PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 333
Dalam hal PB-PTB telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
