Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan
disertai alasan.
(2)
Pertimbangan
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d.
data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
