Pasal 416
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan, pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dapat mengajukan permohonan
adendum: a. penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin; b. perubahan AKU Angin; atau c. perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan. (2) Penambahan sarana prasarana pada AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penambahan turbin angin di dalam AKU Angin; b. penambahan sarana prasarana pembangkitan listrik pada AKU Angin; dan/atau c. penambahan sarana pendukung berupa gudang atau kantor pada AKU Angin. (3) Perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan luas AKU Angin. (4) Perubahan pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah. (5) Perubahan pemegang PB-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan penambahan luas AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Angin. (7) Permohonan pengurangan luas AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan: a. harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU Angin yang sudah tidak dipergunakan; dan b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah dibayarkan. (8) Penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perubahan RP-PJL Angin setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui penerbitan adendum PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
