Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan melalui: a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB; atau b. persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB. (2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar. (3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga terkait. (4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha.
(5) Tahapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan nonkomersial. (7) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
