PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 338
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
337 diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai
dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha
