PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 181
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam pada KSA dan KPA dilakukan untuk tujuan operasional dan komersial yang terdiri atas kegiatan: a. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e; dan b. penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada kawasan: a. TN; b. TWA; dan c. Tahura. (3) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada kawasan: a. SM; b. TN; c. TWA; dan d. Tahura.
