Pasal 3
(1)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
(2)
Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
menengah tinggi; dan
b.
tinggi.
(3)
Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha
penyediaan jasa Wisata Alam.
(4)
Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Perizinan Berusaha:
a.
PJL-PB tahap Eksplorasi;
b.
PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan air;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
e.
pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam;
f.
pengusahaan TB;
g.
PJL Angin tahap eksplorasi;
h.
PJL Angin tahap pemanfaatan;
i.
PJL Panas Matahari; dan
j.
PJL Karbon.
(5)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(6)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
NIB; dan
b.
Izin.
