Pasal 525
(1) RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya: a. telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menandatangani lembar pengesahan sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon; atau b. belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Karbon untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali. (4) RP-PJL Karbon yang telah dinilai dan ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan disampaikan kepada pemegang RP-PJL Karbon, selanjutnya pemegang RP-PJL Karbon menyampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak RP-PJL Karbon sebelumnya berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk disahkan. (5) RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada periode 5 (lima) tahunan berikutnya; dan b. realisasi pelaksanaan RP-PJL Karbon periode sebelumnya. (6) Penyusunan RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7) Periode atau jangka waktu RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya mengikuti tahun takwim atau tahun berdasarkan kalender yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (8) Format penyusunan RP-PJL Karbon sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
