PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 180
Revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air adendum PB-PJLA atau PB-PJLEA disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
