PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 182
(1) Direktur Jenderal menyusun petunjuk teknis untuk memastikan kegiatan operasional pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam berjalan baik dan terjaga mutu layanannya. (2) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. Wisata Alam; b. pemanduan Wisata Alam; c. keamanan dan keselamatan pengunjung; dan d. penerapan hutan untuk kesehatan (forest healing).
