PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 415
(1) Pembangunan
sarana
prasarana
PJL
Angin
tahap
eksplorasi yang dapat dibangun paling sedikit berupa:
a.
sarana pengamatan angin;
b.
sarana pengendalian kebakaran hutan; dan
c.
papan informasi.
(2) Pembangunan sarana prasarana dalam PJL Angin tahap
pemanfaatan yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
turbin angin;
b.
sistem kontrol dan monitor;
c.
sarana pendukung produksi listrik lainnya;
d.
sarana pengendalian kebakaran hutan;
e.
sarana pendukung berupa gudang atau kantor; dan
f.
papan informasi.
(3) Ketentuan sarana prasarana yang dibangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen PL.
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Paragraf 1
Umum
