Pasal 332
(1)
PB-PTB berakhir dalam hal:
a.
jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar;
atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan
keputusan Menteri.
(3)
Berakhirnya PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a.
melunasi
seluruh
kewajiban
keuangan
serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
melakukan
pemulihan
ekosistem
kerusakan
kawasan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan
kegiatan;
c.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Pengusahaan Taman Buru
