PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 424
Dalam hal permohonan perubahan AKU Angin atau perubahan pemegang PB-PJL Angin ditolak, PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang berjalan tetap berlaku.
