PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 6
(1)
Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5,
Pelaku
Usaha
harus
memenuhi
persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
Persetujuan KKPRL; dan/atau
c.
PL
atau
pernyataan
kesanggupan
pemenuhan
dokumen PL.
(2)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di
dalam KSA, KPA dan TB.
(3)
Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di
ruang laut di dalam KPA.
(4)
PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip
Paragraf 1 Umum
