Pasal 417
(1) Permohonan penambahan sarana prasarana dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Permohonan perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf b dan perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (1) huruf c, diajukan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (3) Dalam hal perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Angin maka dilakukan permohonan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
