PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 423
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 sampai dengan Pasal 374 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
