Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DASAR
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan; c. data debit air yang dimohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana; e. pertimbangan ekologis; f. pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata Alam; g. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat; h. rencana investasi; dan i. kesimpulan.
(3) Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat rencana kapasitas pembangkit listrik. (4) Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
