PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 337
Pemegang PB-PTB dapat mengajukan permohonan adendum PB-PTB dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; dan c. perubahan sebagian lokasi areal usaha.
