Pasal 183
(1) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerapkan sistem informasi dan pemesanan tiket elektronik Wisata Alam untuk mempermudah pengunjung
dalam mendapatkan informasi dan cara pemesanan tiket kunjungan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam. (2) Sistem informasi dan pemesanan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. aplikasi informasi Wisata Alam; b. aplikasi pemesanan daring; dan c. penerapan tiket elektronik. (3) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam menerapkan sistem informasi dan pemesanan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
