Pasal 8
(1)
Pendaftaran
permohonan
Persetujuan
Prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang
disertai dengan dokumen persyaratan permohonan.
(2)
Dokumen
persyaratan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile;
c.
pertimbangan teknis; dan
d.
pakta integritas.
(3)
Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
tidak
menjadi
persyaratan.
(4)
Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB-
PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau
surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu
Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata
Alam.
(5)
Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB-
PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh
dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1
(satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
