PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DASAR
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan c. penerbitan Persetujuan Prinsip.
Paragraf 2 Pendaftaran
