PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 522
Dalam menjalankan PB-PJL Karbon, pemegang PB-PJL Karbon harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Karbon; dan b. RP-PJL Karbon pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
