usaha dengan skala
paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh
lima ribu) dan salinan peta digital dengan format
shapefile;
d.
RPSWA
yang
ditandatangani
oleh
pemohon,
disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
e.
desain fisik dan tata letak sarana dan prasarana yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
yang merupakan bagian dari RPSWA; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PSWA atau
retribusi
PB-PSWA
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur Jenderal mendelegasikan pengesahan desain
fisik dan tata letak sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e kepada Direktur.
Pasal 207
(1)
Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf b
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2)
Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Hasil
pemberian
tanda
batas
areal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan
cetak dan salinan peta digital tanda batas areal yang
dimohon dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu).
(4)
Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Berita acara pemberian tanda batas areal PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 208
(1) Peta usulan areal kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh pihak pemohon dan disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Peta usulan areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 209
(1) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) huruf d, diajukan setelah memperoleh laporan berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas areal usaha. (2) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan melampirkan: a. desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam; dan b. tata letak sarana dan prasarana pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam. (3) RPSWA, desain fisik, dan tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian RPSWA, desain fisik, dan tata letak. (5) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengecekan lapangan. (6) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak diterima permohonan pengesahan RPSWA.
Pasal 210
(1)
RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 paling
sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
data umum perusahaan;
c.
data umum areal yang diusahakan;
d.
rencana kegiatan pengusahaan;
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan;
f.
analisis investasi meliputi net present value, internal
rate of return, benefit cost ratio, dan payback period;
dan
g.
lampiran.
(2)
Format penyusunan RPSWA, desain fisik, dan tata letak
sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 211
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 terdapat ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik, dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik dan tata letak kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RPSWA, desain fisik, dan tata letak dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RPSWA, yang dilampiri dengan desain fisik dan tata letak yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan diterima.
Pasal 212
(1) RPSWA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) dapat dilakukan revisi setelah pemohon mendapatkan PB-PSWA. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebijakan strategis pemerintah; b. perubahan luas areal; dan/atau c. perubahan rencana pengusahaan. (3) Permohonan revisi dokumen RPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. perubahan desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam; dan/atau
b. perubahan tata letak sarana dan prasarana pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam.
Pasal 213
Permohonan penilaian dan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 211 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penilaian dan pengesahan revisi RPSWA.
Pasal 214
(1)
Bukti pembayaran Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-
PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2)
huruf f merupakan bukti pembayaran
a.
Iuran PB-PSWA di TN dan TWA; atau
b.
retribusi PB-PSWA di Tahura.
(2)
Pemohon PB-PSWA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 206 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e harus melakukan pembayaran Iuran PB-
PSWA dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB-
PSWA yang diterbitkan Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran Iuran PB-PSWA dalam
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari
terhitung
sejak
diterimanya
surat
perintah
pembayaran Iuran PB-PSWA; dan
b.
bukti pembayaran Iuran PB-PSWA dianggap sah jika
kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP
berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank
sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA telah
dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PSWA ditolak,
pengembalian Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA
kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 215
(1) Pemohon PB-PSWA yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip terbit. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Persetujuan Prinsip dinyatakan batal.
(4)
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 216
(1) Berdasarkan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 217
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
216, berupa:
a.
persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b.
perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c.
penolakan, jika:
1.
pemohon
melakukan
pelanggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS
kepada:
a.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk persetujuan;
b.
pemohon, untuk perbaikan; atau
c.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk penolakan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
perbaikan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
perbaikan diterima.
(4)
Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
Pasal 218
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf a, sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PSWA. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 219
(1) Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota kepada Pelaku Usaha sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Pasal 220
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan persetujuan PB-PSWA; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PSWA disertai dengan alasan.
Pasal 221
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan
PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
a, pemegang PB-PSWA langsung menjalankan usaha.
(2)
Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PSWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b,
pemohon dapat mengajukan permohonan PB-PSWA baru
melalui Sistem OSS.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 222
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(2) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJWA. (3) PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan badan usaha. (5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan warga negara Indonesia. (6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. persekutuan komanditer; c. persekutuan firma; d. persekutuan perdata; e. koperasi; f. perusahaan umum; g. perusahaan umum daerah; h. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; atau i. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. (7) Permohonan PB-PJWA yang berlokasi di SM hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan.
Pasal 223
(1) Permohonan PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus disertai dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
Pasal 224
Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (1) meliputi:
a.
Persetujuan Prinsip; dan
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA atau
retribusi PB-PJWA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 225
(1) Bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf b merupakan bukti pembayaran: a. Iuran PB-PJWA di SM, TN, dan TWA; atau b. retribusi PB-PJWA di Tahura. (2) Pemohon PB-PJWA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a harus melakukan pembayaran Iuran PB-PJWA dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB- PJWA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJWA,
paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB- PJWA; dan b. bukti pelunasan pembayaran Iuran PB-PJWA untuk SM, TN dan TWA dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran sistem informasi PNBP. (3) Retribusi PB-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJWA ditolak, pengembalian Iuran PB-PJWA atau retribusi PB-PJWA kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Iuran PB-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital dilakukan melalui penyampaian komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital diterbitkan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 2
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 226
(1) Pemohon PB-PJWA yang telah menyelesaikan kelengkapan pemenuhan standar Sertifikat Standar yang belum terverifikasi harus menyampaikan pemenuhan standar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Pemohon harus melakukan pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi standar dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 227
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari terhadap permohonan dan persyaratan terhitung sejak diterimanya pemenuhan
persyaratan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan PB-PJWA.
Bagian Keempat Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 228
(1)
Pemegang PB-PSWA berhak:
a.
menjalankan
kegiatan
usaha
sesuai
Perizinan
Berusaha;
b.
bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya dalam
pengusahaan jasa lingkungan Wisata Alam; dan
c.
mendapatkan
pelayanan
dan
pembinaan
dari
Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan
kegiatan.
(2)
Dalam
bermitra
dengan
Pelaku
Usaha
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
PB-PSWA melakukan kemitraan dengan ketentuan:
a.
tidak mengurangi pungutan;
b.
tidak menghilangkan kewajiban sebagai pemegang
PB-PSWA;
c.
tidak mengurangi hak publik;
d.
tidak untuk kegiatan strategis pemerintah; dan
e.
harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 229
(1) Pemegang PB-PSWA wajib: a. menyusun dan menyerahkan rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; b. merealisasikan pembangunan sarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya tahunan yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB- PSWA diterbitkan; c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal PB-PSWA; d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan PB-PSWA;
f.
memberi akses kepada petugas pemerintah yang
ditunjuk untuk melakukan pengawasan, pembinaan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan PB-PSWA;
g.
memelihara aset negara apabila memanfaatkan
sarana milik pemerintah;
h.
melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan
pariwisata alam, serta masyarakat setempat dalam
melaksanakan kegiatan PB-PSWA sesuai Perizinan
Berusaha yang diberikan;
i.
membuat laporan kegiatan pengusahaan sarana
Wisata Alam secara periodik kepada Direktur
Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan berupa laporan tahunan dan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
j.
membuat laporan kegiatan pengusahaan sarana
Wisata Alam secara periodik kepada Direktur
Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan berupa laporan triwulan;
k.
membayar PHU-PSWA atau retribusi PHU-PSWA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
l.
merealisasikan pembangunan sarana wisata sesuai
rencana karya tahunan yang telah disahkan dan
mengoperasionalkannya dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya
Perizinan Berusaha;
m.
memiliki pas masuk TN, TWA, dan Tahura bagi
pemegang
PB-PSWA,
seluruh
karyawan,
dan
kendaraan operasional yang berlaku selama 1 (satu)
tahun dan disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
n.
merealiasasikan membayar PHU-PSWA dalam jangka
waktu paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Perizinan Berusaha;
o.
pemegang
perpanjangan
PB-PSWA
wajib
merealisasikan membayar PHU-PSWA dalam tahun
yang sama dengan penerbitan perpanjangan PB-
PSWA;
p.
memenuhi
kelaikan
operasional
sarana
dan
prasarana sesuai standar di KPA yang ditetapkan
oleh Menteri;
q.
membuat standar operasional pelaksanaan kegiatan;
r.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
s.
menyelesaikan konflik sosial akibat adanya kegiatan
usaha.
(2)
Pelaksanaan pengamanan kawasan dan potensinya serta
pengamanan
pengunjung
pada
areal
PB-PSWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk
penyediaan peralatan pengendalian kebakaran hutan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 230
Pemegang PB-PSWA dilarang:
a.
menjadikan areal usaha atau areal kegiatan sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PSWA kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PSWA sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 231
(1) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf e dan huruf s.
Pasal 232
(1) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf a dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf l dan huruf n dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PSWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 233
Pemegang PB-PSWA yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 230 huruf a, huruf b, dan huruf c
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha.
Pasal 234
(1) Pemegang PB-PSWA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PSWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 235
Pemegang PB-PJWA berhak:
a.
melakukan kegiatan usaha sesuai Perizinan Berusaha;
dan
b.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 236
(1)
Pemegang PB-PJWA wajib:
a.
melaksanakan
pengamanan
kawasan,
potensi,
dan/atau pengunjung;
b.
menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha
termasuk pengelolaan limbah dan/atau sampah;
c.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha
yang
memanfaatkan
sarana
milik
pemerintah;
d.
menyusun laporan kegiatan usaha setiap bulan Juni
dan
bulan
Desember
tahun
berjalan
dan
disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD,
Kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
membayar PNBP berupa PHU-PJWA atau retribusi
PHU-PJWA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
melakukan kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak PB-PJWA diterbitkan;
g.
memiliki pas masuk bagi pemegang Perizinan
Berusaha,
seluruh
karyawan,
dan
kendaraan
operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang
disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan; dan
h.
membuat standar operasional pelaksaan kegiatan
sesuai dengan jasa yang diberikan.
(2) PHU-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital dilakukan melalui penyampaian komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa PHU-PJWA untuk jasa pengambilan gambar dan layanan digital diterbitkan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 237
Pemegang PB-PJWA dilarang:
a.
menjadikan areal kegiatan sebagai hak kepemilikan atau
penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJWA kepada pihak lain; dan
c.
menjadikan PB-PJWA sebagai jaminan atau agunan.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 238
(1) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PJWA yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha.
Pasal 239
(1) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda. (3) Pemegang PB-PJWA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 240
Pemegang PB-PJWA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keenam Penyusunan Rencana Karya 5 (lima) Tahunan, Rencana Karya Tahunan, dan Laporan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 241
(1)
Rencana karya 5 (lima) tahunan merupakan rencana yang
berisi penjabaran dari RPSWA yang telah disahkan.
(2)
Periode rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PSWA sampai dengan tanggal 31 Desember selama 5
(lima) tahun berikutnya; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember, setelah rencana karya 5 (lima)
tahunan tahap pertama berakhir.
(3)
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama disahkan melalui keputusan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diperoleh PB-PSWA; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya disahkan melalui
keputusan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan paling lambat tanggal 30
November pada tahun terakhir periode rencana karya
5 (lima) tahunan tahap pertama dan seterusnya.
Pasal 242
(1)
Rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi pelaksanaan rencana karya 5 (lima) tahun
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(3) Rencana karya 5 (lima) tahunan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 243
(1) Rencana Karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Penilaian rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima usulan rencana karya 5 (lima) tahunan.
Pasal 244
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, untuk: a. rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan sesuai oleh tim penilai; atau b. rencana karya 5 (lima) tahunan yang belum sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk mengembalikan usulan rencana karya 5 (lima) tahunan kepada pemegang PB-PSWA untuk diperbaiki. (2) Pemegang PB-PSWA dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian usulan rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, ditelaah dan disahkan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak hasil perbaikan diterima.
Pasal 245
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (1) huruf a disampaikan pemegang PB-PSWA kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk: a. rencana karya (lima) tahunan tahap pertama disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PSWA; dan
b. rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun pertama.
Paragraf 2
Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 246
(1)
Rencana karya tahunan merupakan rencana yang berisi
penjabaran dari rencana karya 5 (lima) tahunan.
(2)
Periode rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PSWA sampai dengan 31 Desember;
b.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap kedua dan seterusnya, mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember; dan
c.
tahun kedua dan seterusnya pada rencana karya 5
(lima)
tahunan
tahap
kedua
dan
seterusnya,
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari
dan berakhir pada 31 Desember.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk:
a. tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, disahkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB-PSWA;
b.
tahun pertama rencana karya 5 (lima) tahunan tahap
kedua dan seterusnya, disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan;
dan
c.
tahun kedua dan seterusnya disahkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat tanggal 30 September
sebelum
berakhirnya
rencana
karya
tahunan berjalan.
Pasal 247
(1)
Rencana karya tahunan tahap pertama paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya tahunan tahap kedua dan seterusnya
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi
pelaksanaan
rencana
karya
tahunan
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya 5
(lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
sampai dengan Pasal 245 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara permohonan dan pengesahan rencana
karya tahunan.
Pasal 248
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
246 ayat (1) disampaikan pemegang PB-PSWA kepada Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk:
a.
rencana karya tahunan tahun pertama pada rencana
karya 5 (lima) tahunan tahap pertama, disampaikan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PSWA;
b.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama,
disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun
berjalan; dan
c.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10
Januari tahun berjalan.
Pasal 249
(1) Rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dapat dilakukan revisi dengan ketentuan: a. sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau b. dilakukan pada rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang sama dengan tidak mengubah yang sudah tercantum pada RPSWA. (2) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan revisi rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang PB-PSWA kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 250
(1) Berdasarkan permohonan revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan membentuk tim yang anggotanya dapat berasal dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian atau evaluasi terhadap usulan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya
tahunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak usulan revisi diterima. (3) Berdasarkan kajian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila: a. hasil kajian atau evaluasi dianggap tidak perlu melakukan revisi, permohonan revisi dikembalikan kepada pemegang PB-PSWA oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. hasil kajian atau evaluasi sesuai dengan kondisi lapangan dan dianggap perlu melakukan revisi, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan mengesahkan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan paling lama 8 (delapan) Hari. (4) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Laporan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 251
(1) Laporan pelaksanaan PB-PSWA terdiri atas: a. laporan triwulan; b. laporan tahunan; dan c. laporan keuangan. (2) Periode atau jangka waktu laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. laporan triwulan 1, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret; b. laporan triwulan 2, dari tanggal 1 April sampai dengan sampai dengan tanggal 30 Juni; c. laporan triwulan 3, dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 September; dan
d. laporan triwulan 4, dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, yang ditembuskan kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan paling lama: a. tanggal 5 bulan April tahun berjalan untuk laporan triwulan 1; b. tanggal 5 bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan 2; c. tanggal 5 bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan 3; dan d. tanggal 5 Januari tahun berikutnya untuk triwulan 4.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. data pengunjung yang terdiri atas asal pengunjung, kegiatan pengunjung, dan jumlah pengunjung; b. data penjualan paket kegiatan atau wisata, jenis paket kegiatan atau wisata, harga dengan satuan rupiah atau paket, volume, jumlah, dan lainnya; c. pemeliharaan aset negara bagi pemegang PB-PSWA yang di areal usahanya terdapat aset negara; d. pengamanan pengunjung; e. data kecelakaan pengunjung; f. pengamanan kawasan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; dan pengelolaan lingkungan. (5) Laporan triwulan pemegang PB-PSWA disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 252
(1)
Periode atau jangka waktu laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) huruf b mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
31 Desember;
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
data jumlah dan kegiatan pengunjung;
b.
data realisasi penjualan paket atau kegiatan wisata;
c.
data realisasi pembangunan sarana dan prasarana
serta fasilitas Wisata Alam termasuk jumlah dan nilai
investasi;
d.
pemeliharaan aset negara atau barang milik negara
yang digunakan dalam hal menggunakan aset negara
atau barang milik negara;
e.
data jumlah pegawai dan tenaga kerja yang terdiri
atas pegawai tetap dan tenaga lepas;
f.
pengamanan
kawasan
dan
pengelolaaan
keanekaragaman hayati;
g.
kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk
pengelolaan limbah dan sampah;
h.
pengelolaan lingkungan yang terdiri atas uraian
kegiatan, frekuensi, lokasi dan keterangan sesuai
dengan dokumen lingkungan yang disahkan;
i.
pengembangan sumber daya manusia; dan
j.
pemberdayaan masyarakat.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
tembusan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
kewenangan paling lambat tanggal 10 Januari tahun
berikutnya.
(4) Laporan tahunan pemegang PB-PSWA disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 253
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) huruf c
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir 31 Desember.
(2)
Dalam hal PB-PSWA terbit setelah 1 Januari, periode
jangka waktu laporan keuangan pada tahun pertama
dibuat mengikuti tahun takwim yang berawal dari tanggal
terbitnya PB-PSWA dan berakhir 31 Desember.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
tembusan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik berisi informasi keuangan yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja PB-PSWA pada
tahun berkenaan, meliputi:
a.
laporan untung atau rugi;
b.
laporan perubahan ekuitas;
c.
posisi keuangan dalam bentuk neraca;
d.
catatan atas laporan keuangan; dan
e.
kegiatan yang sudah termuat dalam RPSWA atau
rencana karya tahunan.
Pasal 254
(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan
yang
ditetapkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Komponen yang tidak dapat menjadi beban biaya dalam
laporan keuangan PB-PSWA tahun berjalan meliputi:
a.
investasi dan/atau pengadaan aset tetap perusahaan
(modal), kecuali penyusutan tahun berjalan;
b.
beban penyusutan yang overstated dari yang
seharusnya; dan
c.
PHU-PSWA
yang
telah
dibayarkan
tahun
sebelumnya.
(3)
Laporan keuangan PB-PSWA diaudit oleh inspektorat
jenderal setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Dalam hal pemegang PB-PSWA memiliki usaha lain,
laporan keuangan PB-PSWA disusun terpisah dari
kegiatan usaha lain yang dijalankan.
(5)
Dalam hal pemegang PB-PSWA bermitra dengan Pelaku
Usaha lainnya, pendapatan pengusahaan yang dilaporkan
pada laporan keuangan PB-PSWA merupakan pendapatan
sebelum pembagian keuntungan.
Pasal 255
Dalam hal laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (3) belum disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemegang PB-PSWA dikenai sanksi administratif berupa denda.
Paragraf 4
Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 256
(1)
Laporan pelaksanaan PB-PJWA berupa laporan semester.
(2)
Periode atau jangka waktu laporan semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
laporan semester 1, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 30 Juni; dan
b.
laporan semester 2, dari tanggal 1 Juli sampai
dengan tanggal 31 Desember;
(3)
Laporan semester sebagaimana ayat (1) disampaikan
kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setiap tahun paling lambat:
a.
tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan untuk laporan
semester 1; dan
b.
tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya untuk
laporan semester 2.
(4)
Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 257
Untuk mendukung PB-PSWA, pemegang PB-PSWA harus membangun sarana dasar dan sarana minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190.
Pasal 258
(1) Pembangunan sarana Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dibangun dengan ketentuan: a. menyesuaikan dengan kondisi alam dengan sedapat mungkin menghindari mengubah karakteristik bentang alam; b. bentuk bangunan memperhatikan budaya lokal dengan material dan konstruksi sarana Wisata Alam yang ramah lingkungan; c. bangunan sarana yang diperkenankan paling banyak 2 (dua) lantai; d. bahan bangunan untuk pembangunan sarana Wisata Alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan disesuaikan dengan kondisi setempat dan diutamakan menggunakan bahan-bahan dari daerah setempat;
e.
bangunan sarana Wisata Alam harus memperhatikan
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
manusia dan kelestarian lingkungan;
f.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan dan memiliki teknologi pengolahan
dan pembuangan limbah;
g.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan
konstruksi
yang
memenuhi
persyaratan bagi keselamatan;
h.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan aspek hemat energi; dan
i.
bangunan
sarana
Wisata
Alam
harus
memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan
teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan
dari instansi yang berwenang.
(2)
Pembangunan
sarana
Wisata
Alam
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis, dan
kondisi geografis.
(3)
Dalam hal pembangunan sarana Wisata Alam tidak dapat
dihindarkan adanya penebangan atau perusakan pohon,
pemegang PB-PSWA diwajibkan melakukan penggantian
terhadap pohon yang ditebang atau dirusak.
(4)
Pemegang PB-PSWA tidak melakukan penebangan pohon
dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon
harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan
pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada
lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan, dan dipelihara sampai umur
5 (lima) tahun dan/atau sampai dengan PB-PSWA
berakhir.
Pasal 259
Untuk mendukung sarana dasar dan sarana minumum sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), perlu didukung dengan: a. fasilitas parkir; b. jaringan listrik; c. jaringan air bersih; d. jaringan telekomunikasi; dan/atau e. jaringan drainase/saluran.
Pasal 260
(1) Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a dibangun dengan ketentuan: a. dibangun di areal terluar lokasi PB-PSWA; dan b. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah. (2) Dalam hal pembangunan fasilitas parkir tidak dapat dihindarkan adanya penebangan atau perusakan pohon, pemegang PB-PSWA diwajibkan melakukan penggantian terhadap pohon yang ditebang atau dirusak.
Pasal 261
(1) Fasilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b, jaringan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf c, dan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d dibangun dengan ketentuan: a. dibangun dalam tanah; dan b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. (2) Fasilitas jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf e dibangun dengan ketentuan: a. dibangun dengan cara terbuka dan menggunakan pengerasan; atau b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
Bagian Kedelapan Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Jangka Waktu Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 262
(1)
PB-PSWA diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh
lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 263
PB-PJWA diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Paragraf 2
Berakhirnya Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 264
(1)
PB-PSWA atau PB-PJWA berakhir dalam hal:
a.
jangka waktu berakhir dan/atau tidak diperpanjang
untuk PB-PSWA;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau orang perseorangan pemegang
Perizinan Berusaha meninggal dunia; atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a.
melunasi
seluruh
kewajiban
keuangan
serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
merehabilitasi, merestorasi, dan/atau mereklamasi
kerusakan
yang
ditimbulkan
akibat
dari
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sarana wisata
alam;
c.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
d.
memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih
terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal
Perizinan Berusaha berakhir; dan
e.
mengembalikan
seluruh
areal
kerja
dan
menyerahkan
data
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 265
Dalam hal PB-PSWA telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Umum
Pasal 266
(1) Perpanjangan PB-PSWA dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perpanjangan PB-PSWA diajukan: a. paling cepat 3 (tiga) tahun; dan b. paling lambat 2 (dua) tahun,
sebelum berakhirnya PB-PSWA kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 267
(1)
Permohonan
perpanjangan
PB-PSWA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 diajukan oleh pemohon yang
memiliki hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA dengan
hasil minimal berkinerja baik dan telah menyetorkan
PHU-PSWA selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum
mengajukan permohonan perpanjangan.
(2)
Permohonan
perpanjangan
PB-PSWA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a.
RPSWA lanjutan;
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PSWA atau
retribusi PB-PSWA;
c.
laporan akhir kegiatan usaha; dan
d.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan
melampirkan bukti setor PHU-PSWA 5 (lima) tahun
terakhir.
(3)
RPSWA lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha
disusun menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam lampiran Menteri ini.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perpanjangan
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 268
Pemohon perpanjangan PB-PSWA yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 269
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 270
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PSWA.
Pasal 271
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PSWA, pemegang perpanjangan PB-PSWA langsung melanjutkan kegiatan.
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Umum
Pasal 272
Pemegang PB-PSWA dapat mengajukan permohonan adendum terhadap PB-PSWA dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; dan/atau c. perubahan sebagian lokasi areal usaha.
Pasal 273
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha
Pasal 274
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan telah menjalankan kegiatan pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal pemegang PB-PSWA memohon addendum perluasan areal usaha harus mengajukan permohonan ulang persyaratan dasar.
Pasal 275
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha PB-PSWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 terdiri atas:
a.
laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA berkinerja
baik;
b.
proposal usaha perluasan areal usaha PB-PSWA;
c.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
d.
berita acara pemberian tanda batas perluasan areal usaha
yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangan;
e. peta perluasan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi dokumen RPSWA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi dan/atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran PHU-PSWA atau retribusi PHU-PSWA; dan i. bukti pembayaran Iuran PB-PSWA atau retribusi PB- PSWA untuk penambahan luas areal usaha.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
Pasal 276
Permohonan pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf b diajukan berdasarkan: a. usulan dari pemegang PB-PSWA; atau b. kebijakan strategis pemerintah.
Pasal 277
Permohonan pengurangan areal usaha berdasarkan usulan dari pemegang PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA berkinerja baik; b. proposal usaha pengurangan areal usaha PB-PSWA; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. berita acara pemberian tanda batas pengurangan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; e. peta pengurangan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. revisi RPSWA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai; dan g. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 278
(1)
Adendum
pengurangan
areal
usaha
berdasarkan
kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 huruf b dilakukan setelah menteri atau
pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana
kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan pengecekan ke lapangan
pada areal usaha PB-PSWA yang terdampak.
(3)
Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai
dengan
kewenangan
menugaskan
Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(4)
Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dapat membentuk tim dengan melibatkan
pemegang PB-PSWA yang terdampak.
Pasal 279
(1) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk memberikan persetujuan pengurangan areal usaha PB- PSWA.
Pasal 280
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat
(2) disampaikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan adendum PB-PSWA
pengurangan areal usaha.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PSWA
terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
menerbitkan surat perintah untuk menyusun:
a.
revisi peta areal usaha; dan
b.
revisi RPSWA,
kepada pemegang PB-PSWA terdampak.
(5)
Pembiayaan
revisi
peta
areal
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberian tanda
batas dibebankan kepada Pemerintah atau pemegang PB-
PSWA terdampak.
(6) Dalam hal pengurangan luas areal PB-PSWA sebagai akibat kebijakan strategis pemerintah mengakibatkan realisasi pembangunan pada areal usaha PB-PSWA melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam adendum pengurangan areal usaha, kelebihan luas areal usaha yang dibangun tetap diakui.
Pasal 281
Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pemegang PB-PSWA tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PSWA atau retribusi PB-PSWA yang telah dibayarkan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Perubahan Sebagian Lokasi Areal Usaha
Pasal 282
(1)
Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf c
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
perubahan sebagian lokasi areal usaha tidak
menambah atau mengurangi luas areal usaha;
b.
belum pernah melakukan perubahan areal usaha;
c.
Ruang
Usaha
tersedia
dalam
Blok
Pemanfaatan/Zona Pemanfaatan yang sama;
d.
belum ada pembangunan sarana dan prasarana
wisata pada areal usaha yang akan diubah atau pada
Ruang Usaha tersedia; dan
e.
pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen persyaratan:
a.
laporan
hasil
evaluasi
pelaksanaan
PB-PSWA
berkinerja baik;
b.
rencana kegiatan usaha perubahan lokasi areal
usaha PB-PSWA;
c.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
d.
berita acara pemberian tanda batas perubahan areal
usaha yang dimohon ditandatangani oleh pemohon
dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
peta perubahan areal pengusahaan dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan
disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital
dengan format shapefile;
f.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. revisi RPSWA yang telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa PHU- PSWA atau retribusi PB-PSWA.
Paragraf 5
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 283
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan dokumen persyaratan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan adendum PB-PSWA.
Paragraf 6
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Pasal 284
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan Pasal 221 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PSWA untuk adendum perluasan areal usaha, adendum pengurangan areal usaha, dan adendum perubahan sebagian areal usaha.
Pasal 285
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan pada Blok Pemanfaatan TB.
Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Taman Buru
Pasal 286
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 terdiri atas kegiatan: a. penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu; dan b. penyediaan pelayanan kegiatan berburu.
Pasal 287
(1)
Penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a, paling
sedikit meliputi:
a.
kantor pengelola;
b.
call center pelayanan dan tanggap darurat;
c.
tempat ibadah;
d.
toilet;
e.
sarana keamanan dan keselamatan pengunjung;
f.
sarana pelayanan informasi;
g.
sarana kebersihan dan pengelolaan sampah;
h.
sarana pelayanan kesehatan;
i.
sarana komunikasi;
j.
sarana air bersih;
k.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat, gangguan satwa liar;
l.
area pelayanan tamu;
m.
kamar tidur;
n.
ruang dan pelayanan makan dan minum/area
makan dan minum;
o.
dapur/pantry;
p.
pengelolaan sampah dan limbah;
q.
jaringan drainase; dan
r.
tempat parkir.
(2)
Penyediaan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan
ketentuan:
a.
menyesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak
mengubah karakteristik bentang alam;
b.
bangunan menampilkan ornamen yang terkait
budaya lokal dengan material dan konstruksi sarana
Wisata Berburu yang ramah lingkungan;
c.
bangunan sarana yang diperkenankan paling tinggi 2
(dua) lantai;
d.
bahan bangunan untuk pembangunan sarana untuk
menunjang Wisata Berburu disesuaikan dengan
kondisi setempat dan diutamakan menggunakan
bahan-bahan dari daerah setempat;
e.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
sistem
sanitasi
yang
memenuhi
standar
kesehatan
manusia
dan
kelestarian lingkungan;
f.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
dan
memiliki
teknologi
pengolahan dan pembuangan limbah;
g.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus memperhatikan konstruksi yang memenuhi
persyaratan bagi keselamatan;
h.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus memperhatikan aspek hemat energi; dan
i.
bangunan sarana untuk menunjang Wisata Berburu
harus
memperhatikan
dan
berpedoman
pada
ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan
keamanan dari instansi yang berwenang.
Pasal 288
Penyediaan pelayanan kegiatan berburu sebagaimana dalam
Pasal 286 huruf b, paling sedikit meliputi:
a.
penangkaran satwa buru untuk kepentingan perburuan
yang diusahakan;
b.
pemandu buru;
c.
fasilitas pemanfaatan hasil buru; dan
d.
transportasi dari dan menuju lokasi berburu.
Pasal 289
(1)
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287
dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha.
(2)
Pengusahaan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan PB-PTB.
(3)
PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dengan ketentuan:
a.
bukan memberikan hak pemilikan dan penguasaan
atas kawasan TB;
b.
tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; dan
c.
tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 290
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana untuk menunjang Wisata Berburu paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam PB-PTB. (2) Dalam hal areal usaha berada pada 2 (dua) atau lebih pulau atau hamparan, luas areal terbangun pada setiap pulau atau hamparan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas setiap pulau atau hamparan tersebut.
Pasal 291
(1) PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan sesuai dengan desain tapak pengusahaan TB. (2) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembagian ruang pengusahaan TB pada Blok Pemanfaatan TB sebagai ruang publik dan/atau Ruang Usaha. (3) Desain tapak pengusahaan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah penataan blok dan Rencana Pengelolaan jangka panjang. (4) Desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala UPT dan disahkan Direktur Jenderal. (5) Penyusunan penataan blok dan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 292
(1) Untuk mendukung PB-PTB, kegiatan pengusahaan TB dapat memanfaatkan air yang berasal dari Sumber Air di areal usahanya.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana PB-PTB; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (4) Dalam hal kegiatan PB-PTB mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PB- PTB, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Tata Cara Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 293
(1) PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pengusahaan TB, telah memiliki NIB dan persyaratan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 294
(1) Permohonan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel UPT dan diketahui oleh kepala UPT;
c.
peta usulan areal kegiatan dengan skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dan salinan peta digital dalam format shapefile;
d.
RPTB yang ditandatangani oleh pemohon, diketahui
oleh kepala UPT, dan disahkan oleh Direktur
Jenderal;
e.
Desain fisik dan tata letak sarana dan prasarana
yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan
oleh Direktur Jenderal yang merupakan bagian dari
RPTB; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PTB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 295
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan pertimbangan teknis dan dilakukan oleh pemohon dan personel dari UPT. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan peta digital tanda batas areal yang dimohon dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT dan disahkan oleh kepala UPT. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Berita acara pemberian tanda batas areal PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 296
(1) Peta usulan areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pihak pemohon dan disahkan oleh kepala UPT. (2) Peta usulan areal rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 297
(1)
Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas
dan peta tanda batas areal usaha, pemohon mengajukan
permohonan pengesahan dokumen RPTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf d kepada
Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.
desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan TB;
dan
b.
tata letak sarana dan prasarana pengusahaan TB.
(2)
Penyusunan
RPTB,
desain
fisik
dan
tata
letak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian RPTB.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
melakukan pengecekan lapangan.
(5)
Direktur
Jenderal
melakukan
penilaian
kesesuaian
terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari terhitung sejak diterima permohonan pengesahan
RPTB.
Pasal 298
(1)
RPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 paling
sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
data umum perusahaan;
c.
data umum areal yang diusahakan;
d.
rencana
kegiatan
pengusahaan
TB,
termasuk
rencana pelaksanaan penangkaran satwa buru, dan
pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan
menular dan penyakit zoonosis;
e.
rencana
investasi,
rencana
biaya,
perkiraan
pendapatan;
f.
analisis investasi meliputi net present value, internal
rate of return, benefit cost ratio dan payback period;
dan
g.
lampiran.
(2)
Penyusunan RPTB, desain fisik tata letak, dan tata letak
sarana
dan
prasarana
disusun
sesuai
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 299
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya pengembalian permohonan.
(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RPTB, desain fisik dan tata letak dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal melakukan pengesahan RPTB, desain fisik dan tata letak yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan diterima.
Pasal 300
(1) RPTB yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) dapat dilakukan revisi setelah pemohon mendapatkan PB-PTB. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebijakan strategis Pemerintah; b. perubahan luas areal; dan/atau c. perubahan rencana pengusahaan. (3) Permohonan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. perubahan desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan TB; dan/atau b. perubahan tata letak sarana dan prasarana pengusahaan TB.
Pasal 301
Permohonan penilaian dan pengesahan RPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 sampai dengan Pasal 299 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penilaian dan pengesahan revisi RPTB.
Pasal 302
(1)
Bukti pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 294 ayat (2) huruf f merupakan bukti pembayaran
PNBP berupa Iuran PB-PTB.
(2)
Pemohon PB-PTB yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 294 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e harus melakukan pembayaran PNBP
berupa Iuran PB-PTB dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB-
PTB yang diterbitkan Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran iuran PB-PTB paling lambat
(dua
puluh
empat)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya surat perintah pembayaran iuran PB-
PTB; dan;
b.
bukti pelunasan iuran PB-PTB dianggap sah apabila
kode pembayaran yang tercantum pada bukti
penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti
setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran
yang terdapat pada sistem informasi PNBP.
(3)
Dalam hal iuran PB-PTB telah dibayarkan dan kemudian
permohonan PB-PTB ditolak, pengembalian iuran PB-PTB
kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 303
(1)
Pemohon PB-PTB yang telah menyelesaikan kelengkapan
persyaratan harus menyampaikan dokumen persyaratan
kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2)
Penyampaian
dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
Persetujuan Prinsip terbit.
(3)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
terlampaui,
Persetujuan Prinsip dinyatakan batal.
(4)
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri
untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 304
(1) Berdasarkan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis terhadap permohonan dan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima melalui sistem OSS.
Pasal 305
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, berupa: a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai; b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis Pemerintah. (2) Direktur Jenderal, menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS kepada: a. sekretaris jenderal, untuk persetujuan; b. pemohon, untuk perbaikan; atau c. sekretaris jenderal, untuk penolakan. (3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak perbaikan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Pasal 306
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (2) huruf a, sekretaris jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PTB. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 307
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PTB. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal melalui Sistem OSS.
Pasal 308
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan persetujuan PB-PTB; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PTB disertai dengan alasan.
Pasal 309
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 huruf a, pemegang PB-PTB langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menyampaikan penolakan permohonan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan PB-PTB baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 310
(1)
Pemegang PB-PTB berhak:
a.
melakukan
kegiatan
usaha
sesuai
Perizinan
Berusaha;
b.
bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya dalam
pengusahaan TB; dan
c.
mendapatkan
pelayanan
dan
pembinaan
dari
Direktur
Jenderal
atau
kepala
UPT
untuk
pelaksanaan kegiatan.
(2)
Dalam
bermitra
dengan
Pelaku
Usaha
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
PB-PTB melakukan kemitraan dengan ketentuan:
a.
tidak mengurangi pungutan;
b.
tidak menghilangkan kewajiban sebagai pemegang
PB-PTB;
c.
tidak mengurangi hak publik;
d.
tidak untuk kegiatan strategis Pemerintah; dan
e.
harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 311
(1)
Pemegang PB-PTB wajib:
a.
menyusun rencana karya 5 (lima) tahunan dan
rencana karya tahunan yang disahkan oleh kepala
UPT;
b.
merealisasikan pembangunan sarana penunjang
Wisata Berburu sesuai dengan rencana karya
tahunan yang telah disahkan paling lambat 1 (satu)
tahun setelah PB-PTB diterbitkan;
c.
melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu
12 (dua belas) bulan sejak PT-PTB diberikan;
d.
menyediakan sarana dan prasarana penunjang
Wisata Berburu sesuai dengan rencana karya yang
telah disahkan;
e.
mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis
kegiatan usaha yang dikelolanya;
f.
mengikutsertakan masyarakat di sekitar TB dalam
kegiatan usahanya;
g.
membuat laporan kegiatan pengusahaan TB secara
periodik kepada Direktur Jenderal berupa laporan
triwulan;
h.
membuat laporan kegiatan pengusahaan TB secara
periodik kepada Direktur Jenderal berupa laporan
tahunan;
i.
menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh akuntan publik paling lambat pada tanggal 30
bulan Juni tahun berikutnya;
j.
membayar pungutan hasil usaha pengusahaan TB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
k.
merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh
kegiatan usahanya;
l.
menjamin
keamanan
dan
ketertiban
para
pengunjung;
m.
turut menjaga kelestarian fungsi TB dan satwa yang
terdapat di dalamnya;
n.
melaksanakan penangkaran satwa buru untuk
memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan
dalam
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
o.
memantau dan menanggulangi adanya penyakit
hewan
menular
dan
penyakit
zoonosis
serta
melaporkan kepada instansi yang berwenang;
p.
memberi
kemudahan
bagi
aparat
kehutanan
melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan;
q.
merealisasikan pembangunan sarana penunjang
Wisata Berburu dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak terbitnya PB-PTB;
r.
membayar pungutan hasil usaha pengusahaan TB
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun
terhitung sejak terbitnya PB-PTB;
s.
pemegang
perpanjangan
PB-PTB
wajib
merealisasikan membayar PHU-PTB dalam tahun
yang sama dengan penerbitan perpanjangan PB-PTB;
t.
memenuhi
kelaikan
operasional
sarana
dan
prasarana sesuai standar kegiatan usaha yang
ditetapkan oleh Menteri;
u.
membuat standar operasional pelaksanaan kegiatan;
v.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan;
w.
menyelesaikan konflik sosial akibat adanya kegiatan
usaha; dan
x.
memiliki pas masuk TB bagi pemegang PB-PTB,
seluruh karyawan, dan kendaraan operasional yang
berlaku selama 1 (satu) tahun dan disahkan oleh
kepala UPT.
(2)
Kewajiban menjamin keamanan dan ketertiban para
pengunjung pada areal PB-PTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l termasuk penyediaan peralatan
pengendalian kebakaran hutan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 312
Pemegang PB-PTB dilarang:
a.
menjadikan areal usaha atau areal kegiatan sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PTB kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PTB sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 313
(1) Setiap Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf t, huruf u, huruf v, dan huruf w dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PTB yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 311 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf t, huruf u, dan huruf v; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf k dan huruf w.
Pasal 314
(1) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf a, huruf h dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf q dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PTB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf s dan huruf x dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 315
(1) Pemegang PB-PTB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang PB-PTB yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemegang PB-PTB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan, Rencana Karya Tahunan, dan Laporan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 316
(1)
Rencana karya 5 (lima) tahunan merupakan rencana yang
berisi penjabaran dari RPTB yang telah disahkan.
(2)
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahap pertama dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PTB sampai dengan tanggal 31 Desember selama 5
(lima) tahun berikutnya; dan
b.
tahap kedua dan seterusnya mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember, setelah rencana karya 5 (lima)
tahunan tahap pertama berakhir.
(3) Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. tahap pertama disahkan melalui keputusan kepala UPT, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB-PTB; dan b. tahap kedua dan seterusnya disahkan melalui keputusan kepala UPT, paling lambat tanggal 30 November pada tahun terakhir periode rencana karya 5 (lima) tahunan tahap pertama dan seterusnya.
Pasal 317
(1)
Rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi pelaksanaan rencana karya 5 (lima) tahun
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya 5 (lima) tahunan disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 318
(1) Rencana Karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 disampaikan kepada kepala UPT untuk dilakukan penilaian. (2) Penilaian rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh kepala UPT dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima usulan rencana karya 5 (lima) tahunan.
Pasal 319
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, untuk: a. rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT untuk disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan sesuai oleh tim penilai ; atau b. rencana karya 5 (lima) tahunan yang belum sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT untuk mengembalikan usulan rencana karya 5 (lima) tahunan kepada pemegang PB-PTB untuk diperbaiki.
(2)
Pemegang PB-PTB paling lambat 15 (lima belas) Hari
terhitung
sejak
diterimanya
pengembalian
usulan
rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menyampaikan kembali hasil
perbaikan kepada kepala UPT untuk ditelaah dan
disahkan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)
Hari terhitung sejak hasil perbaikan diterima.
Pasal 320
Rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (1) disampaikan
pemegang PB-PTB kepada Direktur Jenderal untuk:
a.
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama
disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
diperoleh PB-PTB; dan
b.
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari
tahun pertama.
Paragraf 2
Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 321
(1)
Rencana karya tahunan merupakan rencana yang berisi
penjabaran dari rencana karya 5 (lima) tahunan.
(2)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk:
a.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, disahkan oleh kepala UPT, paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB-PTB;
b.
tahun pertama rencana karya 5 (lima) tahunan tahap
kedua dan seterusnya, disahkan oleh kepala UPT
paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan;
dan
c.
tahun kedua dan seterusnya disahkan oleh kepala
UPT, paling lambat tanggal 30 September sebelum
berakhirnya rencana karya tahunan berjalan.
(3)
Periode rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk:
a.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PSWA sampai dengan 31 Desember;
b.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap kedua dan seterusnya, mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember; dan
c.
tahun kedua dan seterusnya pada rencana karya 5
(lima)
tahunan
tahap
kedua
dan
seterusnya,
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari
dan berakhir pada 31 Desember.
Pasal 322
(1)
Rencana karya tahunan tahap pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya tahunan tahap kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi
pelaksanaan
rencana
karya
tahunan
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
V
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya 5
(lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318
dan Pasal 319 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya
tahunan.
Pasal 323
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
321 ayat (1) disampaikan pemegang PB-PTB kepada Direktur
Jenderal, untuk:
a.
rencana karya tahunan tahun pertama pada rencana
karya 5 (lima) tahunan tahap pertama, disampaikan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PTB;
b.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama,
disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari pada
tahun berjalan; dan
c.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10
Januari tahun berjalan.
Paragraf 3
Revisi Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan dan Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 324
(1) Rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dapat dilakukan revisi dengan ketentuan: a. sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
b.
dilakukan pada rencana karya 5 (lima) tahunan dan
rencana karya tahunan yang sama dengan tidak
mengubah yang sudah tercantum pada RPTB.
(2)
Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan revisi rencana
karya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemegang PB-PTB kepada kepala UPT.
Pasal 325
(1) Berdasarkan permohonan revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kepala UPT membentuk tim yang anggotanya dapat berasal dari UPT. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian atau evaluasi terhadap usulan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak usulan revisi diterima. (3) Berdasarkan kajian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila: a. hasil kajian atau evaluasi dianggap tidak perlu melakukan revisi, permohonan revisi dikembalikan kepada pemegang PB-PTB oleh kepala UPT; atau b. hasil kajian atau evaluasi sesuai dengan kondisi lapangan dan dianggap perlu melakukan revisi, kepala UPT mengesahkan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan paling lama 8 (delapan) Hari. (4) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Paragraf 4
Laporan Triwulan, Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 326
(1)
Laporan pelaksanaan PB-PTB terdiri atas:
a.
laporan triwulan;
b.
laporan tahunan; dan
c.
laporan keuangan
(2)
Periode atau jangka waktu laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a.
laporan triwulan 1, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Maret;
b.
laporan triwulan 2, dari tanggal 1 April sampai
dengan sampai dengan tanggal 30 Juni;
c.
laporan triwulan 3, dari tanggal 1 Juli sampai dengan
tanggal 30 September; dan
d.
laporan triwulan 4, dari tanggal 1 Oktober sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal yang
ditembuskan kepada kepala UPT paling lama:
a.
tanggal 5 bulan April tahun berjalan untuk laporan
triwulan 1;
b.
tanggal 5 bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan
2; c. tanggal 5 bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan 3; dan d. tanggal 5 Januari tahun berikutnya untuk triwulan 4. (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. data pengunjung yang terdiri atas asal pengunjung, kegiatan pengunjung, dan jumlah pengunjung; b. data penjualan paket kegiatan atau wisata, jenis paket kegiatan atau wisata, harga dengan satuan rupiah atau paket volume, jumlah, dan lainnya; c. pemeliharaan aset negara bagi pemegang PB-PTB yang di areal usahanya terdapat aset negara; d. pengamanan pengunjung; e. data kecelakaan pengunjung; f. pengamanan kawasan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; h. pengelolaan lingkungan; i. pelaksanaan penangkaran satwa buru; dan j. pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis. (5) Laporan triwulan pemegang PB-PTB disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 327
(1) Periode atau jangka waktu laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember. (2) Dalam hal PB-PTB terbit setelah 1 Januari, periode jangka waktu laporan keuangan pada tahun pertama dibuat mengikuti tahun takwim yang berawal dari tanggal terbitnya PB-PTB dan berakhir 31 Desember (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data jumlah dan kegiatan pengunjung; b. data realisasi penjualan paket atau kegiatan wisata; c. data realisasi pembangunan sarana penunjang Wisata Berburu serta fasilitas Wisata Alam termasuk jumlah dan nilai investasi; d. pemeliharaan aset negara atau barang milik negara yang digunakan dalam hal menggunakan aset negara atau barang milik negara; e. data jumlah pegawai dan tenaga kerja yang terdiri atas pegawai tetap dan tenaga lepas; f. pengamanan kawasan dan pengelolaaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
h.
pengelolaan lingkungan yang terdiri atas uraian
kegiatan, frekuensi, lokasi dan keterangan sesuai
dengan dokumen lingkungan yang disahkan;
i.
pengembangan sumber daya manusia;
j.
pemberdayaan masyarakat;
k.
pelaksanaan penangkaran satwa buru; dan
l.
pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan
menular dan penyakit zoonosis.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada kepala UPT paling lambat tanggal 10 Januari
tahun berikutnya.
(5)
Laporan tahunan pemegang PB-PTB disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 328
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf c
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir 31 Desember.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik berisi informasi keuangan yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja PB-PTB pada
tahun berkenaan meliputi:
a.
laporan untung atau rugi;
b.
laporan perubahan ekuitas;
c.
posisi keuangan dalam bentuk neraca;
d.
catatan atas laporan keuangan; dan
e.
kegiatan yang sudah termuat dalam RPPTB atau
rencana karya tahunan.
Pasal 329
(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
328 disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan
yang
ditetapkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Komponen yang tidak dapat menjadi beban biaya dalam
laporan keuangan PB-PTB tahun berjalan meliputi:
a.
investasi dan/atau pengadaan aset tetap perusahaan
(modal), kecuali penyusutan tahun berjalan;
b.
beban penyusutan yang overstated dari yang
seharusnya; dan
c.
pungutan hasil usaha PB-PTB yang telah dibayarkan
tahun sebelumnya.
(3)
Laporan keuangan PB-PTB diaudit oleh inspektorat
jenderal setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Dalam hal pemegang PB-PTB memiliki usaha lain, laporan
keuangan PB-PTB disusun terpisah dari kegiatan usaha
lain yang dijalankan.
(5) Dalam hal pemegang PB-PTB bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya, pendapatan pengusahaan yang dilaporkan pada laporan keuangan PB-PTB merupakan pendapatan sebelum pembagian keuntungan.
Pasal 330
Dalam hal laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (4) belum disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pemegang PB-PTB dikenai sanksi administratif berupa denda.
Bagian Keenam Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Jangka Waktu Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 331
(1) Jangka waktu PB-PTB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua) puluh tahun.
Paragraf 2
Berakhirnya Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 332
(1)
PB-PTB berakhir dalam hal:
a.
jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar;
atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan
keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a.
melunasi
seluruh
kewajiban
keuangan
serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
melakukan
pemulihan
ekosistem
kerusakan
kawasan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan
kegiatan;
c.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Pengusahaan Taman Buru
Pasal 333
Dalam hal PB-PTB telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 334
(1) Permohonan perpanjangan PB-PTB diajukan paling cepat 3 (tiga) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya PB-PTB kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perpanjangan PB-PTB sebagaimana ayat (1) diajukan oleh pemohon yang memiliki hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB dengan hasil minimal berkinerja baik dan telah menyetorkan PHU-PTB selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan perpanjangan. (3) Permohonan perpanjangan PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. RPTB lanjutan; b. bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PTB; c. laporan akhir kegiatan usaha; dan d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan bukti setor pungutan PB-PTB selama 5 (lima) tahun terakhir. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan. (5) RPTB lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Menteri ini
Paragraf 2
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 335
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan dokumen persyaratan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan perpanjangan PB-PTB.
Paragraf 3
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 336
Tata cara penerbitan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 sampai dengan Pasal 309 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PTB.
Bagian Kedelapan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Umum
Pasal 337
Pemegang PB-PTB dapat mengajukan permohonan adendum PB-PTB dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; dan c. perubahan sebagian lokasi areal usaha.
Pasal 338
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
337 diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai
dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha
Pasal 339
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan telah menjalankan kegiatan pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal pemegang PB-PTB memohon adendum perluasan areal usaha harus mengajukan permohonan ulang persyaratan dasar.
Pasal 340
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. proposal usaha perluasan areal usaha PB-PTB;
c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas perluasan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta perluasan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi dokumen RPTB yang disahkan oleh Direktur Jenderal; h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran pungutan PB-PTB; dan i. bukti pembayaran iuran PB-PTB untuk penambahan luas areal usaha.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
Pasal 341
Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf b diajukan berdasarkan: a. usulan dari pemegang PB-PTB; atau b. kebijakan strategis pemerintah.
Pasal 342
Permohonan pengurangan areal usaha berdasarkan usulan dari pemegang PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 huruf a disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. proposal usaha pengurangan areal usaha PB-PTB; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas pengurangan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta pengurangan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. revisi RPTB yang disahkan oleh Direktur Jenderal; dan g. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 343
(1) Adendum pengurangan areal usaha berdasarkan kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 huruf b dilakukan setelah menteri atau pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengecekan ke lapangan pada areal usaha PB-PTB yang terdampak.
(3) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (4) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim dengan melibatkan pemegang PB-PTB yang terdampak.
Pasal 344
(1) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri. (2) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan Menteri untuk memberikan persetujuan pengurangan areal usaha PB-PTB.
Pasal 345
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat
(2) disampaikan Menteri melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan adendum PB-PTB
pengurangan areal usaha.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PTB
terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah untuk
menyusun:
a.
revisi peta areal usaha; dan
b.
revisi RPTB,
kepada pemegang PB-PTB terdampak.
(5)
Pembiayaan
revisi
peta
areal
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberian tanda
batas dibebankan kepada Pemerintah atau pemegang PB-
PTB terdampak.
(6)
Dalam hal pengurangan luas areal PB-PTB sebagai akibat
kebijakan strategis pemerintah mengakibatkan realisasi
pembangunan pada areal usaha PB-PTB melebihi 10%
(sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam
adendum pengurangan areal usaha, kelebihan luas areal
usaha yang dibangun tetap diakui.
Pasal 346
Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, pemegang PB-PTB tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PTB yang telah dibayarkan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Perubahan Sebagian Lokasi Areal Usaha
Pasal 347
(1) Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. perubahan sebagian lokasi areal usaha tidak menambah atau mengurangi luas areal usaha; b. belum pernah melakukan perubahan areal usaha;
c. Ruang Usaha tersedia dalam Blok Pemanfaatan yang sama; d. belum ada pembangunan sarana dan prasarana wisata; dan/atau e. pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. rencana kegiatan usaha perubahan lokasi areal usaha PB-PTB; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas perubahan areal usaha yang dimohon ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta perubahan areal pengusahaan dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi RPTB yang telah disahkan Direktur Jenderal; dan h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran pungutan PB-PTB.
Paragraf 5
Pemenuhan Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 348
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan persyaratan PB- PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan adendum PB-PTB.
Paragraf 6
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Pasal 349
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 sampai dengan Pasal 309 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PTB.
Pasal 350
(1)
PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf g dan huruf h dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
TWA; dan
c.
Tahura.
(2)
PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas tahapan kegiatan:
a.
eksplorasi; dan
b.
pemanfaatan.
(3)
PJL Angin sebagaimana ayat (2) didahului dengan
kegiatan Survei Pendahuluan angin dilakukan di kawasan
TN, TWA, dan Tahura, kecuali zona inti TN dan blok
perlindungan TWA dan Tahura.
(4)
Eksplorasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada Zona Pemanfaatan atau Blok
Pemanfaatan yang sudah ditetapkan pada kawasan TN,
TWA, dan Tahura, dan belum dibebani Perizinan
Berusaha.
(5)
Kegiatan PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang
berada dalam areal Perizinan Berusaha untuk keperluan
domestik/penunjang sarana dan prasarana.
(6)
Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
hanya untuk Air Permukaan;
b.
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PJL Angin; dan
d.
tidak
menutup
akses
masyarakat
untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(7)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(8)
Dalam hal kegiatan PJL Angin mengambil air dari Sumber
Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk
keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana
PJL Angin, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
(9)
PJL Angin dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
usaha berada di KPA yang lokasinya di darat;
b.
berada
pada
area
yang
terbuka
dan
bukan
merupakan jalur lintasan satwa serta bukan habitat
tumbuhan yang dilindungi;
c.
bukan merupakan habitat alami burung dan/atau
satwa
terbang
lainnya
yang
endemik,
langka
dan/atau dilindungi;
d.
bukan wilayah persinggahan/perlintasan burung
migran;
e.
tidak terdapat obyek daya tarik wisata di lokasi yang
dimohon;
f.
area yang akan dimanfaatkan memiliki tingkat
kelerengan kurang dari 15 % (lima belas persen);
g.
terdapat akses jalan ke lokasi area yang dimohon;
h.
bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan;
i.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
j.
apabila ditemui satu atau sekelompok vegetasi
endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan
sebagai kawasan perlindungan setempat;
k.
tidak diperbolehkan memasukkan atau introduksi
vegetasi asal luar baik secara langsung maupun tidak
langsung ke kawasan untuk keperluan apapun;
l.
pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas
pendukung di dalam KPA dilakukan dengan dengan
prinsip penggunaan ruang yang minimal dan efisien;
m.
tidak membawa keluar material yang berasal dari
dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
dan
n.
pembangunan sarana PJL angin dilakukan di bawah
pengawasan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
Pasal 351
(1)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan untuk mendapatkan data
dan informasi ketersediaan sumber daya angin untuk
menentukan kelayakan pembangunan pembangkit listrik
tenaga angin.
(2)
Pemanfaatan angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
350 ayat (2) huruf b merupakan tindak lanjut tahap
Eksplorasi yang dilaksanakan untuk kegiatan operasi
produksi listrik.
(3)
Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 350 ayat (3) merupakan kegiatan penelitian
yang dilakukan untuk mengetahui lokasi yang sesuai
untuk
kegiatan
Eksplorasi
angin
dengan
tanpa
melakukan pembangunan infrastruktur berupa:
a.
kondisi topografi;
b.
tutupan lahan;
c.
kondisi tanah;
d.
kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; dan
e.
keanekaragaman hayati.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Angin
Pasal 352
(1)
Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (3) dilakukan setelah mendapat Simaksi.
(2) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Survei Pendahuluan dan pengambilan sampel Survei Pendahuluan dikenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 353
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1)
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon
oleh:
a.
badan usaha;
b.
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
lembaga penelitian; atau
d.
perguruan tinggi.
(3)
Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan melampirkan:
a.
proposal Survei Pendahuluan angin;
b.
peta rencana areal kegiatan survei pendahuluan
angin dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) disertai salinan peta
digital dengan format shapefile; dan
c.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
angin
untuk
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Survei Pendahuluan angin menggunakan
peralatan yang memerlukan izin khusus, permohonan
Simaksi melampirkan juga surat izin dari instansi
berwenang.
(5)
Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
surat
pernyataan
komitmen
Survei
Pendahuluan
angin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 354
(1) Berdasarkan permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (3), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan dengan kewenangan melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan teknis termasuk penelaahan rencana kegiatan dan peta.
(3) Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mempresentasikan proposal survei pendahuluan angin kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan dengan kewenangan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian.
Pasal 355
(1)
Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan
dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354
ayat (4) huruf a, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari menerbitkan Simaksi.
(2)
Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan
dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
355 ayat (4) huruf b, kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari menyampaikan penolakan permohonan Simaksi
kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(3)
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Simaksi diterbitkan.
(4)
Pemohon permohonan Simaksi yang ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan
baru kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
Pasal 356
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu Simaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan dokumen persyaratan paling
sedikit terdiri atas:
a.
laporan hasil kegiatan Survei Pendahuluan angin
sebelumnya;
b.
proposal Survei Pendahuluan angin perpanjangan;
c. peta rencana areal kegiatan survei pendahuluan angin dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) disertai salinan peta digital dengan format shapefile; dan d. surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan angin untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 357
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 sampai dengan Pasal 356 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 358
(1)
PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 350 ayat (2) huruf a dilakukan dengan Perizinan
Berusaha melalui Sistem OSS.
(2)
PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJL Angin tahap
eksplorasi.
(3)
PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang angin
dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan
Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
perseroan terbatas; atau
d.
koperasi.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 359
(1) Permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PL;
c. berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon; d. peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang dimohon dan salinan peta digital dengan format shapefile; e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; f. dokumen RKE-PJL Angin; dan g. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin tahap eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 360
(1)
Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2) huruf c
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2)
Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Hasil
pemberian
tanda
batas
areal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan
cetak dan salinan digital peta tanda batas areal Eksplorasi
dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding
sepuluh ribu).
(4)
Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari
UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(5)
Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
pemohon.
(6)
Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan
berita
acara
pemberian
tanda
batas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 361
(1) Peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2) huruf d merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
(2) Peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 362
(1)
Dokumen RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
a.
tahapan dan tata waktu kegiatan Eksplorasi;
b.
rencana pembangunan sarana dan prasarana;
c.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan;
d.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
dokumen PL; dan
e.
rencana
kegiatan
konservasi
keanekaragaman
hayati.
(2)
Penyusunan RKE-PJL Angin harus dikonsultasikan dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3)
RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 363
(1) Dokumen RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melalui permohonan dengan dilampiri persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. konsep RKE-PJL Angin; c. peta usulan areal Eksplorasi angin dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; d. berita acara pemberian tanda batas areal dilampiri peta tanda batas areal yang dimohon; e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; dan f. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 364
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap RKE-PJL Angin.
(2)
Penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, dinas
provinsi terkait, dinas kabupaten/kota terkait, pihak
terkait, dan/atau pemohon pengesahan RKE-PJL Angin.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan dan/atau pembahasan.
(5)
Penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak diterima permohonan
pengesahan RKE-PJL Angin.
Pasal 365
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan/atau perbaikan konsep RKE-PJL Angin, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RKE-PJL Angin dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RKE-PJL Angin yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya perbaikan permohonan. (5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RKE-PJL Angin yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Pasal 366
(1) Dalam hal RKE-PJL Angin sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan, pemegang PB-PJL Angin dapat mengajukan revisi RKE-PJL Angin kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 365 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengesahan revisi RKE-PJL Angin.
Pasal 367
(1)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359 ayat (2) huruf g merupakan bukti pembayaran:
a.
Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi di TN atau
TWA; atau
b.
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi di Tahura.
(2)
Pemohon PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran
PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi
paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah
diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-
PJL Angin tahap Eksplorasi; dan
b.
bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi dianggap sah jika kode pembayaran
yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti
transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan
kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem
informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)
Dalam hal Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi telah dibayarkan
dan kemudian permohonan PB-PJL Angin ditolak,
pengembalian Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi kepada pemohon
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap
Eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi,
Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan
untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-
PJL Angin tahap Eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi, dan dituangkan dalam bentuk pakta
integritas
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 368
(1) Pemohon PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2) Penyampaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip batal. (4) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 369
(1)
Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
368, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan verifikasi teknis.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan verifikasi teknis paling lama 14 (empat belas)
Hari terhadap permohonan dan persyaratan sejak
diterimanya pemenuhan persyaratan.
Pasal 370
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369 ayat (1) berupa:
a.
persetujuan,
jika
hasil
verifikasi
teknis
telah
memenuhi kelengkapan dan kesesuaian;
b.
perbaikan,
jika
hasil
verifikasi
teknis
tidak
memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi
kesesuaian; atau
c.
penolakan, jika:
1.
pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS.
(3)
Apabila notifikasi berupa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan menyampaikan kepada sekretaris
jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk tahap
persetujuan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
(4) Apabila notifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemohon. (5) Apabila notifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses penolakan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Pasal 371
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan atau penolakan, sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 372
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Pasal 373
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan PB-PJL Angin tahap eksplorasi; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
Pasal 374
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf a, pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan, pemegang PB-PJL Angin harus melakukan kegiatan pembangunan di lapangan. (3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 375
(1)
PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 350 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(2)
PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan.
(3)
PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang angin
dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan
Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
perseroan terbatas; atau
d.
koperasi.
Pasal 376
(1) PJL Angin tahap pemanfaatan pada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik dengan kapasitas terpasang maksimum 50 (lima puluh) megawatt selama masa Perizinan Berusaha. (2) PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kegiatan pembangkitan tenaga listrik.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 377
(1) Permohonan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui
Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.
(2)
Persyaratan
permohonan
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
salinan IUPTL;
c.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
berita acara pemberian tanda batas areal dan peta
tanda batas areal yang dimohon;
e.
peta usulan AKU Angin yang dimohon dan dilampiri
dengan salinan peta digital dengan format shapefile;
f.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
g.
dokumen RP-PJL Angin;
h.
hasil Studi Kelayakan Angin; dan
i.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan atau komitmen kesanggupan
untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran
PB-PJL Angin atau retribusi PB-PJL Angin, dan
dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Pasal 378
(1) Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas areal eksplorasi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 379
(1) Peta usulan AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf e merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 380
(1) RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf g paling sedikit memuat: a. kegiatan pemanfaatan; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pengamanan dan perlindungan di dalam dan sekitar areal kerja; f. pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan g. areal kerja yang dikembalikan. (2) Penyusunan RP-PJL Angin harus dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 381
(1)
Dokumen RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 380 disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan
kewenangan
melalui
permohonan
dengan
dilampiri persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
konsep RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan pertama;
c.
peta usulan AKU Angin dilampiri dengan salinan peta
digital dengan format shapefile;
d.
salinan IUPTL;
e.
berita acara pemberian tanda batas areal dilampiri
peta tanda batas areal yang dimohon;
f.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
g.
hasil Studi Kelayakan Angin dan laporan hasil
eksplorasi; dan
h. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 382
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap RP-PJL Angin.
(2)
Penilaian RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RP-PJL Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, pihak terkait, dan/atau
pemohon pengesahan RP-PJL Angin.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(5)
Penilaian RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
diterima permohonan pengesahan RP-PJL Angin.
Pasal 383
(1)
Berdasarkan
hasil
penilaian
dan/atau
pengecekan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382,
apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan/atau
perbaikan
konsep
RP-PJL
Angin,
permohonan
dikembalikan kepada pemohon.
(2)
Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon kepada Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pengembalian
permohonan.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RP-PJL
Angin dinyatakan batal.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah
dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Angin yang telah
diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
sejak diterimanya perbaikan permohonan.
(5)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan
pengesahan
RP-PJL
Angin
yang
telah
dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana
dimaksud ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Hari.
Pasal 384
(1) Dalam hal RP-PJL Angin sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan akan PJL Angin, pemegang PB-PJL Angin dapat mengajukan revisi RP-PJL Angin kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 sampai dengan Pasal 383 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pengesahan revisi RP-PJL Angin.
Pasal 385
(1)
Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf i merupakan bukti pembayaran:
a.
Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan di TN atau
TWA; atau
b.
retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan di
Tahura.
(2)
Pemohon PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan,
pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
berupa
Iuran
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan paling lambat 24 (dua puluh empat)
Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran
Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan; dan
b.
bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap
pemanfaatan
dianggap
sah
jika
kode
pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP
berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank
sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau
retribusi
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan
telah
dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJL Angin
ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap
pemanfaatan kepada pemohon dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 386
(1) Pemohon PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip dibatalkan. (4) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 387
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 sampai dengan Pasal 374 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Pasal 388
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 389, pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
PB-PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan, pemegang
PB-PJL Angin harus melakukan kegiatan pembangunan
di lapangan.
(3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 389
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
kawasan pelestarian alam dengan seizin kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
c.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 390
(1)
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi wajib:
a.
menyelenggarakan PB-PJL Angin tahap eksplorasi
dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian
sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air
sesuai
dengan
PL
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur, kepala Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
setempat
sesuai
dengan
kewenangan
yang
merupakan penjabaran per tahun dari RKE-PJL
Angin;
c.
melaksanakan
perlindungan
dan
pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat
sesuai dengan kewenangan pada dan di sekitar AKE
Angin;
d.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangan, dan dipelihara sampai umur 5
(lima) tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
e.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
f.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem;
g.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
h.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan:
1.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKE Angin;
2.
pelestarian keanekaragaman hayati;
3.
pengelolaan limbah; dan
4.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
bidang konservasi;
i.
melakukan pemulihan ekosistem setelah kegiatan
eksplorasi selesai dilaksanakan sebelum Perizinan
Berusaha berakhir dan tidak melanjutkan ke tahap
pemanfaatan;
j.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Angin
tahap
eksplorasi
berupa
laporan
hasil
pemanfaatan kawasan termasuk data lainnya secara
berkala berupa laporan semester I dan laporan
tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai kewenangan dengan tembusan:
1.
Direktur Jenderal; dan
2.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
setempat sesuai dengan kewenangan;
k.
melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan
kewenangan;
l.
memiliki pas masuk kawasan pelestarian alam
termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional
yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangan; dan
m.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha harus
menyelesaikan
konflik
sosial
atau
tenurial
secara
persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 391
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dilarang: a. menjadikan AKE PB-PJL Angin sebagai hak kepemilikan
atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Angin kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Angin sebagai jaminan atau agunan;
d.
melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
e.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Angin.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Pasal 392
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf k; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf i dan huruf m.
Pasal 393
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf b dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa denda.
Pasal 394
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf l dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 395
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
Bagian Keenam Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 396
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
kawasan pelestarian alam dengan seizin kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
c.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 397
(1)
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan wajib:
a.
menyelenggarakan PJL Angin tahap pemanfaatan
dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian
sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air
sesuai
dengan
PL
dan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan
di
bidang
konservasi
sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dalam
masa
pemanfaatan setiap 5 (lima) tahunan kedua dan
berikutnya;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai
dengan kewenangan yang merupakan penjabaran
per tahun dari RP-PJL Angin tahap pemanfaatan;
d.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin
setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat
sesuai dengan kewenangan pada dan di sekitar AKU
Angin;
f.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangannya dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir perizinan berusaha;
g.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKU
Angin yang sudah tidak dipergunakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memelihara aset negara bagi pemegang perizinan
berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
i.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem;
j.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
k.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Angin
yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu
selesainya jangka waktu perizinan berusaha;
l.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU
Angin;
2.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKU Angin;
3.
pelestarian keanekaragaman hayati;
4.
pengelolaan limbah; dan
5.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
bidang konservasi;
m.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan secara berkala berupa
laporan semester I dan laporan tahunan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangan dengan tembusan:
1.
Direktur Jenderal yang membidangi konservasi
sumber daya alam dan ekosistem; dan
2.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
n.
melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
o.
memiliki pas masuk kawasan pelestarian alam
termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional
yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
p.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL;
q.
memelihara
aset
kegiatan
sampai
dengan
berakhirnya Perizinan Berusaha; dan
r. memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan dan melakukan pengecekan ulang batas AKU Angin paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah. (2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha harus menyelesaikan konflik sosial atau tenurial secara persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 398
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJL Angin sebagai hak kepemilikan
dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Angin kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Angin sebagai jaminan atau agunan;
dan
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Angin.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 399
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf p, dan huruf q dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan huruf n; dan/atau b. paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf k, huruf p, dan huruf q.
Pasal 400
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Pasal 401
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf o dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 402
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) huruf r dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha.
Pasal 403
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Bagian Ketujuh Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 404
Dalam menjalankan PB-PJL Angin, pemegang PB-PJL Angin harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan; dan b. RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
Pasal 405
(1) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf a meliputi: a. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RKE-PJL Angin atau periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan pertama; b. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya; dan
c. rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya. (2) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan terbit. (3) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. rencana kegiatan eksplorasi atau rencana pengusahaan tahun berjalan; c. rencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana; d. rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati; e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan PL; f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat; dan (4) Areal kerja yang dikembalikan khusus untuk Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan. Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya disahkan. (5) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin
disusun
sesuai
format
sebagaimana
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 406
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin disusun oleh pemegang PB-PJL Angin dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Angin untuk disampaikan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Angin untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali.
Pasal 407
(1) RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
(2)
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak diterimanya dokumen RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan
periode
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal RP-PJL Angin tahap pemanfataan
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan menandatangani lembar pengesahan
sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan
kepada pemegang PB-PJL Angin; atau
b.
belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-
PJL Angin untuk memperbaiki dan menyerahkan
kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
untuk
dilakukan
penilaian kembali.
(4)
RP-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah dinilai dan
ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
disampaikan kepada pemegang RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan, selanjutnya pemegang RP-PJL Angin tahap
pemanfaatan menyampaikan kepada Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
paling lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJL Angin
tahap pemanfaatan sebelumnya berakhir atau tanggal 31
Agustus untuk disahkan.
(5)
RP-PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
substansi
kegiatan
yang
direncanakan
akan
dilaksanakan
pada
periode
(lima)
tahunan
berikutnya; dan
b.
realisasi
pelaksanaan
RP-PJL
Angin
periode
sebelumnya.
(6)
Penyusunan RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7)
Periode
atau
jangka
waktu
RP-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1
Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan RP-PJL Angin disusun sesuai format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
VI
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 2
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 408
(1)
Laporan kegiatan PB-PJL Angin terdiri atas:
a.
laporan semester I; dan
b.
laporan tahunan.
(2)
Laporan kegiatan PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJL Angin yang
telah disahkan;
b.
permasalahan atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c.
data tenaga kerja;
d.
data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
dan
e.
data kecelakaan kerja, jika ada.
(3)
Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk PB PJL-Angin tahap pemanfaatan juga memuat
data
realisasi
produksi
listrik
dan
data
realisasi
pembayaran PNBP.
(4)
Laporan semester I dan format laporan tahunan kegiatan
PB-PJL Angin disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 409
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) untuk:
a.
laporan semester I, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 30 Juni; dan
b.
laporan tahunan, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan paling lambat:
a.
tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk laporan
semester I; dan
b.
tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk laporan
tahunan.
Pasal 410
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti.
Bagian Kedelapan Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 411
(1) Jangka waktu PB-PJL Angin tahap Eksplorasi diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 412
(1) Jangka waktu PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 413
(1)
PB-PJL Angin berakhir dalam hal:
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela.
d.
badan usaha dinyatakan bubar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang PB-PJL
Angin untuk:
a.
melunasi kewajiban pembayaran PNBP;
b.
melaksanakan pemulihan ekosistem; dan
c.
melaksanakan
kewajiban
lainnya
yang
belum
dipenuhi.
(4)
Dalam hal PB-PJL Angin telah berakhir dan tidak
dilakukan
perpanjangan,
sarana
dan
fasilitas
pemanfaatan jasa lingkungan angin yang tidak bergerak
dilakukan proses pengalihan kepada negara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan mempertimbangkan kajian rencana pemulihan
ekosistem.
Pasal 414
(1) Kepastian kelanjutan kegiatan eksplorasi ke tahap pemanfaatan harus disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum PB-PJL Angin tahap eksplorasi berakhir.
(2)
Kepastian kelanjutan kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan berdasarkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Dalam hal kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap
pemanfaatan,
permohonan
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan diajukan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah PB-PJL Angin tahap eksplorasi berakhir.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
ada
pengajuan
permohonan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, pemegang
PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebelumnya harus
melakukan pemulihan ekosistem.
(5)
Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan setelah tersusunnya kajian rencana
pemulihan ekosistem oleh pemegang PB-PJL Angin tahap
eksplorasi bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
(6)
Dalam hal kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap
pemanfaatan, pemeliharaan aset hasil pelaksanaan
kegiatan eksplorasi menjadi tanggung jawab pemegang
PB-PJL Angin tahap eksplorasi sampai ditetapkannya
pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Bagian Kesembilan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 415
(1) Pembangunan
sarana
prasarana
PJL
Angin
tahap
eksplorasi yang dapat dibangun paling sedikit berupa:
a.
sarana pengamatan angin;
b.
sarana pengendalian kebakaran hutan; dan
c.
papan informasi.
(2) Pembangunan sarana prasarana dalam PJL Angin tahap
pemanfaatan yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
turbin angin;
b.
sistem kontrol dan monitor;
c.
sarana pendukung produksi listrik lainnya;
d.
sarana pengendalian kebakaran hutan;
e.
sarana pendukung berupa gudang atau kantor; dan
f.
papan informasi.
(3) Ketentuan sarana prasarana yang dibangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen PL.
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Paragraf 1
Umum
Pasal 416
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan, pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dapat mengajukan permohonan
adendum: a. penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin; b. perubahan AKU Angin; atau c. perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan. (2) Penambahan sarana prasarana pada AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penambahan turbin angin di dalam AKU Angin; b. penambahan sarana prasarana pembangkitan listrik pada AKU Angin; dan/atau c. penambahan sarana pendukung berupa gudang atau kantor pada AKU Angin. (3) Perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan luas AKU Angin. (4) Perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah. (5) Perubahan pemegang PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan penambahan luas AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Angin. (7) Permohonan pengurangan luas AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan: a. harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Angin yang sudah tidak dipergunakan; dan b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah dibayarkan. (8) Penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perubahan RP-PJL Angin setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui penerbitan adendum PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 417
(1) Permohonan penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Permohonan perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf b dan perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf c, diajukan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (3) Dalam hal perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Angin maka dilakukan permohonan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
Pasal 418
(1)
Persyaratan permohonan penambahan sarana prasarana
dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
416 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
konsep revisi RP-PJL Angin tahun berjalan;
b.
konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun
berjalan;
c.
peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan
penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin;
d.
kajian teknis penambahan sarana prasarana dalam
AKU Angin;
e.
kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin;
dan
f.
hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah
daerah.
(2)
Persyaratan
permohonan
perubahan
AKU
Angin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
salinan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan;
b.
kajian teknis perubahan AKU Angin;
c.
kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
perubahan AKU Angin;
d.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
e.
berita acara pemberian tanda batas perubahan luas
AKU
yang
dimohon
dan
ditandatangani
oleh
pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi atau Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan dan disetujui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas perubahan AKU Angin dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) beserta salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta perubahan AKU Angin dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJL Angin tahun berjalan yang telah
disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan;
i.
bukti pembayaran PNBP pungutan PB-PJL Angin
atau retribusi PB-PJL Angin terakhir;
j.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan untuk perubahan AKU Angin
berupa penambahan.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
dalam Pasal 416 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang PB-PJL Angin yang lama kepada calon
pemegang PB-PJL Angin yang baru beserta dokumen
pendukung;
b.
NIB calon pemegang PB-PJL Angin yang baru;
c.
salinan IUPTL;
d.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
revisi RP-PJL Angin tahun berjalan yang telah
disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
f.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi
paling sedikit:
1.
kesanggupan
untuk
memenuhi
semua
kewajiban;
2.
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
keluarnya
adendum
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan;
3.
melaksanakan pengamanan dan perlindungan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
melaksanakan
pemulihan
ekosistem
pada
kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
dan
5.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL
Angin atau retribusi PB-PJL Angin sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Paragraf 3
Pemenuhan Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 419
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 418 ayat (1) harus menyampaikan persyaratan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan, pihak terkait, dan/atau pemohon.
Pasal 420
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan disertai alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
Pasal 421
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan AKU Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 422
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan pemegang PB-PJL Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Pasal 423
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 sampai dengan Pasal 374 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Pasal 424
Dalam hal permohonan perubahan AKU Angin atau perubahan pemegang PB-PJL Angin ditolak, PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang berjalan tetap berlaku.
Pasal 425
(1) Setelah adendum PB-PJL Angin tahap pemanfaatan mengenai perubahan pemegang PB-PJL Angin diterbitkan, hak dan kewajiban pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan lama beralih kepada pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang baru. (2) Masa berlaku PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang baru setelah perubahan pemegang PB-PJL Angin dihitung sebanyak sisa masa berlaku PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebelumnya.
Bagian Kesebelas Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Paragraf 1
Umum
Pasal 426
Perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 427
(1)
Perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 426 diajukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b.
paling lambat 6 (enam) bulan,
sebelum PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan berakhir disertai dengan
dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RKE-PJL Angin selama 1 (satu) tahun perpanjangan; b. laporan akhir kegiatan PB-PJL Angin tahap eksplorasi; c. hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola kawasan; d. dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin tahap eksplorasi untuk perpanjangan. (3) Dokumen persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RP-PJL Angin lanjutan; b. bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan 3 (tiga) tahun terakhir; c. laporan akhir kegiatan usaha PB-PJL Angin tahap pemanfaatan; d. hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola kawasan; e. dokumen persetujuan PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan untuk perpanjangan. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 428
(1) Pemohon perpanjangan PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Pemohon perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (3) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Pasal 429
(1) Berdasarkan permohonan perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 sampai dengan Pasal 374 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Pasal 430
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJL Angin tahap eksplorasi atau perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, pemegang perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau pemegang perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan langsung melanjutkan kegiatan.
Pasal 431
(1)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf i dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
TWA; dan
c.
Tahura.
(2)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan survei pendahuluan PJL Panas Matahari
yang dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA, kecuali
zona inti dan blok perlindungan Tahura dan TWA.
(3)
Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh data dan informasi potensi
panas matahari dan menentukan lokasi yang sesuai untuk
PJL Panas Matahari.
(4)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Zona Pemanfaatan TN atau Blok
Pemanfaatan Tahura dan TWA yang telah ditetapkan dan
belum dibebani Perizinan Berusaha.
(5)
Kegiatan PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dimungkinkan mengambil air dari Sumber
Air yang berada dalam areal kegiatan usaha panas
matahari untuk keperluan domestik atau penunjang
sarana dan prasarana.
(6)
Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
hanya untuk Air Permukaan;
b.
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PJL Panas Matahari; dan
d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (7) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (8) Dalam hal mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar Areal Kegiatan Usaha panas matahari, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Panas Matahari
Pasal 432
(1) Survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan Simaksi. (2) Survei pendahuluan panas matahari harus memperhatikan rencana pengelolaan kawasan dan areal perizinan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. (3) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (4) Survei pendahuluan dan pengambilan sampel survei pendahuluan dikenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 433
(1) Simaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 432 ayat (1) diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon oleh: a. badan usaha; b. pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; c. lembaga penelitian; atau d. perguruan tinggi. (3) Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan disertai: a. proposal survei pendahuluan panas matahari; b. peta area rencana kegiatan survei pendahuluan panas matahari dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; dan c. surat pernyataan komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal survei pendahuluan panas matahari menggunakan peralatan antara lain berupa drone yang memerlukan izin khusus, permohonan Simaksi melampirkan surat izin dari instansi berwenang.
(5) Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 434
(1) Berdasarkan permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (3), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan teknis, termasuk penelaahan rencana kegiatan dan peta. (3) Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mempresentasikan proposal servei pendahuluan panas matahari kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian.
Pasal 435
(1) Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (4) huruf a, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari menerbitkan Simaksi. (2) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian Pasal 434 ayat (4) huruf b, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari menyampaikan penolakan permohonan Simaksi kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (3) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Simaksi diterbitkan. (4) Pemohon permohonan Simaksi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan baru kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 436
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu Simaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan hasil kegiatan survei pendahuluan panas
matahari sebelumnya;
b.
proposal
survei
pendahuluan
panas
matahari
perpanjangan;
c.
peta area rencana kegiatan survei pendahuluan
panas matahari dan dilampiri dengan salinan peta
digital dengan format shapefile; dan
d.
surat
pernyataan
komitmen
untuk
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam
hal
survei
pendahuluan
panas
matahari
perpanjangan menggunakan peralatan antara lain berupa
drone yang memerlukan izin khusus, permohonan
Simaksi melampirkan surat izin dari instansi berwenang.
Pasal 437
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 435 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Umum
Pasal 438
(1) PJL Panas Matahari pada TN, TWA, dan Tahura dilaksanakan untuk Pembangkitan Tenaga Listrik. (2) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (3) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha PJL Panas Matahari. (4) Perizinan Berusaha PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang panas matahari dan telah memiliki NIB
dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi.
Pasal 439
(1) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (1) ditujukan untuk Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kapasitas maksimum 25 (dua puluh lima) megawatt. (2) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berada pada area yang terbuka dan bukan merupakan jalur lintasan satwa serta bukan habitat tumbuhan yang dilindungi; b. area yang akan dimanfaatkan memiliki tingkat kelerengan kurang dari 15% (lima belas persen); c. dalam hal area yang akan dimanfaatkan berupa savana, luas area yang dapat dimanfaatkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari luas savana di Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan; d. dalam hal area yang akan dimanfaatkan berupa danau, luas area yang dapat dimanfaatkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari luas permukaan danau di Zona Pemanfaatan /Blok Pemanfaatan; e. dalam hal ditemui satu atau sekelompok vegetasi endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat untuk kelestarian fungsi setempat dan tidak melakukan penebangan pohon; f. tidak diperbolehkan memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar baik secara langsung maupun tidak langsung ke kawasan untuk keperluan apapun; g. bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan; h. pembangunan sarana prasarana dan fasilitas pendukung di dalam kawasan pelestarian alam dilakukan dengan dengan prinsip penggunaan ruang yang minimal dan efisien; i. dalam hal pembangunan sarana prasarana dan fasilitas pendukung pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari terdapat hal yang tidak bisa dihindari dan terjadi penebangan pohon, terhadap pohon yang ditebang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan, dan untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan berita acara serah terima; j. dalam hal terpaksa melakukan penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebang dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan dipelihara sampai dengan umur 5 (lima) tahun dan/atau berakhirnya Perizinan Berusaha; k. tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional masyarakat; l. tidak membawa keluar material yang berasal dari dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT, kepala UPTD kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan m. pembangunan sarana PJL panas matahari dilakukan di bawah pengawasan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 440
(1) Permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (4) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS dengan disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. salinan IUPTL; c. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berita acara pemberian tanda batas areal yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas AKU Panas Matahari yang dimohon; e. peta usulan AKU Panas Matahari dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; g. RP-PJL Panas Matahari; h. hasil Studi Kelayakan Panas Matahari; dan i. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
(3) Lokasi yang dimohon untuk PB-PJL Panas Matahari merupakan lokasi yang telah dilakukan Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh pemohon PB-PJL Panas Matahari atau pihak lain.
Pasal 441
(1) Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf d merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan digital peta tanda batas areal yang dimohon dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 442
(1) Peta usulan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf e dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 443
(1) RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf g paling sedikit memuat rencana: a. kegiatan pemanfaatan; b. pembangunan sarana prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup;
e.
pengamanan dan perlindungan di dalam dan di
sekitar areal kerja;
f.
pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan
g.
areal kerja yang dikembalikan.
(2)
Penyusunan
RP-PJL
Panas
Matahari
harus
dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala
UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 444
(1) Dokumen RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melalui permohonan dengan dilampiri persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. konsep RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan pertama; c. peta usulan AKU Panas Matahari dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; d. salinan IUPTL; e. berita acara pemberian tanda batas areal dilampiri peta tanda batas areal yang dimohon; f. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; g. hasil studi kelayakan Panas Matahari; dan h. PL dan/atau dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 445
(1) Berdasarkan permohonan pengesahan dokumen RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap RP-PJL Panas Matahari. (2) Penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan hukum dan teknis. (3) Dalam melakukan penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, pihak terkait, dan/atau pemohon pengesahan RP-PJL Panas Matahari. (4) Dalam hal diperlukan, untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan lapangan.
(5) Penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterima permohonan pengesahan RP-PJL Panas Matahari.
Pasal 446
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan/atau perbaikan konsep RP-PJL Panas Matahari, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RP-PJL Panas Matahari dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Panas Matahari yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan permohonan. (5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RP-PJL Panas Matahari yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Pasal 447
(1) Bukti pembayaran PNBP berupa iuran atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf i merupakan bukti pembayaran: a. Iuran PB-PJL Panas Matahari di TN atau TWA; atau b. retribusi PB-PJL Panas Matahari di Tahura. (2) Pemohon PB-PJL Panas Matahari yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h harus melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran PB- PJL Panas Matahari yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJL Panas Matahari paling lambar 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-PJL Panas Matahari; dan b. bukti pelunasan Iuran PB-PJL Panas Matahari dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP.
(3) Retribusi PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB- PJL Panas Matahari telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJL Panas Matahari ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari, Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 448
(1) Pemohon PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip PJL Panas Matahari diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip PJL Panas Matahari dibatalkan. (4) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 449
(1) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis paling lama 14 (empat belas) Hari terhadap permohonan dan persyaratan sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.
Pasal 450
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis pemerintah. (2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses persetujuan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada pemohon. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Pasal 451
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan atau penolakan, sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Panas Matahari.
(2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 452
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Pasal 453
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan PB-PJL Panas Matahari; b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari.
Pasal 454
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf a, pemegang PB-PJL Panas Matahari dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan, pemegang PB-PJL Panas Matahari harus melakukan kegiatan pembangunan di lapangan. (3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Pasal 455
(1) Dalam hal RP-PJL Panas Matahari sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan PJL Panas Matahari, pemegang PB-PJL Panas Matahari dapat mengajukan revisi RP-PJL Panas Matahari kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 sampai dengan Pasal 446 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RP-PJL Panas Matahari.
Bagian Keempat Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 456
Pemegang PB-PJL Panas Matahari berhak: a. melakukan kegiatan usaha dan memanfaatkan hasil kegiatan usaha; b. menggunakan data dan informasi dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan pelestarian alam dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 457
(1)
Pemegang PB-PJL Panas Matahari wajib:
a.
menyelenggarakan PJL Panas Matahari dengan
menerapkan kaidah konservasi, kelestarian sumber
daya alam hayati, konservasi tanah dan air sesuai
dengan PL dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem;
b.
menyusun
dan
menyampaikan
RP-PJL
Panas
Matahari setiap 5 (lima) tahunan kedua dan
berikutnya, dengan ketentuan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum rencana 5 (lima) tahunan sebelumnya
berakhir;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan, yang merupakan penjabaran per tahun dari
RP-PJL Panas Matahari;
d.
membayar PNBP berupa pungutan PB-PJL Panas
Matahari atau retribusi pungutan PB-PJL Panas
Matahari secara berkala terhadap luas AKU Panas
Matahari setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar Areal Kegiatan
Usaha Panas Matahari;
f. tidak melakukan penebangan pohon dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dipelihara sampai umur 5 (lima) tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha; g. melaksanakan penanaman dan pemeliharaan sampai berumur 5 tahun pada lokasi AKU Panas Matahari yang sudah tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik negara; i. memiliki sumber daya manusia dan menggunakan tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan pemulihan ekosistem kawasan; j. mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya; k. melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Panas Matahari yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu perizinan berusaha; l. mengalokasikan anggaran untuk kegiatan: 1. pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU Panas Matahari; 2. perlindungan dan pengamanan di dalam dan di sekitar AKU Panas Matahari; 3. pelestarian keanekaragaman hayati; 4. pengelolaan limbah; dan 5. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan konservasi; m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL Panas Matahari secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dengan tembusan: 1. Direktur Jenderal; dan 2. kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan; n. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan; o. memiliki pas masuk TN, TWA, dan Tahura termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan;
p.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen persetujuan lingkungan;
q.
memelihara aset kegiatan usaha sampai dengan
berakhirnya perizinan berusaha; dan
r.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan dan melakukan pengecekan ulang batas
AKU Panas Matahari paling sedikit 1 (satu) kali setiap
5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda
batas tidak berubah.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang PB-PJL Panas Matahari harus
menyelesaikan
konflik
sosial
atau
tenurial
secara
persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 458
Pemegang PB-PJL Panas Matahari dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJL Panas Matahari sebagai hak
kepemilikan atas tanah dan/atau penguasaan hak atas
tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Panas Matahari kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Panas Matahari sebagai jaminan atau
agunan;
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Panas Matahari;
e.
memotong jalur lintasan satwa;
f.
memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar baik
secara langsung maupun tidak langsung ke kawasan
untuk keperluan apapun; dan
g.
menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional
masyarakat.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 459
(1) Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf p, huruf q, dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal pemegang PB-PJL Panas Matahari tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Panas Matahari dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf n, dan huruf r; dan/atau b. paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf d, huruf g, huruf k, huruf p, huruf q.
Pasal 460
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Pasal 461
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 457 ayat (1) huruf o dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 462
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 463
Dalam menjalankan PB-PJL Panas Matahari, pemegang PB-PJL Panas Matahari harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari; dan b. RP-PJL Panas Matahari pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
Pasal 464
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan
pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan
kedua dan seterusnya; dan
c.
rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari
kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 2 (dua) bulan setelah PB-PJL Panas Matahari
terbit.
(3)
Rencana
kegiatan
tahunan
untuk
tahun
pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati;
e.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
PL;
f.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat; dan
h.
areal kerja yang dikembalikan.
(4)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-
PJL Panas Matahari kepada Direktur, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya disahkan.
(5)
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari untuk
tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari
kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan
tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun
berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari
untuk
tahun
kedua
dan
seterusnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti tahun takwim.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas
Matahari disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 465
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada Pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk disampaikan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 466
(1) RP-PJL Panas Matahari tahap pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
(2)
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling
lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya dokumen
RP-PJL Panas Matahari periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal RP-PJL Panas Matahari periode 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
menandatangani lembar pengesahan sesuai dengan
kewenangan dan menyampaikan kepada pemegang
PB-PJL Panas Matahari; atau
b.
belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas
Matahari untuk memperbaiki dan menyerahkan
kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian
kembali.
(4)
RP-PJL
Panas
Matahari
yang
telah
dinilai
dan
ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
disampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari,
selanjutnya
pemegang
PB-PJL
Panas
Matahari
menyampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota paling
lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJL Panas Matahari
sebelumnya berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk
disahkan.
(5)
RP-PJL Panas Matahari pada periode 5 (lima) tahun kedua
dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada
periode 5 (lima) tahunan berikutnya; dan
b.
realisasi pelaksanaan RP-PJL Panas Matahari periode
sebelumnya.
(6)
Penyusunan
RP-PJL
Panas
Matahari
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas
dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(7)
Periode atau jangka waktu RP-PJL Panas Matahari pada
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya mengikuti
tahun takwim atau tahun berdasarkan kalender yang
berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Format penyusunan RP-PJL Panas Matahari sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 467
(1)
Laporan Kegiatan PB-PJL Panas Matahari terdiri atas:
a.
laporan semester I; dan
b.
laporan tahunan.
(2)
Laporan Kegiatan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas
Matahari yang telah disahkan;
b.
permasalah atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c.
data tenaga kerja;
d.
data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
e.
data kecelakaan kerja jika ada;
f.
data realisasi produksi listrik; dan
g.
data realisasi pembayaran PNBP.
(3)
Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB-PJL
Panas
Matahari
disusun
sesuai
dengan
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 468
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 467 untuk:
a.
Laporan semester I, dari tanggal 1 Januari samapai
dengan tanggal 30 Juni; dan
b.
laporan tahunan, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai dengan kewenangan paling lambat:
a.
tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk laporan
semester I; dan
b.
tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan
tahunan.
Pasal 469
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal terdapat permasalahan yang mendesak untuk ditindaklanjuti, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti.
Bagian Keenam Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 470
(1) PB-PJL Panas Matahari diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 471
(1) PB-PJL Panas Matahari berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dicabut; c. dikembalikan secara sukarela. d. badan usaha dinyatakan bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Berakhirnya PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan melalui keputusan Menteri. (3) Berakhirnya PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran PNBP; b. melaksanakan pemulihan ekosistem; dan c. melaksanakan kewajiban lainnya yang belum dipenuhi. (4) Dalam hal PB-PJL Panas Matahari telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kajian rencana pemulihan ekosistem.
Bagian Ketujuh Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 472
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana dalam PJL Panas
Matahari yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
panel surya;
b.
sistem kontrol dan monitor;
c.
safety dan sistem proteksi;
d.
sarana pendukung produksi listrik lainnya;
e.
sarana pengendalian kebakaran hutan;
f.
sarana pendukung berupa gudang atau kantor; dan
g.
papan informasi.
(2) Ketentuan sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan.
Bagian Kedelapan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Umum
Pasal 473
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan, pemegang PB-PJL Panas Matahari dapat mengajukan permohonan adendum: a. penambahan sarana dan prasana dalam AKU Panas Matahari; b. perubahan AKU Panas Matahari; dan/atau c. perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari. (2) Penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. penambahan sarana prasarana produksi pada AKU Panas Matahari; dan/atau b. penambahan sarana pendukung pada AKU Panas Matahari. (3) Perubahan AKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan AKU Panas Matahari. (4) Perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimungkinkan dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah. (5) Perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan penambahan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Panas Matahari. (7) Permohonan pengurangan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan: a. harus dilaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Panas Matahari yang sudah tidak dipergunakan; dan b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah dibayarkan. (8) Penambahan sarana dan prasarana AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perubahan RP-PJL Panas Matahari setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui penerbitan adendum PB-PJL Panas Matahari.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 474
(1)
Permohonan penambahan sarana dan prasarana dalam
AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
473 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJL Panas
Matahari kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dengan dilengkapi persyaratan.
(2)
Permohonan
perubahan
AKU
Panas
Matahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf b,
dan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf c,
diajukan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui Sistem OSS dengan dilengkapi
persyaratan.
(3)
Dalam hal perubahan AKU Panas Matahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen)
dari
luas
AKU
Panas
Matahari
maka
dilakukan
permohonan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
Pasal 475
(1) Persyaratan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. konsep revisi RP-PJLP Panas Matahari tahun berjalan; b. konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan; c. peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; d. kajian teknis penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; e. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; dan f. hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. (2) Persyaratan permohonan perubahan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. salinan PB-PJL Panas Matahari; b. kajian teknis perubahan AKU Panas Matahari; c. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak perubahan AKU Panas Matahari;
d.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
berita acara pemberian tanda batas perubahan luas
AKU
Panas
Matahari
yang
dimohon
dan
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT,
UPTD, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dilampiri peta tanda batas perubahan AKU Panas
Matahari dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) beserta salinan peta digital
dengan format shapefile;
f.
peta perubahan AKU Panas Matahari dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu)
yang
ditandatangani
oleh
pemohon
dan
disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta
digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJL Panas Matahari tahun berjalan yang
telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan:
i.
bukti pembayaran PNBP pungutan PB-PJL Panas
Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari
terakhir;
j.
perubahan
dokumen
lingkungan
hidup
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas
Matahari tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL
Panas Matahari untuk penambahan AKU Panas
Matahari.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJL
Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang PB-PJL Panas Matahari yang lama kepada
calon pemegang PB-PJL panas Matahari yang baru
beserta dokumen pendukungnya;
b.
NIB calon pemegang PB-PJL Panas Matahari yang
baru;
c.
salinan IUPTL;
d.
perubahan dokumen dokumen lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
revisi RP-PJL Panas Matahari tahun berjalan yang
telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan; dan
f. pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi paling sedikit: 1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban; 2. tidak melaksanakan kegiatan sebelum keluarnya addendum PB-PJL Panas Matahari; 3. melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. melaksanakan pemulihan ekosistem pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin; dan 5. membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 476
(1) Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (1) menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan kepala UPT dan kepala UPTD sesuai dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon.
Pasal 477
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan disertai dengan alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
Pasal 478
(1) Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan perubahan AKU Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (2) harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 479
Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (3) harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Pasal 480
Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi
Paragraf 4
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 481
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 sampai dengan Pasal 454 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJL Panas Matahari.
Pasal 482
Dalam hal permohonan perubahan AKU Panas Matahari, dan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari ditolak, PB-PJL Panas Matahari yang berjalan tetap berlaku.
Pasal 483
(1)
Setelah adendum PB-PJL Panas Matahari mengenai
perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari diterbitkan,
hak dan kewajiban pemegang PB-PJL Panas Matahari
lama beralih pada pemegang PB-PJL Panas Matahari baru.
(2)
Masa berlaku PB-PJL Panas Matahari yang baru setelah
perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari dihitung
sebanyak sisa masa berlaku PB-PJL Panas Matahari
sebelumnya.
Bagian Kesembilan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Umum
Pasal 484
Perpanjangan PB-PJL Panas Matahari dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 485
(1)
Permohonan
perpanjangan
PB-PJL
Panas
Matahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 diajukan:
a.
paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b.
paling lambat 6 (enam) bulan;
sebelum
PB-PJL
Panas
Matahari
berakhir
dengan
dilengkapi persyaratan.
(2)
Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJL Panas
Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RP-PJL Panas Matahari lanjutan;
b.
tanda bukti setor PNBP berupa Pungutan PB-PJL
Panas
Matahari
atau
retribusi
PB-PJL
Panas
Matahari 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan
akhir
kegiatan
usaha
PB-PJL
Panas
Matahari;
d.
hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola
kawasan;
e.
dokumen persetujuan PL sesuai dengan ketentuan;
dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas
Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari
untuk perpanjangan.
(3)
Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 486
Pemohon perpanjangan PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Pasal 487
Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 488
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 sampai dengan Pasal 454 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJL Panas Matahari.
Pasal 489
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJL Panas Matahari, pemegang perpanjangan PB-PJL Panas Matahari langsung melanjutkan kegiatan.
Pasal 490
(1)
PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf j dilaksanakan pada:
a.
TN;
b.
TWA;
c.
TB; dan
d.
Tahura.
(2)
PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Perdagangan Karbon dengan melakukan penjualan Unit
Karbon dari hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim melalui perdagangan Offset Emisi GRK.
(3)
Tata cara untuk mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi
GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
perdagangan
karbon
sektor
kehutanan.
(4)
Perdagangan
Karbon
melalui
Offset
Emisi
GRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a.
Zona Pemanfaatan TN; atau
b.
Blok Pemanfaatan Tahura, TWA, atau TB,
yang belum dibebani Perizinan Berusaha, persetujuan,
atau perjanjian kerja sama antara pengelola kawasan
dengan pihak lain.
(5)
PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan penataan zona/blok dan
Rencana Pengelolaan yang telah ditetapkan.
Pasal 491
(1) PJL karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang berada dalam areal kegiatan usaha PJL Karbon. (2) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana pemanfaatan jasa lingkungan karbon; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (4) Dalam hal kegiatan PJL Karbon mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusaha untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PJL Karbon, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Pasal 492
(1)
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 490 ayat (2) berupa upaya peningkatan stok
karbon melalui kegiatan:
a.
pemulihan ekosistem; dan/atau
b.
restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.
(2)
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang PB-PJL Karbon melakukan upaya
pencegahan deforestasi dan degradasi hutan dan/atau
deforestasi dan degradasi lahan gambut, serta Konservasi
Stok Karbon, berupa:
a.
pengamanan
dan
perlindungan
terhadap
keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem,
jenis, dan genetik yang mencakup satwa, tumbuhan,
dan jasad renik dari ancaman penurunan dan/atau
kepunahannya;
b.
pengamanan
dan
perlindungan
ekosistem
dari
ancaman kebakaran, pembalakan liar, perambahan;
c.
pengawetan sumber plasma nutfah untuk menjamin
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan
tipe ekosistem;
d.
pembinaan
habitat
melalui
penanaman
atau
pengayaan
dengan
jenis
tumbuhan
endemik
dan/atau jenis asli dalam rangka penyediaan pakan,
tempat bersarang dan ruang wilayah jelajah satwa;
e.
pembinaan
habitat
melalui
eradikasi
dan
pengendalian jenis pengganggu yang bersifat invasif
dan/atau alien;
f.
pembinaan populasi dengan meningkatkan jumlah
populasi tumbuhan liar melalui penanaman jenis
tumbuhan endemik dan/atau jenis asli setempat
dalam rangka penyediaan pakan, tempat bersarang
dan ruang wilayah jelajah satwa;
g.
pemeliharaan
daya
dukung
ekosistem
bagi
kelestarian produksi jasa lingkungan/jasa ekosistem;
h.
peningkatan
kelestarian
jasa
lingkungan/jasa
ekosistem tata air; dan/atau
i.
peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat
daerah penyangga.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 493
(1)
PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490
dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(2)
PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan PB-PJL Karbon.
(3)
PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
Pelaku Usaha di bidang PJL Karbon dan telah memiliki
NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
perseroan terbatas;
d.
persekutuan komanditer;
e.
badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa
bersama;
f.
koperasi; atau
g.
badan usaha luar negeri.
Pasal 494
Dalam hal permohonan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku Usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS.
Pasal 495
(1) Permohonan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding
dua
puluh
lima
ribu)
yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
d.
peta usulan areal usaha dengan skala paling kecil
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
dokumen RP-PJL Karbon; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL
Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon atau
retribusi PB-PJL Karbon, Pelaku Usaha mencantumkan
komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran
PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL
Karbon sejak PB-PJL Karbon diterbitkan, dan dituangkan
dalam bentuk pakta integritas.
Pasal 496
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas areal dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pihak pemohon. (6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 497
(1)
Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 495 ayat (2) huruf d mencakup areal Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, luas sarana prasarana, dan fasilitas
penunjang untuk melaksanakan pembangunan sarana
prasarana.
(2)
Peta usulan areal usaha disusun dengan skala paling
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan
dilampiri dengan salinan peta digital dengan format
shapefile.
(3)
Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
Pasal 498
RP-PJL Karbon disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 499
(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengesahan dokumen
RP-PJL Karbon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, dengan melampirkan:
a.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile; dan
d.
peta tanda batas dengan skala paling rendah
1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan
salinan peta digital dengan format shapefile.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak
diterima permohonan pengesahan RP-PJL Karbon.
Pasal 500
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan/atau perbaikan konsep RP-PJL Karbon, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, permohonan pengesahan RP-PJL Karbon dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Karbon yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan permohonan. (5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RP-PJL Karbon yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Pasal 501
(1) Bukti Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf f merupakan bukti pembayaran: a. iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB; atau b. retribusi PB-PJL Karbon di Tahura. (2) Iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan iuran tahun pertama yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan bidang PNBP sektor kehutanan. (3) Pemohon PB-PJL Karbon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran PB- PJL Karbon yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, pemohon melakukan pembayaran iuran PB-PJL Karbon dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran PB- PJL Karbon; dan b. bukti pembayaran iuran PB-PJL Karbon dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP Online.
(4) Retribusi PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB- PJL Karbon ditolak, pengembalian iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 502
(1) Pemohon PB-PJL Karbon yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip dibatalkan. (4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 503
(1) Berdasarkan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/atau Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 504
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 ayat (2) berupa: a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai; b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai; atau c. penolakan, jika:
- pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kawasan strategis pemerintah.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS kepada: a. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, untuk persetujuan; b. pemohon, untuk perbaikan; atau c. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, untuk penolakan.
(3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak notifikasi perbaikan diterima. (4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 505
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Karbon. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 506
(1)
Kepala DPMPTSP provinsi, atau Kepala DPMPTSP
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 505 ayat (2) memberikan
persetujuan atau penolakan.
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, pimpinan
unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP
provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi
perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota kepada Pelaku
Usaha sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Pasal 507
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (2), Lembaga
OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala
DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJL Karbon; atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Karbon
disertai dengan alasan.
Pasal 508
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan
PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507
huruf a, pemegang PB-PJL Karbon dapat langsung
menjalankan kegiatan usaha.
(2)
Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL
Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf b,
pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui
Sistem OSS.
Pasal 509
(1) Dalam hal RP-PJL Karbon sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, pemegang PB-PJL Karbon dapat mengajukan revisi RP-PJL Karbon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Revisi RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemohon mendapatkan PB-PJL Karbon. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengubah luas areal usaha PB-PJL Karbon; dan/atau b. masih berada dalam areal usaha PB-PJL Karbon. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 dan Pasal 500 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RP-PJL Karbon.
Pasal 510
(1)
Dalam melakukan Perdagangan Karbon sebagaimana
dimaksud Pasal 490 ayat (2), harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon sektor
kehutanan;
b.
tidak diperbolehkan memperdagangkan stok karbon;
c.
memenuhi kelayakan (eligibility) untuk perdagangan
karbon dari aspek ketertambahan (additionality),
permanensi
(permanency),
dan
pencegahan
kebocoran (leakage);
d.
telah memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam
surat keputusan izin meliputi rencana kegiatan
tahunan dan pelaporan terkait pemulihan ekosistem
serta perlindungan dan pengamanan areal izin;
e.
mekanisme Offset Emisi GRK di KPA dalam bentuk
kategori aksi penghilangan Emisi GRK (carbon
removal) secara alami, penyerapan karbon, atau
kategori aksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengharuskan adanya penilaian dampak keanekaragaman hayati dan sosial; g. menerapkan prinsip perlindungan sosial dan budaya, termasuk prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent); h. mengembangkan mekanisme kerangka pengaman (safeguard); i. tidak terjadi perpindahan atau transfer kepemilikan kredit karbon; j. mengikuti mekanisme pembagian manfaat antara pemegang PB-PJL Karbon dengan unit konservasi UPT/UPTD dan masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; k. Pelaku Usaha memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Enviromental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) atau ESG; dan l. Pelaku Usaha harus berkualifikasi dalam penyelenggaraan instrumen NEK. (2) Kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dibuktikan dengan Sertifikasi ESG. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus mempunyai tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, NEK, dan perdagangan karbon yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang sah.
Pasal 511
Perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK tidak dapat
dilakukan dalam hal:
a.
telah diajukan dalam masa periode pembayaran berbasis
kinerja;
b.
sudah ada dokumen perjanjian kerja sama atau komitmen
tertulis lainnya yang dipersamakan terkait pembayaran
berbasis kinerja pengurangan Emisi GRK;
c.
dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha dalam
pelaksanaan kegiatan:
1.
pemenuhan kewajiban;
2.
rehabilitasi daerah aliran sungai;
3.
dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan;
4.
untuk mendapatkan program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
hidup, sertifikasi, atau sejenisnya; dan/atau
5.
dalam perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan
fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat
dielakkan di KSA, KPA dan TB.
Pasal 512
(1)
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
490 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
perdagangan karbon dalam negeri; dan/atau
b.
perdagangan karbon luar negeri.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Menteri. (3) Pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 513
Pemegang PB-PJL Karbon berhak: a. melakukan kegiatan usaha dan memanfaatkan hasil kegiatan usaha; b. menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan terkait potensi keanekaragaman hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan KPA dan TB dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 514
Pemegang PB-PJL Karbon wajib: a. menyelenggarakan PJL Karbon dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air sesuai dengan PL dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; b. menyusun dan mencatatkan DRAM atau DPP dengan ketentuan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh PB-PJL Karbon; c. membayar PNBP berupa pungutan PB-PJL Karbon atau retribusi pungutan PB-PJL Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membayar iuran tahun kedua dan seterusnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan bidang PNBP sektor kehutanan; e. melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dan potensinya di dalam areal usaha PJL Karbon dan bersama UPT, UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan di sekitar areal usaha PJL Karbon; f. memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik negara;
g.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan konservasi dan
pemberdayaan masyarakat;
h.
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Karbon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan;
i.
menyusun dan menyampaikan RP-PJL Karbon setiap 5
(lima) tahunan kedua dan berikutnya, dengan ketentuan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana 5 (lima)
tahunan sebelumnya berakhir;
j.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan tahunan,
yang merupakan penjabaran per tahun dari RP-PJL
Karbon;
k.
menyampaikan data spasial dan/atau non spasial terkait
kegiatan PJL Karbon;
l.
menyampaikan salinan laporan hasil validasi DRAM atau
DPP oleh lembaga validasi independen;
m.
menyampaikan salinan laporan hasil verifikasi Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
oleh
lembaga
verifikasi
independen;
n.
menyampaikan laporan transaksi perdagangan karbon
yang telah disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak transaksi
dilakukan;
o.
memiliki pas masuk TN, TWA, TB, dan Tahura termasuk
bagi karyawan dan kendaraan operasional yang berlaku
selama 1 (satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan;
p.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan;
q.
memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi; dan
r.
mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Menteri
untuk penerbitan unit karbon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 515
Pemegang PB-PJL Karbon dilarang:
a.
menjadikan areal usaha dan sumber daya di dalamnya
sebagai hak kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJL Karbon kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Karbon sebagai jaminan atau agunan;
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Karbon;
e.
melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang tidak
sesuai dengan RP-PJL Karbon;
f. memperdagangkan stok karbon yang telah ada, di luar dari hasil kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pemegang PB-PJL Karbon; dan g. memindahkan atau transfer kepemilikan kredit karbon.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 516
(1) Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Karbon tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Karbon dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r; dan/atau b. paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf c dan huruf d.
Pasal 517
Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf n dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
Pasal 518
Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keempat Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 519
(1) Setiap Pemegang PB-PJL Karbon harus membangun sarana dan prasarana utama pemanfaatan jasa lingkungan karbon serta fasilitas penunjang sesuai dengan Rencana Kegiatan Usaha. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan pemanfaatan, atau penyediaan jasa lingkungan karbon.
Pasal 520
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 ayat
(1) dibangun dengan ketentuan:
a.
memperhatikan dampak ekologis, aspek teknis dan
kondisi geografis kawasan;
b.
meminimalisir perubahan bentang alam sesuai
dengan fungsi kawasan hutan;
c.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
d.
memperhatikan jalur lintas satwa liar;
e.
tidak memasukkan/mengintroduksi jenis tumbuhan
dan satwa liar asing untuk keperluan apapun;
f.
merancang konstruksi bangunan yang aman dari
banjir, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa
bumi, dan gaya angkat air; dan
g.
tidak menggunakan bahan atau material konstruksi
dari kawasan konservasi.
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kaidah konservasi;
b.
kesehatan dan keselamatan kerja;
c.
nilai estetika dan ramah lingkungan;
d.
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
dan kelestarian lingkungan; dan
e.
efisiensi dalam penggunaan lahan dan energi.
(3)
Pembangunan sarana dan prasarana utama serta fasilitas
penunjang dapat menggunakan peralatan berdasarkan PL
dan RP-PJL Karbon.
Pasal 521
(1)
Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam
pemanfaatan jasa lingkungan karbon paling sedikit terdiri
atas:
a.
areal pembibitan;
b.
menara pengawas kebakaran hutan;
c.
pos pengawas/pos pengaman; dan
d.
pipa dan bangunan penampung air.
(2)
Sarana dan prasarana penunjang yang dibangun dalam
pemanfaatan jasa lingkungan karbon paling sedikit terdiri
atas:
a.
papan
petunjuk/papan
informasi/papan
larangan/papan peringatan;
b.
jalan inspeksi paling lebar 4 (empat) meter termasuk
saluran drainase dan bahu jalan; dan
c.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibangun berdasarkan RP-PJL Karbon.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 522
Dalam menjalankan PB-PJL Karbon, pemegang PB-PJL Karbon harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon; dan b. RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
Pasal 523
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 522 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
c.
rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Karbon kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak PB-PJL
Karbon terbit.
(3)
Rencana
kegiatan
tahunan
untuk
tahun
pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati;
e.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
PL;
f.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g.
rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat.
(4)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan
dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-
PJL Karbon kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak RP-PJL Karbon 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya
disahkan.
(5)
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala
UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
disampaikan oleh pemegang PB-PJL Karbon kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sebelum
rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau
tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rencana
kegiatan tahunan PB-PJL Karbon untuk tahun kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 524
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon disusun oleh pemegang PB-PJL Karbon dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada Pemegang PB-PJL Karbon untuk disampaikan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau
b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 525
(1) RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya: a. telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menandatangani lembar pengesahan sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon; atau b. belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali. (4) RP-PJL Karbon yang telah dinilai dan ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan disampaikan kepada pemegang RP-PJL Karbon, selanjutnya pemegang RP-PJL Karbon menyampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak RP-PJL Karbon sebelumnya berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk disahkan. (5) RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada periode 5 (lima) tahunan berikutnya; dan b. realisasi pelaksanaan RP-PJL Karbon periode sebelumnya. (6) Penyusunan RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7) Periode atau jangka waktu RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya mengikuti tahun takwim atau tahun berdasarkan kalender yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (8) Format penyusunan RP-PJL Karbon sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 526
(1)
Laporan kegiatan PB-PJL Karbon terdiri atas:
a.
laporan pengukuran stok karbon per tahun; dan
b.
laporan kegiatan tahunan.
(2)
Laporan pengukuran stok Karbon per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon
yang telah disahkan; dan
b.
metodologi pengukuran stok karbon.
(3)
Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b.
permasalahan atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c.
data tenaga kerja;
d.
data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
e.
data kecelakaan kerja jika ada; dan
f.
data realisasi pembayaran PNBP atau retribusi.
(4)
Laporan pengukuran stok karbon dan laporan kegiatan
tahunan PB-PJL Karbon disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 527
(1) Periode atau jangka waktu laporan pengukuran stok karbon dan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 528
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal, tertentu Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pencermatan.
Bagian Keenam Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 529
PB-PJL Karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 530
(1) PB-PJL Karbon berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir; b. dicabut; c. dikembalikan; d. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau e. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha dinyatakan pailit oleh pengadilan. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, persetujuan atau rekomendasi dari Menteri terkait Perdagangan Karbon juga dicabut. (3) Berakhirnya PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Berakhirnya PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk: a. melunasi seluruh kewajiban pembayaran PNBP atau retribusi serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merehabilitasi, merestorasi dan/atau mereklamasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan karbon; c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. .
Paragraf 2
Pengalihan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Pasal 531
Dalam hal PB-PJL Karbon telah berakhir, sarana dan prasarana utama dan penunjang yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 532
(1)
Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7)
diberikan untuk:
a.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air,
untuk tujuan nonkomersial;
(2)
Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada kawasan:
a.
SM;
b.
TN;
c.
TWA;
d.
TB; dan
e.
Tahura.
(3)
Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan pada Air Permukaan.
(4)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(5)
Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada:
a.
semua zona/blok SM, TN, TWA, TB, dan Tahura,
kecuali zona rimba dan zona inti TN, serta blok
perlindungan SM, TWA, TB, dan Tahura untuk orang
perseorangan; dan
b.
Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan TN, TWA, TB,
dan Tahura untuk lembaga sosial dan instansi
pemerintah.
Bagian Kedua Persetujuan Pengunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Umum
Pasal 533
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf a ditujukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; b. irigasi; atau c. kepentingan sosial. (2) Kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar Sumber Air paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga. (3) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air untuk kegiatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan air untuk pertanian rakyat yang dikelola masyarakat atau yang dikelola pemerintah. (4) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air untuk kegiatan kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk pengambilan air untuk kebutuhan lembaga sosial yang berdomisili dan/atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA, Tahura, dan TB. (5) Dalam hal di luar SM, TN, TWA, TB, dan Tahura tidak ditemukan Sumber Air atau terdapat Sumber Air tetapi tidak layak, Sumber Air di dalam SM, TN, TWA, TB, dan Tahura dapat digunakan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga. (6) Dalam hal kegiatan penggunaan jasa lingkungan air berubah menjadi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan air, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air menjadi PB-PJLA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 151.
Pasal 534
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (1) huruf huruf b ditujukan untuk kegiatan pemenuhan listrik: a. rumah tangga; dan/atau b. kepentingan sosial. (2) Kegiatan pemenuhan listrik rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan penggunaan. (3) Kegiatan pemenuhan listrik untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemenuhan listrik untuk kebutuhan fasilitas umum masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, dan instansi pemerintah yang berada di sekitar lokasi kegiatan penggunaan.
(4) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air dibatasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang memiliki kapasitas paling tinggi 100 (seratus) kilowatt. (5) Dalam hal di luar SM, TN, TWA, TB, dan Tahura tidak ditemukan Sumber Air untuk potensi energi air, potensi energi air di dalam SM, TN, TWA, TB, dan Tahura dapat digunakan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro dengan kapasitas paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
Pasal 535
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 dan Persetujuan Penggunaan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 dilaksanakan berdasarkan penataan blok/zona, Rencana Pengelolaan, hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air yang ditetapkan. (2) Penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 termasuk untuk kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau dan kegiatan penggunaan jasa lingkungan energi air. (3) Ketentuan mengenai debit yang dapat dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan penggunaan jasa lingkungan air dan kegiatan penggunaan jasa lingkungan energi air.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 536
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Penerbitan persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada kepala UPT. (3) Penerbitan persetujuan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) didelegasikan kepada kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 537
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. kelompok masyarakat; atau c. lembaga sosial.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan apabila jaringan atau akses air bersih
belum tersedia.
(4)
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan instansi pemerintah yang berdomisili
atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA, Tahura, dan TB
serta belum tersedianya jaringan atau akses air bersih
dari badan usaha milik daerah yang menangani air baku
dan air minum kabupaten/kota.
(5)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kelompok orang perseorangan
yang berdomisili atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA,
Tahura, dan TB dan/atau belum mendapatkan jaringan
atau akses air bersih dari badan usaha milik daerah yang
menangani air baku dan air minum kabupaten/kota.
(6)
Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
a.
sekolah;
b.
pesantren;
c.
panti asuhan;
d.
rumah ibadah; atau
e.
lembaga lain yang ditetapkan sebagai lembaga sosial,
yang berdomisili dan/atau beralamat di sekitar SM, TN,
TWA, Tahura, dan TB.
Pasal 538
(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 537 ayat (1) huruf a dilengkapi
dengan persyaratan:
a.
profil instansi pemerintah;
b.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
c.
dokumen PL sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
d.
pakta integritas yang bermaterai; dan
e.
peta
usulan
areal
kegiatan
penggunaan
jasa
lingkungan air dengan skala paling rendah minimal
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan salinan peta
digital dengan format shapefile.
(2)
Permohonan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang diajukan
oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 537 ayat (1) huruf b dilengkapi dengan persyaratan:
a.
profil kelompok masyarakat termasuk daftar nama
anggota kelompok beserta alamatnya;
b.
kartu tanda penduduk dari ketua kelompok;
c.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau penggunaan jasa lingkungan energi air;
d.
rekomendasi dari kepala desa/lurah, atau kepala
dusun, atau kepala nagari, atau yang sederajat;
e.
surat
pernyataan
berkomitmen
melakukan
pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangani
oleh pemohon dan kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan;
f.
pakta integritas yang bermaterai; dan
g.
peta usulan areal kegiatan penggunaan dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan salinan
peta digital dengan format shapefile.
(3)
Permohonan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang diajukan
oleh lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
537 ayat (1) huruf c dilengkapi dengan persyaratan:
a.
profil lembaga;
b.
akta pendirian lembaga;
c.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
pakta integritas yang bermaterai; dan
f.
peta usulan areal kegiatan penggunaan dengan skala
paling rendah minimal 1:10.000 (satu berbanding
sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan
salinan peta digital dengan format shapefile.
Pasal 539
(1) Dalam hal Sumber Air di dalam KSA, KPA, dan TB digunakan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (5), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air diajukan oleh instansi pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dilengkapi dengan: a. kajian kelayakan sumber air; b. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa tidak ada alternatif Sumber Air di luar KSA, KPA, dan TB yang layak untuk pemenuhan kebutuhan air rumah tangga; dan c. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pemanfaatan air untuk tujuan non komersial dan tidak untuk diperjualbelikan dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan air rumah tangga masyarakat.
Pasal 540
(1) Dalam hal potensi energi air di dalam KSA, KPA, dan TB digunakan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro dengan kapasitas paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 ayat (5), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air diajukan oleh instansi pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dilengkapi dengan: a. kajian kelayakan sumber air untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro/minihidro; b. surat keterangan dari kementerian yang menangani ketenagalistrikan bahwa tidak ada alternatif Sumber Air di luar KSA, KPA, dan TB untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro/minihidro; c. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pemanfaatan energi air untuk tujuan non komersial dan tidak untuk diperjualbelikan; d. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro atau minihidro dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari; dan
Pasal 541
(1)
Rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat
(1) huruf b, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, paling
sedikit memuat:
a.
debit air yang dimohonkan;
b.
jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan
atau penerima manfaat;
c.
kapasitas listrik yang akan dihasilkan, untuk
permohonan penggunaan jasa lingkungan energi air;
d.
sarana dan prasarana yang akan dibangun;
e.
usulan lokasi; dan
f.
sumber pendanaan pembangunan.
(2)
Rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 542
(3) Pakta integritas yang bermaterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf e berisi kesanggupan untuk: a. memenuhi semua kewajiban; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup di lokasi kegiatan; c. tidak melakukan kegiatan sebelum persetujuan diterbitkan;
d. melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. melaksanakan rehabilitasi atau pemulihan ekosistem pada areal persetujuan dan areal terdampak. (4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 543
(1) Dalam rangka percepatan permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan fasilitasi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendampingan penyusunan rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau penggunaan jasa lingkungan energi air; dan/atau b. pendampingan pemenuhan persyaratan permohonan.
Paragraf 3
Penerbitan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 544
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penugasan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lama 7 (tujuh) Hari menerbitkan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air atau menolak permohonan. (3) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 545
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, berhak: a. melakukan kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau energi air sesuai dengan persetujuan; dan b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Pasal 546
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air
atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
wajib:
a.
menjaga agar kegiatan penggunaan jasa lingkungan
air atau penggunaan jasa lingkungan energi air tidak
menimbulkan kerusakan KSA, KPA, dan TB dan
ekosistemnya;
b.
merehabilitasi
kerusakan
yang
terjadi
akibat
kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
penggunaan jasa lingkungan energi air;
c.
menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian
alam;
d.
memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi;
e.
melaksanakan kegiatan konservasi jasa lingkungan
air pada KSA, KPA, dan TB;
f.
melaksanakan pengamanan di areal penggunaan
jasa
lingkungan
air
atau
penggunaan
jasa
lingkungan energi air;
g.
melakukan kegiatan di lapangan setelah persetujuan
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan;
h.
menyampaikan rencana kerja tahunan kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
i.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
tahunan kepada Kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
(2) Rencana kerja tahunan dan laporan tahunan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Paragraf 2
Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 547
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air dilarang:
a.
menjadikan areal kegiatan dan Sumber Air sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan
Persetujuan
Penggunaan
Air
atau
Persetujuan Penggunaan Energi Air kepada pihak lain;
c.
menjadikan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
menggunakan
air
untuk
tujuan
komersial
atau
memperjualbelikan air .
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 548
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan.
Pasal 549
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan.
Bagian Keempat Jangka Waktu dan Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 550
(1)
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air diberikan untuk
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
setiap kali perpanjangan.
Pasal 551
(1)
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
berakhir apabila:
a.
jangka waktu persetujuan telah berakhir dan tidak
diperpanjang;
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
dicabut;
c.
pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Energi Air mengembalikan persetujuan secara
sukarela kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan; dan
d.
kelompok masyarakat, instansi pemerintah, dan
lembaga sosial pemegang Persetujuan Penggunaan
Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan
Jasa Lingkungan Energi Air bubar.
(2)
Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d ditetapkan dengan keputusan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air
tidak
menghapuskan
kewajiban
pemegang
persetujuan untuk:
a.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
b.
merehabilitasi
dan/atau
merestorasi
kerusakan
lingkungan
yang
ditimbulkan
akibat
dari
pelaksanaan kegiatan penggunaan jasa lingkungan
air dan penggunaan jasa lingkungan energi air;
c.
memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang persetujuan yang masih terdapat di
bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling
lama
(tiga)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
persetujuan berakhir; dan
d. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan antara lain debit air dan/atau kualitas air kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 552
Dalam hal Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Pasal 553
(1)
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air berakhir
dilengkapi dengan persyaratan.
Pasal 554
Persyaratan
permohonan
perpanjangan
Persetujuan
Penggunaan
Jasa
Lingkungan
Air
atau
Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2) terdiri atas:
a.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
penggunaan jasa lingkungan energi air lanjutan;
b.
laporan akhir kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
c.
surat dukungan pemerintah desa/kelurahan setempat,
dusun, nagari, atau yang sederajat;
d.
surat pernyataan berkomitmen melakukan pengelolaan
lingkungan hidup yang ditandatangani oleh pemohon dan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
untuk pemohon kelompok masyarakat atau dokumen PL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk pemohon instansi pemerintah dan lembaga sosial;
dan
e.
profil kelompok masyarakat termasuk daftar nama
anggota kelompok beserta alamatnya untuk pemohon
kelompok masyarakat.
Pasal 555
(1)
Berdasarkan permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 553, kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi paling
lama 14 (empat belas) Hari.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 544 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pelaksanaan verifikasi permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air.
Pasal 556
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lama 7 (tujuh) Hari menerbitkan keputusan tentang persetujuan perpanjangan penggunaan jasa lingkungan air, penggunaan jasa lingkungan energi air, atau menolak permohonan.
Pasal 557
(1)
Pengawasan dilakukan terhadap:
a.
PJL-PB;
b.
pemanfaatan jasa lingkungan Air dan Energi Air;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan Pengusahaan TB;
e.
PJL Angin;
f.
PJL Panas Matahari; dan
g.
PJL Karbon.
(2)
Pengawasan PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJLPB tahap Eksplorasi; dan
b.
PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(3)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJLA dan PB-PJLEA; dan
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air.
(4)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
terhadap kegiatan:
a.
PB-PSWA; dan
b.
PB-PJWA.
(5)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan pengusahaan
TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan terhadap kegiatan PB-PTB.
(6)
Pengawasan PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJL Angin tahap Eksplorasi; dan
b.
PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan.
(7)
Pengawasan PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dilakukan terhadap kegiatan PB-PJL
Panas Matahari.
(8)
Pengawasan PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g dilakukan terhadap kegiatan PB-PJL
Karbon.
Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 558
(1) Pengawasan merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar dan PB; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Paragraf 2
Pembinaan
Pasal 559
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
memberikan arahan terhadap ketentuan pelaksanaan
pemanfaatan jasa lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan
pelaksanaan pembinaan kepada Direktur, kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(4)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 560
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559
meliputi aspek:
a.
administrasi;
b.
teknis pemanfaatan KSA, KPA, dan TB; dan
c.
teknis kegiatan konservasi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan:
a.
bimbingan;
b.
penyuluhan
c.
pelatihan; dan/atau
d.
sosialisasi.
(3)
Hasil pembinaan disampaikan kepada Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan.
Pasal 561
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560
ayat (3) menjadi bahan bagi:
a.
pemegang
Perizinan
Berusaha
dan
persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara
tertib untuk peningkatan kinerja Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB; dan
b.
Menteri dalam penentuan arah kebijakan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
Paragraf 3
Pemantauan
Pasal 562
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam 558 ayat (4)
huruf b merupakan upaya atau kegiatan yang dilakukan
untuk memantau perkembangan pelaksanaan rencana
kegiatan
Perizinan
Berusaha
dan
persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
rencana
kegiatan
dalam
dokumen
perencanaan yang telah disahkan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 563
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562,
dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan
pelaksanaan pembinaan kepada Direktur, kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Pemantauan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pemantauan langsung ke lokasi; dan/atau
b.
pemantauan tidak langsung terhadap dokumen
perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 564
(1) Hasil pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan sebagai bahan pembinaan dan/atau evaluasi.
Paragraf 4
Evaluasi
Pasal 565
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 ayat (4)
huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan/atau
mengukur
kepatuhan
atas
ketentuan
teknis
dan
pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha
atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rutin; dan
b.
insidental;
(3)
Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun dan dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik
dan/atau virtual.
(4)
Evaluasi insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dapat dilakukan sewaktu-waktu, berdasarkan:
a.
adanya pengaduan masyarakat;
b.
adanya
pengaduan
dan/atau
kebutuhan
dari
pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan
TB; dan/atau
c. adanya indikasi pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB melakukan kegiatan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 566
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 567
(1)
Dalam melaksanakan evaluasi terhadap pemegang PB-
PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB-PJL
Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon,
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat
membentuk tim evaluasi.
(2)
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur dari:
a.
direktorat, sekretariat direktorat jenderal, dan UPT
untuk evaluasi di TN, TWA, dan TB; atau
b.
direktorat, sekretariat direktorat jenderal, sekretariat
Dinas Provinsi, sekretariat Dinas Kabupaten/Kota,
dan/atau UPTD sesuai dengan kewenangan untuk
evaluasi di Tahura.
(3)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan pihak terkait
lainnya dalam tim evaluasi.
Pasal 568
(1) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam melaksanakan evaluasi bagi pemegang PB-PJWA, Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, dapat mendelegasikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim evaluasi. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional dan/atau petugas lain di Dinas Kabupaten/Kota, UPT, atau UPTD sesuai dengan kewenangan.
Pasal 569
(1) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJLPB tahap Eksplorasi dan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJLA dan PB- PJLEA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PSWA dan PB- PJWA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Angin tahap Eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Panas Matahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Karbon sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kriteria dan indikator evaluasi rutin Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 570
(1) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 dan Pasal 568 dikategorikan: a. sangat baik; b. baik c. kurang baik; dan d. tidak baik. (2) Tindak lanjut dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: a. pemberian penghargaan, untuk kategori sangat baik atau baik; atau b. pemberian sanksi administratif, untuk kategori kurang baik atau tidak baik.
Pasal 571
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil evaluasi. (2) Ketua tim evaluasi menyampaikan berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan.
(3) Berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar tindak lanjut pengendalian dan pengawasan bagi pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
Pasal 572
Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Pasal 568, dan Pasal 571 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan evaluasi insidental.
Pasal 573
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan pengenaan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB. (2) Dalam memberikan sanksi administratif, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mendelegasikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota; atau c. Kepala UPT atau kepala UPTD; sesuai dengan kewenangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
Pasal 574
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
573 ayat (3) diberikan berdasarkan hasil pengawasan.
(2)
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a.
legalitas kewenangan;
b.
prosedur yang tepat;
c.
ketepatan penerapan sanksi administratif;
d.
kondisi kebencanaan dan kahar (force majeure);
e.
kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan
sanksi; dan
f.
asas kelestarian dan keberlanjutan.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1
Teguran Tertulis
Pasal 575
(1)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 574 ayat (3) huruf a dikeluarkan
oleh:
a.
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
untuk PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA,
PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan
PB-PJL Karbon; atau
b.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan
untuk
PB-PJWA,
Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-
masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis kesatu diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kedua, dalam hal:
a.
tidak menindak lanjuti teguran tertulis kesatu; atau
b.
menindak lanjuti teguran tertulis kesatu namun
substansinya tidak sesuai dengan surat teguran
tertulis kesatu.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis kedua diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis ketiga, dalam hal:
a.
tidak menindak lanjuti teguran tertulis kedua; atau
b.
menindak lanjuti teguran tertulis kedua namun
substansinya tidak sesuai dengan surat teguran
tertulis kedua.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha,
dalam
hal
tidak
menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.
(6)
Dalam hal teguran tertulis ditindaklanjuti oleh pemegang
Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB, dan substansinya
sesuai, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala
Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD
sesuai kewenangan menyampaikan surat pemberitahuan
terpenuhinya kewajiban dalam teguran tertulis kepada pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
Paragraf 2
Paksaan Pemerintah
Pasal 576
(1)
Sanksi
administratif
berupa
paksaan
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf b
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha dan
persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB apabila melakukan pelanggaran yang
menimbulkan:
a.
ancaman
serius
bagi
kesehatan
dan/atau
keselamatan manusia dan lingkungan;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas dari aspek
ekonomi, sosial dan budaya jika kegiatan tidak
segera dihentikan; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi sumber daya alam
dan ekosistemnya.
(2)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penyegelan lokasi;
b.
penutupan lokasi;
c.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran;
d.
paksaan badan;
e.
pembongkaran bangunan;
f.
pengurangan atau pencabutan sementara kuota
debit pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi
air; atau
g.
tindakan
lain
yang
bertujuan
menghentikan
pelanggaran dan memulihkan fungsi ekosistem.
Paragraf 3
Denda Administratif
Pasal 577
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan dan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pasal 578
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf d diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan jasa lingkungan pada KSA, KPA, dan TB yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.
Pasal 579
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB- PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan pembekuan Perizinan Berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan pembekuan Perizinan Berusaha. (5) Pembekuan PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB- PJL Karbon dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 580
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan PB-PJWA, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat pembekuan PB-PJWA. (3) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan surat pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air. (4) Pembekuan PB-PJWA dan persetujuan Penggunaan dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 581
(1) Dalam hal pemegang PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB- PSWA, PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan notifikasi melalui Sistem OSS untuk mencabut pembekuan Perizinan Berusaha. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan pembekuan Perizinan Berusaha.
Pasal 582
(1) Dalam hal pemegang PB-PJWA telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menerbitkan surat pencabutan pembekuan PB-PJWA. (3) Dalam hal pemegang persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat pencabutan pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Paragraf 5
Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pasal 583
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf e apabila pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.
paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak memenuhi sebagian
atau seluruh kewajiban setelah diterbitkan sanksi
administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau
persetujuan;
c.
tidak melaksanakan kewajiban yang dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha atau
persetujuan; atau
d.
melanggar
ketentuan
kewajiban,
keharusan,
dan
larangan yang dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
Pasal 584
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan notifikasi kepada Sistem OSS untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 585
Dalam hal pemegang persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan keputusan pencabutan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Pasal 586
(1) Selain pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 ayat (2), bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada KSA, KPA, dan TB, dikenakan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem atau pembayaran biaya pemulihan ekosistem sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. (2) Pengenaan kewajiban pemulihan ekosistem atau pembayaran biaya pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundang-undangan.
Pasal 587
Jangka waktu Perizinan Berusaha yg diatur dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur berbeda.
Pasal 588
(1)
Izin bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA,
dan TB yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin
berakhir.
(2)
Surat
perintah
pemenuhan
persyaratan
untuk
pemanfaatan
jasa
lingkungan
wisata
alam
dan
pengusahaan taman buru atau surat pemberitahuan
pemenuhan persyaratan pemanfaatan jasa lingkungan air
dan energi air serta panas bumi dari Direktur Jenderal
yang
telah
terbit
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan, tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
sebagai dasar proses penerbitan Perizinan Berusaha.
Pasal 589
(1) Pemanfaatan KPA yang berada di ruang laut yang mempunyai kewajiban memperoleh rekomendasi dari Menteri, hanya berlaku untuk permohonan perizinan baru yang diajukan setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang telah disahkan dan/atau disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini.
Pasal 590
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun dinyatakan belum berlaku efektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan harus menyesuaikan proses Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pemegang izin pengusahaan pariwisata alam atau izin usaha penyediaan sarana Wisata Alam yang belum merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya Wisata Alam, wajib merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun; dan
c. pemegang izin usaha pemanfaatan air dan izin usaha pemanfaatan energi air yang belum melakukan pembangunan sarana dan prasarana Utama sesuai Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air, wajib merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana utama dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (2) Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam atau izin usaha penyediaan sarana Wisata Alam yang tidak merealisasikan: a. pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya Wisata Alam, harus merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. membayar PHU-PSWA dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak diterbitkan izin, harus merealisasikan membayar PHU-PSWA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (3) PB-PSWA yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban PB-PSWA mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Pemegang izin usaha pemanfaatan air dan izin usaha pemanfaatan energi air yang tidak melakukan pembangunan sarana dan prasarana utama sesuai Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 591
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT- II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 181); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66); c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335); dan
d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 456), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 592
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT- II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 181); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66); c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335); dan d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 593
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU
A. FORMAT RENCANA KEGIATAN USAHA
- PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI
LOGO
RENCANA KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI DI TAMAN NASIONAL/TAMAN WISATA ALAM/TAMAN HUTAN RAYA*) …….
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memberikan penjelasan mengapa perlu dilakukan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi pada lokasi yang dimohon. B. Maksud dan Tujuan Maksud adalah maksud disusunnya Rencana Kegiatan Usaha, sedangkan tujuan adalah tujuan disusunnya Rencana Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan harus sinergis dan tidak bertentangan dengan visi dan misi serta tujuan pengelolaan Taman Nasional/Taman Hutan Raya/ Taman Wisata Alam.
II. PROFIL PERUSAHAAN Memuat data: ▪ Badan hukum perusahaan termasuk kronologis perubahan (Akta pendirian, Akta Perubahan, Status Permodalan (PMDN/PMA), NPWP, dll); ▪ Alamat perusahaan yang jelas; ▪ Bidang usaha yang dijalankan; ▪ Organisasi perusahaan meliputi komisaris, direksi dan tenaga- tenaga inti dalam perusahaan (lengkap dengan nama personil dan keahlian/pengalaman), struktur pemegang saham, keanggotaan perusahaan dalam asosiasi dan hubungan dengan organisasi lain.
III.
USULAN AREAL KEGIATAN EKSPLORASI
A.
Letak dan luas areal yang dimohon untuk Areal Kegiatan
Eksplorasi:
letak
secara
administrasi
pemerintahan
dan
administrasi
pengelolaan
kawasan,
koordinat
lokasi
yang
dimohon, dll (dilampiri peta usulan Areal Kegiatan Eksplorasi).
B.
Kondisi rona awal pada areal yang dimohon untuk Areal Kegiatan
Eksplorasi: penutupan lahan, potensi flora fauna, potensi wisata,
kondisi topografi, jenis tanah dan geologi, hidrogeologi, kondisi
sosial ekonomi dan budaya desa sekitar areal pemanfaatan, dan
data penunjang lainnya (dilampiri peta citra rona awal areal yang
dimohon).
IV. RENCANA TEKNIS PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI
TAHAP EKSPLORASI
A.
Rencana Kegiatan Usaha
Menguraikan jenis dan tahapan kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan panas bumi tahap eksplorasi disertai tata waktu
pelaksanaan, serta peralatan yang akan digunakan.
B.
Jangka Waktu Usaha Pemanfaatan;
C. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana Memuat data: ▪ Jalan akses (panjang dan lebar jalan serta trase jalan) dan lampirkan peta rencana jalan aksesnya) ▪ Tapak sumur (lokasi, jumlah, luas, koordinat; agar diuraikan untuk masing-masing tapak sumur) ▪ Sumur (Jenis, lokasi, jumlah, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing sumur) ▪ Sarana prasarana produksi (lokasi, jumlah, luas, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing jenis sarpras) ▪ Sarana pendukung (lokasi, jumlah, luas, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing jenis sarpras) ▪ Jaringan pemipaan D. Rencana Pemenuhan Kebutuhan Air Memuat data: ▪ Volume air yang dibutuhkan ▪ Pemenuhan kebutuhan air (jika menggunakan air dari kawasan, agar ditambahkan informasi nama sumber air, koordinat sumber air, dan jalur pemipaan) E. Desain dan Layout/peta Sarana dan Prasarana yang akan dibangun; F. Teknologi yang Digunakan (diuraikan); G. Rencana Kegiatan Konservasi (konservasi keanekaragaman hayati, pengamanan dan perlindungan hutan, pengelolaan lingkungan dan limbah, kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat).
V. DATA MODAL/FINANSIAL DAN TENAGA KERJA UNTUK MENJALANKAN PERIZINAN BERUSAHA A. Nilai Investasi B. Rencana Anggaran Biaya C. Analisa kelayakan (Sumber Pendanaan, Kelayakan finansial/Cash Flow, kelayakan teknis, kelayakan jadwal) D. Tenaga Kerja yang digunakan (Jumlah tenaga kerja, Jenis kelamin, bidang keahlian, pelibatan masyarakat sekitar)
VI. PENUTUP
LAMPIRAN: A. Peta Usulan Areal Kegiatan Eksplorasi; B. Layout Sarana dan Prasarana; C. Akte Pendirian Badan Usaha; D. Foto dokumentasi; E. dll.
Catatan: *) Pilih salah satu
- PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN
LOGO DAN KOP SURAT
RENCANA KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN DI TAMAN NASIONAL/TAMAN WISATA ALAM/TAMAN HUTAN RAYA*) …….
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memberikan penjelasan mengapa perlu dilakukan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada lokasi yang dimohon.
B. Maksud dan Tujuan Maksud adalah maksud disusunnya proposal kegiatan, sedangkan tujuan adalah tujuan disusunnya proposal kegiatan. Maksud dan tujuan harus sinergis dan tidak bertentangan dengan visi dan misi serta tujuan pengelolaan Taman Nasional/Taman Hutan Raya/ Taman Wisata Alam. II. PROFIL PERUSAHAAN Memuat data: ▪ Badan hukum perusahaan termasuk kronologis perubahan (bila ada); ▪ Alamat perusahaan yang jelas; ▪ Bidang usaha yang dijalankan; ▪ Organisasi perusahaan meliputi komisaris, direksi dan tenaga- tenaga inti dalam perusahaan (lengkap dengan nama personil dan keahlian/pengalaman), struktur pemegang saham, keanggotaan perusahaan dalam asosiasi dan hubungan dengan organisasi lain.
III. USULAN AREAL KEGIATAN AREAL KEGIATAN USAHA A. Letak dan luas areal yang dimohon untuk Areal Kegiatan Usaha: letak secara administrasi pemerintahan dan administrasi pengelolaan kawasan, koordinat lokasi yang dimohon, dll (dilampiri peta usulan Areal Kegiatan Usaha). B. Kondisi rona awal pada areal yang dimohon untuk Areal Kegiatan Usaha: penutupan lahan, potensi flora fauna, potensi wisata, kondisi topografi, jenis tanah dan geologi, hidrogeologi, kondisi sosial ekonomi dan budaya desa sekitar areal pemanfaatan, dan data penunjang lainnya (dilampiri peta citra rona awal areal yang dimohon).
IV. RENCANA TEKNIS PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN A. Rencana Kegiatan Usaha Menguraikan jenis dan tahapan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan disertai tata waktu pelaksanaan, serta peralatan yang akan digunakan. B. Jangka Waktu Usaha Pemanfaatan; C. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana Memuat data: ▪ Jalan akses (panjang dan lebar jalan serta trase jalan) dan lampirkan peta rencana jalan aksesnya) ▪ Tapak sumur (lokasi, jumlah, luas, koordinat; agar diuraikan untuk masing-masing tapak sumur)
▪ Sumur (Jenis, lokasi, jumlah, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing sumur) ▪ Sarana prasarana produksi (lokasi, jumlah, luas, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing jenis sarpras) ▪ Sarana pendukung (lokasi, jumlah, luas, koordinat agar diuraikan untuk masing-masing jenis sarpras) ▪ Jaringan pemipaan D. Rencana Pemenuhan Kebutuhan Air Memuat data: ▪ Volume air yang dibutuhkan ▪ Pemenuhan kebutuhan air (jika menggunakan air dari kawasan, agar ditambahkan informasi nama sumber air, koordinat sumber air, dan jalur pemipaan) E. Desain dan Layout/peta Sarana dan Prasarana yang akan dibangun; F. Teknologi yang Digunakan (diuraikan); G. Rencana Kegiatan Konservasi (konservasi keanekaragaman hayati, pengamanan dan perlindungan hutan, pengelolaan lingkungan dan limbah, kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat).
V. DATA MODAL/FINANSIAL DAN TENAGA KERJA UNTUK MENJALANKAN PERIZINAN BERUSAHA A. Nilai Investasi B. Rencana Anggaran Biaya C. Analisa kelayakan (Sumber Pendanaan, Kelayakan finansial/Cash Flow, kelayakan teknis, kelayakan jadwal) D. Tenaga Kerja yang digunakan (Jumlah tenaga kerja, Jenis kelamin, bidang keahlian, pelibatan masyarakat sekitar) VI. PENUTUP LAMPIRAN (peta, foto dokumentasi, dll).
Catatan: *) Pilih salah satu
- PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN AIR
COVER
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
KATA PENGANTAR
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Maksud dan Tujuan
Memuat
antara
lain
justifikasi
keselarasan
antara
rencana
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dengan pengelolaan kawasan
konservasi dan peran serta masyarakat sekitar kawasan
II.
PROFIL PERUSAHAAN
III.
USULAN AREAL KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
AIR
A.
Letak Usulan Areal Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Air
Memuat antara lain letak secara administrasi pemerintahan dan
administrasi pengelolaan kawasan, kondisi sosial ekonomi, dan
budaya desa sekitar areal usaha pemanfaatan, dll.
B.
Kondisi Fisik Wilayah Usulan Areal Kegiatan Usaha Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air.
Memuat antara lain kondisi tutupan lahan, potensi flora fauna,
potensi
wisata,
kondisi
topografi,
jenis
tanah
dan
geologi,
hidrogeologi, data penunjang lainnya.
C.
Karakteristik Sumberdaya Air
Memuat antara lain nama sumber air, koordinat sumber air, jenis
sumber air, daerah tangkapan air (luas DTA, sub DAS, DAS, Peta
DTA, dll), debit sumber air (debit minimal, debit maksimal, debit
andalan dan data series debit air), kualitas air, dll.
IV.
RENCANA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
AIR
A.
Analisa Kelayakan Teknis;
Meliputi
analisa hidrologi (ketersediaan air sepanjang tahun (flow
duration curve) dan kebutuhan air, analisa proyeksi daya listrik, dll);
analisa
sipil
(kelayakan
lokasi
untuk
pembangunan
sarana
prasarana; dll)
B.
Debit yang akan dimanfaatkan selama jangka waktu usaha;
C.
Kapasitas Produksi Air
Memuat antara lain kapasitas produksi air yang dihasilkan dari
kegiatan PB-PJLA dan banyaknya masyarakat yang mendapat
manfaat.
D.
Luas Usulan Areal Kegiatan Usaha;
Memuat antara lain luas usulan areal kegiatan usaha; deskripsi dan
ukuran sarana dan prasarana serta fasilitas yang akan dibangun;
layout/desain fisik sarana prasarana dan fasilitas pendukung.
E.
Teknologi dan Peralatan yang akan digunakan;
Memuat antara lain sistem teknologi dalam rangka pemanfaatan serta
jenis peralatan yang akan digunakan.
F.
Analisa kelayakan investasi
Memuat antara lain sumber pendanaan dan rencana investasi
G.
Tata Waktu Rencana kegiatan; dan
H.
Rencana Kegiatan Konservasi
Memuat antara lain kegiatan rehabilitasi, pengendalian sumber air,
pengamanan dan perlindungan hutan, dll
V.
PENUTUP
Disusun oleh:
Di :
Pada tanggal
:
Jabatan/Perusahaan
(Nama)……………………… (Jabatan)……………………
LAMPIRAN (peta, analis hidrologi, foto dokumentasi, dll).
- PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN ENERGI AIR
COVER
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
KATA PENGANTAR
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Maksud dan Tujuan
Memuat
antara
lain
justifikasi
keselarasan
antara
rencana
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air dengan pengelolaan
kawasan konservasi dan peran serta masyarakat sekitar kawasan
II.
PROFIL PERUSAHAAN
III.
USULAN AREAL KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
ENERGI AIR
A.
Letak Usulan Areal Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Energi Air
Memuat antara lain letak secara administrasi pemerintahan dan
administrasi pengelolaan kawasan, kondisi sosial ekonomi, dan
budaya desa sekitar areal pemanfaatan, dll.
B.
Kondisi Fisik Wilayah Usulan Areal Kegiatan Usaha Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Energi Air
Memuat antara lain kondisi tutupan lahan, potensi flora fauna,
potensi
wisata,
kondisi
topografi,
jenis
tanah
dan
geologi,
hidrogeologi, data penunjang lainnya.
C.
Karakteristik Sumberdaya Air
Memuat antara lain nama sumber air, jenis sumber air, koordinat
sumber airdaerah tangkapan air (luas DTA, sub DAS, DAS, Peta DTA,
dll), debit sumber air (debit minimal, debit maksimal, debit andalan
dan data series debit air), kualitas air, dll.
IV.
RENCANA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
ENERGI AIR
A.
Analisa Kelayakan Teknis;
Meliputi
analisa hidrologi (ketersediaan air sepanjang tahun (flow
duration curve) dan kebutuhan air, analisa proyeksi daya listrik, dll);
analisa
sipil
(kelayakan
lokasi
untuk
pembangunan
sarana
prasarana; dll)
B.
Debit yang akan dimanfaatkan selama jangka waktu usaha;
C.
Kapasitas Produksi Energi Listrik yang dihasilkan;
Memuat antara lain kapasitas produksi listrik yang dihasilkan dari
kegiatan PB-PJLEA dan banyaknya masyarakat yang mendapat
manfaat.
D.
Luas Usulan Areal Kegiatan Usaha;
Memuat antara lain luas usulan areal kegiatan usaha; deskripsi dan
ukuran sarana dan prasarana serta fasilitas yang akan dibangun; lay
out/desain fisik sarana prasarana dan fasilitas pendukung.
E.
Teknologi dan Peralatan yang akan digunakan;
Memuat antara lain sistem teknologi dalam rangka pemanfaatan serta
jenis peralatan yang akan digunakan.
F.
Analisa kelayakan Modal
Memuat antara lain sumber pendanaan dan rencana investasi.
G.
Tata Waktu Rencana kegiatan; dan
H.
Rencana Kegiatan Konservasi
Memuat antara lain kegiatan rehabilitasi, pengendalian sumber air,
pengamanan dan perlindungan hutan, dll
V.
PENUTUP
Disusun di
:
pada tanggal
:
JABATAN PIMPINAN
NAMA NIP.
LAMPIRAN (peta, analis hidrologi, foto dokumentasi, dll).
PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN SARANA WISATA ALAM COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang
B. Tujuan Kegiatan Usaha C. Letak/ Lokasi areal yang dimohon dilengkapi peta lokasi II. Data dan Informasi Badan Usaha A. Badan Hukum
B. Identitas Badan Usaha (NIB, alamat perusahaan, nomor telepon dan email, struktur organisasi perusahaan, struktur pemegang saham) C. Bidang Usaha yang Sedang Dijalankan D. Organisasi Badan Usaha E. Permodalan dan Rencana Nilai Investasi III. Rencana Kegiatan Usaha Rencana kegiatan usaha berisi gambaran umum kegiatan usaha yang akan dikembangkan serta kontribusinya bagi pengembangan wisata alam dan konservasi kawasan, masyarakat sekitar kawasan, penerimaan negara dan badan usaha. Selain itu juga menjelaskan aktivitas/ kegiatan pengusahaan yang akan dikembangkan, jenis, jumlah, luas dan tinggi bangunan sarana prasarana yang akan dibangun, prediksi jumlah pengunjung, serta rencana tenaga kerja. IV. Penutup V. Lampiran A. Akte Pendirian Badan Usaha B. Peta Lokasi yang dimohonPERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA WISATA ALAM
a. Perorangan
RENCANA KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA PENYEDIAAN JASA WISATA ALAM PADA SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN WISATA ALAM, DAN TAMAN HUTAN RAYA Pemohon : (Perorangan) UPT : Balai Besar/Balai TN/KSDA….. Kawasan : TN/Tahura/TWA/SM/……
A. Profil Pemohon 1. Nama pemohon
: 2. Alamat pemohon
: 3. Tempat/tanggal lahir : 4. Nomor KTP
: 5. Nomor NPWP
: 6. Nomor telepon
: B. Rencana Kegiatan Usaha 1. Gambaran umum kegiatan : 2. Bidang usaha yang dimohon : 3. Lokasi objek daya Tarik
: (bisa lebih dari satu objek) 4. Prediksi jumlah pengunjung yang menggunakan jasa per tahun Tempat, tanggal bulan tahun Pemohon
Lampiran : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi NPWP
b. Badan Usaha
RENCANA KEGIATAN USAHA PERIZINAN BERUSAHA PENYEDIAAN JASA WISATA ALAM PADA SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN WISATA ALAM, DAN TAMAN HUTAN RAYA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dilakukan secara lestari; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
8. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371); 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
