PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 335
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan dokumen persyaratan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan perpanjangan PB-PTB.
Paragraf 3
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
