PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 420
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan disertai alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
