PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 339
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan telah menjalankan kegiatan pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal pemegang PB-PTB memohon adendum perluasan areal usaha harus mengajukan permohonan ulang persyaratan dasar.
