PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 517
Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf n dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
