Pasal 14
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLA dan PB-PJLEA
meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b.
pertimbangan teknis dari:
1.
kepala
dinas
provinsi,
kepala
dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
sumber daya air untuk PB-PJLA; atau
2.
kepala
dinas
provinsi,
kepala
dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada:
a.
kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air
untuk PB-PJLA; atau
b.
kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan
untuk PB-PJLEA,
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(4)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual.
(5)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha; dan
b.
peta usulan lokasi yang dimohon.
(6)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan
instansi terkait yang membidangi sumber daya air atau
yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas
kabupaten/kota
dianggap
telah
memberikan
pertimbangan teknis.
