Pasal 2
(1)
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dilakukan melalui:
a.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
pada KSA, KPA, dan TB; atau
b.
persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan persyaratan dasar.
(3)
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang
terintegrasi
secara
elektronik
dengan
sistem
di
kementerian/lembaga terkait.
(4)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan:
a.
memulai usaha; dan
b.
menjalankan usaha.
(5)
Tahapan
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan untuk kegiatan nonkomersial.
(7)
Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
