Pasal 521
(1)
Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam
pemanfaatan jasa lingkungan karbon paling sedikit terdiri
atas:
a.
areal pembibitan;
b.
menara pengawas kebakaran hutan;
c.
pos pengawas/pos pengaman; dan
d.
pipa dan bangunan penampung air.
(2)
Sarana dan prasarana penunjang yang dibangun dalam
pemanfaatan jasa lingkungan karbon paling sedikit terdiri
atas:
a.
papan
petunjuk/papan
informasi/papan
larangan/papan peringatan;
b.
jalan inspeksi paling lebar 4 (empat) meter termasuk
saluran drainase dan bahu jalan; dan
c.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibangun berdasarkan RP-PJL Karbon.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
