Pasal 334
(1) Permohonan perpanjangan PB-PTB diajukan paling cepat 3 (tiga) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya PB-PTB kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perpanjangan PB-PTB sebagaimana ayat (1) diajukan oleh pemohon yang memiliki hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB dengan hasil minimal berkinerja baik dan telah menyetorkan PHU-PTB selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan perpanjangan. (3) Permohonan perpanjangan PB-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. RPTB lanjutan; b. bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB-PTB; c. laporan akhir kegiatan usaha; dan d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan bukti setor pungutan PB-PTB selama 5 (lima) tahun terakhir. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan. (5) RPTB lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Menteri ini
Paragraf 2
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
