PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 185
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam keadaan tertentu dapat melakukan penutupan SM, TN, TWA, dan Tahura dari kunjungan Wisata Alam.
