Pasal 340
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. proposal usaha perluasan areal usaha PB-PTB;
c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas perluasan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta perluasan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi dokumen RPTB yang disahkan oleh Direktur Jenderal; h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran pungutan PB-PTB; dan i. bukti pembayaran iuran PB-PTB untuk penambahan luas areal usaha.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
