Pasal 523
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 522 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
c.
rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Karbon kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak PB-PJL
Karbon terbit.
(3)
Rencana
kegiatan
tahunan
untuk
tahun
pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati;
e.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
PL;
f.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g.
rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat.
(4)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan
dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-
PJL Karbon kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak RP-PJL Karbon 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya
disahkan.
(5)
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala
UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
disampaikan oleh pemegang PB-PJL Karbon kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sebelum
rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau
tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Karbon 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rencana
kegiatan tahunan PB-PJL Karbon untuk tahun kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
