PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 519
(1) Setiap Pemegang PB-PJL Karbon harus membangun sarana dan prasarana utama pemanfaatan jasa lingkungan karbon serta fasilitas penunjang sesuai dengan Rencana Kegiatan Usaha. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan pemanfaatan, atau penyediaan jasa lingkungan karbon.
