PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 421
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan AKU Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
