Pasal 10
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksplorasi
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c)
PSPE;
d)
penugasan penambahan data; atau
e)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
b.
rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c.
peta usulan AKE Panas Bumi;
d.
rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon;
e.
dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f.
persetujuan
dari
masyarakat
terdampak
yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g.
hasil
rapat
konsultasi
dengan
pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
