Pasal 419
(1) Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang mengajukan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Angin yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 418 ayat (1) harus menyampaikan persyaratan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan, pihak terkait, dan/atau pemohon.
