Pasal 15
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala
dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber
daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi,
kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangan
yang
membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau
PB-PJLEA; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
data debit air yang dimohon;
d.
rencana pembangunan sarana dan prasarana;
e.
pertimbangan ekologis;
f.
pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata
Alam;
g.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
h.
rencana investasi; dan
i.
kesimpulan.
(3)
Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat
rencana kapasitas pembangkit listrik.
(4)
Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
surat
penolakan
permohonan
pertimbangan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
