Pasal 12
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
b.
rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan;
c.
peta lokasi rencana AKU;
d.
rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKU Panas Bumi yang dimohon;
e.
dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f.
persetujuan
dari
masyarakat
terdampak
yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g.
hasil
rapat
konsultasi
dengan
pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
