PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 9
(1)
Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil
pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan
Berusaha.
(2)
Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
