Pasal 11
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksplorasi; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksplorasi dengan disertai alasan.
(2)
Pertimbangan
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d.
data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
