Pasal 520
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 ayat
(1) dibangun dengan ketentuan:
a.
memperhatikan dampak ekologis, aspek teknis dan
kondisi geografis kawasan;
b.
meminimalisir perubahan bentang alam sesuai
dengan fungsi kawasan hutan;
c.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
d.
memperhatikan jalur lintas satwa liar;
e.
tidak memasukkan/mengintroduksi jenis tumbuhan
dan satwa liar asing untuk keperluan apapun;
f.
merancang konstruksi bangunan yang aman dari
banjir, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa
bumi, dan gaya angkat air; dan
g.
tidak menggunakan bahan atau material konstruksi
dari kawasan konservasi.
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kaidah konservasi;
b.
kesehatan dan keselamatan kerja;
c.
nilai estetika dan ramah lingkungan;
d.
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
dan kelestarian lingkungan; dan
e.
efisiensi dalam penggunaan lahan dan energi.
(3)
Pembangunan sarana dan prasarana utama serta fasilitas
penunjang dapat menggunakan peralatan berdasarkan PL
dan RP-PJL Karbon.
