PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 422
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan pemegang PB-PJL Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
