Pasal 524
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon disusun oleh pemegang PB-PJL Karbon dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada Pemegang PB-PJL Karbon untuk disampaikan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau
b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
