PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 4
(1)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan kepada Pelaku Usaha:
a.
orang perseorangan;
b.
badan usaha; atau
c.
badan usaha luar negeri.
(2)
Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS.
