PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 184
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menetapkan jumlah kuota kunjungan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam berdasarkan hasil kajian daya dukung dan daya tampung kawasan.
