PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 518
Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keempat Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
