Pasal 414
(1) Kepastian kelanjutan kegiatan eksplorasi ke tahap pemanfaatan harus disampaikan oleh pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum PB-PJL Angin tahap eksplorasi berakhir.
(2)
Kepastian kelanjutan kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan berdasarkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Dalam hal kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap
pemanfaatan,
permohonan
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan diajukan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah PB-PJL Angin tahap eksplorasi berakhir.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
ada
pengajuan
permohonan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, pemegang
PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebelumnya harus
melakukan pemulihan ekosistem.
(5)
Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan setelah tersusunnya kajian rencana
pemulihan ekosistem oleh pemegang PB-PJL Angin tahap
eksplorasi bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
(6)
Dalam hal kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap
pemanfaatan, pemeliharaan aset hasil pelaksanaan
kegiatan eksplorasi menjadi tanggung jawab pemegang
PB-PJL Angin tahap eksplorasi sampai ditetapkannya
pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
Bagian Kesembilan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
