PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 5
(1)
Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(2)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode
dan judul KBLI.
(3)
Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan
dengan judul usaha kehutanan lainnya.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode
dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA dan TB.
(5)
Tata
cara
permohonan
NIB
oleh
Pelaku
Usaha
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
