PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 336
Tata cara penerbitan PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 sampai dengan Pasal 309 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PTB.
Bagian Kedelapan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Umum
