Pasal 418
(1)
Persyaratan permohonan penambahan sarana prasarana
dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
416 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
konsep revisi RP-PJL Angin tahun berjalan;
b.
konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun
berjalan;
c.
peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan
penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin;
d.
kajian teknis penambahan sarana prasarana dalam
AKU Angin;
e.
kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin;
dan
f.
hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah
daerah.
(2)
Persyaratan
permohonan
perubahan
AKU
Angin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
salinan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan;
b.
kajian teknis perubahan AKU Angin;
c.
kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
perubahan AKU Angin;
d.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
e.
berita acara pemberian tanda batas perubahan luas
AKU
yang
dimohon
dan
ditandatangani
oleh
pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi atau Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan dan disetujui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas perubahan AKU Angin dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) beserta salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta perubahan AKU Angin dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJL Angin tahun berjalan yang telah
disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan;
i.
bukti pembayaran PNBP pungutan PB-PJL Angin
atau retribusi PB-PJL Angin terakhir;
j.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan untuk perubahan AKU Angin
berupa penambahan.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJL
Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
dalam Pasal 416 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang PB-PJL Angin yang lama kepada calon
pemegang PB-PJL Angin yang baru beserta dokumen
pendukung;
b.
NIB calon pemegang PB-PJL Angin yang baru;
c.
salinan IUPTL;
d.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
revisi RP-PJL Angin tahun berjalan yang telah
disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
f.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi
paling sedikit:
1.
kesanggupan
untuk
memenuhi
semua
kewajiban;
2.
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
keluarnya
adendum
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan;
3.
melaksanakan pengamanan dan perlindungan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
melaksanakan
pemulihan
ekosistem
pada
kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
dan
5.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL
Angin atau retribusi PB-PJL Angin sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Paragraf 3
Pemenuhan Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
